Tertarik untuk menjajal trading saham yang banyak diminati? Tapi ragu-ragu karena kabarnya trading saham itu tidak sesuai hukum Islam. Sebaiknya, kamu cari tahu lebih mendalam lagi terkait dengan trading saham agar tidak mudah termakan isu dan menemukan cara trading yang aman bahkan sesuai dengan hukum Islam.
Sebelum melangkah lebih jauh, trading sendiri merupakan transaksi jual beli dalam jangka pendek di pasar finansial. Tidak hanya saham, ada juga valuta asing atau dikenal dengan foreign exchange. Sementara itu, trading saham secara spesifik adalah jual beli surat bukti perusahaan dalam jangka pendek.
Kenapa jangka pendek? Sebab, orang yang memilih trading saham ini akan memperhatikan harga pasar. Apabila harga saham yang dimilikinya meningkat sesuai target atau melebihi, pemain trading akan berusaha menjualnya. Akan tetapi, jangka waktu pendek juga tidak perlu diperhitungkan dan tidak bisa terlalu cepat.
Lalu, bagaimana secara hukum Islam? Halal atau haram kah melakukan trading saham semacam itu?
Fatwa tentang Trading Saham Haram
Fatwa ini cukup penting untuk meyakinkan terkait dengan halal atau haram melakukan trading saham dan berinvestasi saham. Majelis Ulama Indonesia yang diakui mengeluarkan beberapa fatwa terkait hal ini yang dapat dijadikan acuan bagi kamu. Setidaknya, ada tiga fatwa yang menetapkan bahwa investasi saham, termasuk trading saham itu diperbolehkan secara islam.
1. Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
Dalam fatwa ini, dijelaskan tentang jenis transaksi yang dilarang. Salah satunya adalah tidak mengandung unsur gharar di dalamnya. Gharar artinya ketidakpastian mengacu pada barang dan nilai yang dijual tidak jelas wujud dan bentuknya.
Namun pada penjelasan lanjutan, tindakan yang dimaksud berupa penawaran palsu, penjualan atas barang yang belum dimiliki, menyebarluaskan informasi sesat untuk memperoleh keuntungan, dan berinvestasi pada perusahaan yang saat transaksi hutangnya lebih banyak daripada modal. Yang terpenting, prinsip kehati-hatian harus dijalankan.
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya
2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Dalam fatwa ini, juga memuat transaksi yang dilarang mirip dengan fatwa yang terbit sebelumnya. Namun di sini, MUI menambahkan lebih rinci terkait dengan margin trading. Transaksi atas saham dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian saham tersebut yang disebut margin trading ini dilarang dilakukan.
Selain itu, melakukan pembelian atau pengumpulan efek yang menyebabkan perubahan harga efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain juga tidak dibenarkan.
3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
Fatwa ini tak hanya menjelaskan lebih rinci mengenai jenis transaksi yang dilarang. Akan tetapi, juga memberikan jaminan bagi kamu yang ingin berinvestasi atau melakukan jual beli saham. Sebab, transaksi baru bisa terlaksana apabila akad jual beli dinilai sah setelah ada kesepakatan pada harga, jenis, dan volume tertentu. Harga dalam jual beli juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar.
Baca juga: Tips Investasi Saham untuk Pemula
Mengacu pada tiga fatwa tersebut, transaksi jual beli saham atau trading saham ini hukumnya secara Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Dengan catatan, beberapa hal yang perlu diperhatikan di bawah ini:
- Saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar dan bukan rekayasa.
- Saham bukan berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti minuman keras, industri kasino, dan lain-lain.
- Saham boleh dijual dan dijaminkan selama mengikuti aturan yang berlaku.
- Pengelolaan perusahaannya tidak bermasalah.
