Seluruh aktivitas keuangan, termasuk investasi di pasar modal, diatur dan diawasi oleh lembaga resmi. Lembaga tersebut bertanggung jawab dalam membina dan mengawasi kegiatan di pasar modal, serta merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan di bidang lembaga keuangan.
Baca juga: Deposito adalah: Pengertian, Tingkat Bunga, dan Keuntungannya
Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang baik menjadi tanggung jawab lembaga resmi tersebut karena berpengaruh terhadap tingkat keamanan dan kenyamanan investor dalam melakukan kegiatan investasi di pasar saham.
Salah satu lembaga resmi yang memiliki tanggung jawab tersebut adalah Bapepam. Lalu apa it Bapepam? Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini!
Pengertian Bapepam
Bapepam adalah singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yaitu pihak yang berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari di pasar modal.
Awalnya, lembaga pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Namun, saat ini, ia telah diintegrasikan ke dalam lembaga pengawas keuangan nasional Otoritas Jasa Keuangan.
Bapepam adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan hasil Keputusan Presiden Republik Indonesia No.53 Tahun 1990 dengan fungsi yang melekat di dalamnya sebagai pembina, pengelola, sekaligus pengawas kegiatan emiten, profesi/lembaga penunjang dan pemodal (investor).
Fungsi tersebut harus dijalankan secara optimal agar tercipta efektivitas dan efisiensi pasar modal yang bisa membentuk iklim investasi yang adil bagi seluruh para pelaku pasar modal, mulai dari perusahaan yang go publik (emiten), penjamin emisi (underwriter), pemodal (investor), sampai broker/dealer (pialang).
Baca juga: Window Dressing adalah: Definisi, Fungsi, Cara Kerja, dan Contohnya
Urgensi Bapepam
Beberapa waktu ke belakang, kalangan pengusaha di Indonesia sudah mulai menyadari manfaat pasar modal bagi pengembangan usahanya. Oleh karena itu, dibutuhkan informasi yang relevan terkait kondisi perusahaan agar dapat menjadi pertimbangan bagi para pemilik modal untuk mengambil keputusan dalam berinvestasi.
Informasi mengenai kondisi perusahaan tersebut biasanya disajikan dalam bentuk prospektus, yaitu laporan kinerja tahunan yang diterbitkan pada saat perusahaan melakukan penawaran umum atas instrumen pasar modal kepada masyarakat. Gambaran umum perusahaan yang tercantum di dalam prospektus ditinjau dari berbagai aspek, mulai dari hukum, keuangan, industri produksi, hingga pemasaran.
Untuk melindungi mekanisme transparansi di pasar modal, pemerintah mengambil langkah-langkah konkret yang dirumuskan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan dijabarkan melalui peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan transparansi di pasar modal antara lain adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan terkait agar terhindar dari praktik insider trading, mampu meningkatkan profesionalisme lembaga penunjang dan profesi di pasar modal, serta meningkatkan likuiditas efek dan pencegahan pemberian informasi serta ulasan yang keliru di media massa.
Selain itu, perhatian lain yang ditujukan bagi pelaku pasar modal adalah peningkatan law enforcement alias penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Di sinilah tugas Bapepam sebagai badan pengawas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran.
Sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bapepam akan mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran oleh siapa saja pihak yang telah mendapat izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam.
Baca juga: Right Issue adalah: Pengertian, Nilai dan Periode, serta Keuntungannya
Fungsi Bapepam
Sejak 31 Desember 2012, tugas dan fungsi Bapepam-LK berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan.
Meski demikian, ada beberapa fungsi Bapepam-LK yang tidak dialihkan ke OJK dan tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, yaitu:
1. Fungsi Pengaturan
Fungsi pengaturan yang dilakukan Bapepam adalah mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait tugas dan fungsi OJK kepada DPR. Saat ini, ada beberapa RUU yang masih dalam proses penyelesaian oleh Bapepam, yaitu:
- RUU Lembaga Keuangan Mikro
- RUU Perasuransian
- RUU Dana Pensiun
- RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan
- RUU Penjaminan dan
- RUU Penjaminan Polis
Dengan adanya fungsi pengaturan, Bapepam memiliki kewenangan untuk memberi masukan kepada OJK dan Kementerian Keuangan agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
2. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan
Menurut Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang OJK disebutkan bahwa forum koordinasi stabilitas sektor keuangan dijalankan dengan dibantu oleh kesekretariatan yang dipimpin salah Pejabat Eselon I di Kementerian Keuangan. Fungsi inilah yang harus diakomodasikan dalam unit pengganti Bapepam-LK.
3. Fungsi Hubungan Internasional
Fungsi selanjutnya yang dimiliki oleh Bapepam adalah fungsi hubungan internasional yang di dalamnya terdapat tugas untuk mengakomodasi kepentingan OJK yang bersifat government to government dalam hubungan internasional. Selain itu, ada juga fungsi penanganan dokumen dan permasalahan eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) yang masih diemban.
4. Fungsi Perizinan dan Pengawasan Aktuaris
Cakupan jasa aktuaris yang sangat luas dan tidak hanya terbatas soal industri jasa keuangan, maka fungsi perizinan dan pengawasan tidak diberikan kepada OJK dan lebih tepat jika tetap ditangani oleh Bapepam-LK bersama profesi lainnya, seperti Akuntan dan Penilai.
5. Fungsi Lainnya
Fungsi lain yang dimiliki Bapepam adalah fungsi pembinaan atas jaminan sosial dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjadi tugas Biro Dana Pensiun. Selain itu, Bapepam juga memiliki fungsi pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: AUM (Asset Under Management) adalah: Pengertian dan Fungsinya
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Bapepam LK, pentingnya lembaga tersebut dalam dunia investasi, dan fungsinya yang tidak dipindahkan ke OJK.
Dengan mengenal Bapepam adalah lembaga yang bertugas dalam mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan pasar modal, kamu sebagai investor bisa lebih memahami peraturan dan informasi lain yang harus diketahui. Hal ini menjadi penting agar kamu bisa terhindar dari praktik investasi bodong atau pelanggaran keuangan di pasar modal lainnya.
Jika kamu masih membutuhkan informasi lain terkait dunia investasi, jangan ragu untuk mengunjungi laman BMoney dan mengunduh aplikasinya di Play Store atau App Store.
Selain memperoleh wawasan yang lebih luas terkait dunia bisnis dan keuangan, kamu juga bisa mulai berinvestasi di instrumen pilihanmu hanya dengan modal Rp10 ribu. Tertarik untuk mencoba? Yuk, download aplikasinya!