Ketika kamu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas atau produk perbankan syariah, akan ada beberapa jenis akad yang nantinya kamu temui. Akad tersebut berperan sebagai landasan atas persetujuan kerja sama yang kamu lakukan dengan pihak bank.
Salah satu jenis akad yang biasa dilakukan dalam perbankan syariah adalah mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara pemilik modal dan penerima manfaat (pengelola modal) dalam suatu transaksi atau kesepakatan. Mudharabah adalah akad yang bertujuan untuk menyediakan modal usaha yang keuntungannya akan dibagi antara pemilik modal dengan pengelola modal.
Pembagian keuntungan inilah yang biasa disebut bagi hasil, yaitu pembagian keuntungan berdasarkan nisbah atau yang telah disepakati dalam akad menurut fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca juga: Pengertian Bank Syariah, Jenis-Jenis, dan Istilah di Dalamnya
Pengertian Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Dalam dunia perbankan syariah, mudharabah adalah salah satu jenis akad yang sering dilakukan dalam berbagai program yang ditawarkan oleh bank syariah. Program atau produk perbankan syariah yang biasa dirilis menggunakan akad ini adalah pembiayaan.
Dengan adanya akad mudharabah, pihak bank selaku penyedia modal yang menyalurkan pembiayaan serta bagi hasil dan nasabah selaku penerima manfaat dari program pembiayaan tersebut akan menjalankan kesepakatan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Salah satu ciri dari transaksi syariah yang dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kerugian dalam perjanjian yang sedang berlangsung nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah, kecuali jika ada kesalahan sengaja yang dilakukan oleh nasabah sebagai pihak kedua.
Kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan yang tercantum secara rinci dan transparan dalam akad mudharabah yang telah disetujui kedua belah pihak. Dengan demikian, pihak bank dan nasabah sama-sama telah memahami isi perjanjian dalam akad mudharabah yang didukung penuh oleh hukum di Indonesia.
Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akad mudharabah adalah akad yang dapat digunakan untuk kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah, seperti halnya deposito, tabungan, atau reksa dana.
Untuk mengetahui apa saja produk investasi syariah yang bisa kamu pilih, kamu bisa menanyakan langsung kepada pihak bank yang bersangkutan atau menggunakan aplikasi investasi seperti halnya BMoney yang bisa di-download di Play Store atau App Store.
Baca juga: Apa Itu Investasi Syariah? Pahami Penjelasannya di Sini!
Konsep Mudharabah
Sama seperti produk perbankan pada umumnya, konsep mudharabah juga mengalami inovasi atau perubahan dari masa ke masa sesuai dengan perkembangan zaman.
Jika sebelumnya konsep mudharabah hanya mengacu pada satu jenis perjanjian dan tidak bisa digabungkan dengan jenis akad lainnya, maka konsep tersebut telah berkembang sehingga memungkinkan para nasabah dan bank untuk melakukan akad mudharabah bersama dengan akad lainnya.
Pada dasarnya, penggabungan akad lain dengan akad mudharabah adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini dengan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan jasa perbankan syariah.
Oleh karena itu, konsep mudharabah juga tidak hanya mengacu pada jenis akadnya, tapi juga berpengaruh terhadap mekanisme pembayaran atau angsuran yang dilakukan oleh pihak nasabah atau penerima manfaat. Dalam konsep mudharabah, angsuran yang dibayarkan hanya bisa dilakukan satu kali di akhir periode kontrak.
Sementara itu, aktivitas perbankan syariah yang menggunakan akad mudharabah di Indonesia diatur oleh fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI dan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Misalnya, fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 yang mengatur pembiayaan mudharabah.
Baca juga: 10+ Investasi Modal Kecil yang Bisa Kamu Lakukan
Selain menjelaskan apa itu akad mudharabah, fatwa tersebut juga menjelaskan jangka waktu kerja sama yang harus ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan kata lain, akad mudharabah adalah salah satu jenis akad dalam perbankan syariah yang menawarkan kemudahan dan fleksibilitas untuk mengakomodasi kebutuhan kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, pihak bank sebagai pemilik modal biasanya diperbolehkan untuk menentukan jenis usaha apa yang dapat dikembangkan berdasarkan kesepakatan dalam akad mudharabah. Namun, pihak tersebut tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan jenis usaha yang nantinya dilakukan oleh penerima modal.
Konsep mudharabah ini juga menentukan pihak pertama selaku pemilik modal sebagai pihak yang memiliki hak dan berperan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terkait usaha yang telah disepakati. Hal ini penting untuk dilakukan agar kedua belah pihak dapat meminimalisasi risiko kerugian yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Meski terlihat mudah diakses dan dilakukan, mudharabah adalah akad yang memiliki prinsip pembiayaan tanpa jaminan pasti sehingga penting bagi kedua belah pihak untuk saling menjaga kepercayaan masing-masing dengan melakukan transparansi, dari mulai akad sampai pelaksanaannya.
Baca juga: Mengenal Reksadana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi
Jenis-Jenis Akad Mudharabah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, konsep akad mudharabah telah mengalami perkembangan sesuai zamannya sehingga praktiknya bisa saja berbeda dengan praktik yang biasa dilakukan dalam konsep mudharabah klasik. Meski begitu, prinsip yang dipatuhi dalam akad ini tetap harus sesuai dengan syariat Islam.
Perkembangan dalam konsep dan praktik akad mudharabah tersebut sebenarnya bertujuan baik, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal perekonomian. Oleh karena itu, ada dua jenis akad mudharabah yang perlu dipahami. Berikut penjelasannya.
1. Mudharabah mutlaqah
Dalam transaksi syariah, kamu mungkin akan menemukan istilah akad mudharabah mutlaqah. Jenis akad yang satu ini mengacu pada akad yang dilakukan berdasarkan jenis usaha yang diajukan oleh pengelola modal.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa akad mudharabah mutlaqah berisi kesepakatan yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemberi modal untuk tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh pengelola modal.
Dalam hal ini, pemilik modal hanya perlu memastikan bahwa modal yang sudah diberikan kepada pengelola modal dipergunakan dengan baik dan usaha yang dijalankan juga berlangsung secara lancar.
2. Mudharabah muqayyadah
Jika pada jenis akad mudharabah mutlaqah pemilik modal tidak berhak untuk ikut campur dalam menentukan jenis usahanya, maka jenis akad mudharabah ini justru memperbolehkan pemilik modal untuk menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh pengelola modal.
Menurut OJK, ada dua jenis akad mudharabah muqayyadah yang biasa dilakukan, yaitu akad mudharabah muqayyadah on balance sheet yang mengatur perjanjian antara nasabah dengan pihak bank dan mudharabah muqayyadah off balance sheet yang mengatur perjanjian tentang penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahanya. Dalam jenis akad yang kedua, bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan pemilik modal dengan pelaksana usaha.
Baca juga: Apakah Trading Halal atau Haram? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Fatwa MUI
Demikian penjelasan mengenai apa itu mudharabah dalam perbankan syariah, bagaimana konsepnya dalam perkembangan zaman yang ada, serta apa saja jenis-jenis mudharabah yang mungkin ditemui dalam aktivitas perbankan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu pemilik modal dan penerima modal, untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian sesuai dengan syariat Islam.