- Cara penerbitan sahamnya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Aplikasi Investasi Saham dan Reksadana yang Cocok untuk Pemula
Trading Saham Syariah
Untuk lebih aman dan tidak perlu ragu lagi, kamu bisa memilih trading saham syariah yang sudah bisa dipastikan mengikuti fatwa MUI. Transaksinya pun bisa dijamin tidak bertentangan dengan hukum Islam dan mengikuti fatwa dari MUI. Prinsip yang dijalankan pun sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Berikut cara kamu untuk mulai menjalankan trading saham syariah yang aman dan nyaman:
1. Pakai Aplikasi Shariah Online Trading System (SOTS)
Aplikasi ini sangat penting bagi kamu yang ingin trading saham syariah. Keberadaan aplikasi ini akan membantu kamu dalam trading saham syariah. Lewat SOTS, kamu bisa langsung mempelajari dan memahami sistem trading syariah. Jangan khawatir juga, SOTS ini disertifikasi oleh DSN-MUI sesuai dengan fatwa MUI. Saham yang dapat ditransaksikan pun semuanya merupakan saham syariah sehingga memudahkanmu.
Adapun yang perlu kamu ingat, dengan aplikasi SOTS, kamu harus menggunakan uang tunai dalam setiap trading saham. Selain itu, kamu tidak boleh menggunakan praktik margin trading dan tidak boleh melakukan penjualan dalam waktu dekat.
2. Intip Aplikasi Daftar Efek Syariah
Selain SOTS, ada juga aplikasi Daftar Efek Syariah (DES) yang bisa kamu manfaatkan untuk melihat saham syariah yang terjamin. Di sini, kamu bisa mengecek profil perusahan dan memilih perusahaan syariah.
Ada sekitar 400 lebih saham berlandaskan syariah yang tergabung dalam ISSI yang menjadi indikator kinerja pasar saham syariah Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya
3. Ketahui Sifat Kepemilikan Saham
Untuk persoalan sifat kepemilikan, saham syariah berbeda dengan konvensional. Trading syariah hanya boleh memperdagangkan saham biasa seperti menjual sebagian dari saham perusahaan dan dianggap sebagai kepemilikan perseorangan. Di sini, kamu sebagai pemilik saham tetap memiliki hak menjual atau meminjamkan selama tidak ada kerugian bagi pemegang saham lain.
4. Lakukan Analisis
Tahap ini mirip jika menjalankan trading saham konvensional. Dalam berinvestasi dengan cara apa pun, termasuk trading, kamu pasti tidak ingin rugi. Untuk itu, penting bagi kamu memahami analisis untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan saham atau perusahaan yang diincar agar membuahkan hasil yang bagus. Ada dua analisis yang patut kamu cermati, yakni analisis fundamental yang berisi tentang kondisi suatu perusahaan dan segala hal yang berkaitan dengan perusahaan. Selanjutnya, analisis teknikal yang memuat pergerakan harga saham dari suatu perusahaan disertai data-data perbandingan.
Baca juga: Yuk Belajar Investasi Saham dan Strateginya di Sini
5. Mulai Trading
Kali ini, kamu sudah bisa terjun langsung untuk memulainya. Namun, ada yang harus kamu ketahui sebagai trader pemula, yaitu mulai dengan modal kecil terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari kerugian yang tidak terduga.
Bagi kamu yang ingin melakukan trading saham syariah, kamu bisa memulai sesuai dengan kemampuanmu, seperti Rp100 ribu dan meningkat perlahan seterusnya. Jika jam terbangmu sudah tinggi, tidak ada salahnya kamu mulai sisihkan 10 persen dari penghasilanmu untuk berinvestasi dengan cara trading ini.
6. Jangan Lupa Cek Rutin Pergerakan Saham
Saat kamu berkomitmen untuk melakukan trading saham, kamu tidak bisa abai pada dana yang telah kamu setorkan. Kamu harus secara rutin memeriksa pergerakan harga sahammu. Tidak hanya butuh rutin, kamu juga harus melakukan pemeriksaan secara detail.
Dari persoalan terjadi kenaikan harga atau tidak, kapan waktu yang tepat untuk beli, dan sebagainya. Dengan pengecekan trading saham ini, kamu lebih mudah menyusun strategi agar trading saham bisa memberikan keuntungan yang maksimal.
Jadi, tidak ada masalah trading saham dengan hukum Islam. Bagi kamu yang tadinya ragu, bisa memilih trading saham syariah yang sudah pasti jaminan aman halal. Siap melakukan trading saham?