Pernah dengar istilah warrant saham atau waran? Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), waran merupakan efek atau saham yang dirilis oleh sebuah perusahaan dengan harga yang ditentukan oleh para pemegang saham di perusahaan tersebut.
Artinya, waran memungkinkan para pemegang saham alias investor untuk membeli saham di perusahaan terkait dengan harga yang sesuai dengan keinginannya.
Meski begitu, ada ketentuan dan prosedur yang tentu harus dipenuhi dalam mekanismenya. Salah satunya adalah masa berlaku waran yang hanya bisa dilakukan dalam 6 bulan atau lebih sejak saham diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk menarik investor agar membeli saham tersebut.
Lantas, apa itu waran? Simak penjelasan berikut untuk lebih memahami keuntungan dan kerugiannya.
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya
Pengertian Warrant Saham
Seiring bertambahnya perusahaan yang menerbitkan saham, baik melalui rights issue maupun Initial Public Offering (IPO), makin banyak investor yang tertarik dengan kode -W yang terdapat di belakang kode saham induk.
Kode tersebut merupakan inisial yang digunakan untuk produk saham berjenis waran, yaitu hak yang dimiliki para pemegang saham untuk membeli aset di perusahaan tersebut dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya oleh perusahaan emiten atau penerbit waran.
Pada dasarnya, waran adalah produk yang merupakan turunan dari pasar modal dan biasa diberikan emiten kepada investor yang telah membeli saham baru untuk ikut ke dalam IPO/rights issue-nya.
Intinya, waran adalah bonus yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli saham baru yang diterbitkan perusahaan. Investor yang mendapatkan waran tersebut berhak untuk memperoleh harga saham yang lebih murah ketimbang yang dijual kepada calon investor lainnya.
Hak tersebut tentu tidak wajib digunakan sehingga investor yang sudah memiliki saham di suatu perusahaan penerbit rights issue berhak untuk memanfaatkan keistimewaan tersebut atau tidak.
Baca juga: Mengenal Auto rejection Bawah (ARB) Saham, Investor Pemula Wajib Tahu!
Perbedaan Saham dan Waran
Sekilas, saham dan waran mungkin terdengar sama saja. Keduanya sama-sama berkaitan dengan saham di suatu perusahaan. Faktanya, saham merupakan bukti penyertaan modal investor di suatu perusahaan, sedangkan waran merupakan hak yang diberikan oleh emiten kepada investor untuk membeli saham di harga tertentu.
Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan saham dan waran berikut ini.
1. Kepemilikan
Saham merupakan hak kepemilikan aset suatu perusahaan. Dengan membeli saham, secara otomatis investor memiliki sebagian atau seluruh perusahaan tersebut. Sementara itu, orang yang membeli waran belum tentu merupakan pemilik perusahaan tersebut.
2. Jatuh tempo
Sebagai instrumen investasi jangka panjang, saham tidak memiliki masa berlaku atau jatuh tempo. Berbeda dengan waran yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sampai 5 tahun sejak saham baru tersebut diterbitkan emiten. Selain itu, waran yang tidak ditebus dengan saham biasa juga akan hangus.
3. Kewajiban
Saham merupakan bukti kepemilikan yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan emiten kepada para pemegang saham atau investor. Sementara itu, warrant saham adalah hak yang tidak wajib diberikan kepada investor karena fungsinya hanya sebagai pemanis untuk menarik investor agar mau membeli saham IPO atau rights issue.
Baca juga: Ini Artinya ARA Saham yang Perlu Kamu Ketahui!
4. Harga
Untuk memiliki saham di suatu perusahaan, investor tentu harus mengeluarkan uang sesuai dengan jumlah saham yang dibelinya. Sementara itu, tidak ada kewajiban bagi pemegang saham untuk membayar waran karena hak tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh emiten.
5. Kode saham
Saham yang biasa diterbitkan dan menjadi bukti kepemilikan aset diterbitkan dengan kode berbentuk empat huruf kapital, sedangkan waran diterbitkan dalam bentuk empat huruf kapital yang sama dengan saham induk, namun diikuti dengan huruf -W di bagian belakangnya.
Contoh Waran Saham
Waran biasanya diterbitkan dalam bentuk seri. Misalnya, seri I, seri II, seri III, dan seri IV dengan kode tiap seri yang berbeda di papan BEI. Waran Seri I merupakan efek yang diberikan kepada pemegang saham untuk mengeksekusi tiap waran seri I yang dimilikinya menjadi 1 saham baru perusahaan dengan nilai Rp50.
Misalnya, harga saham PT ABC pada tahun 2021 adalah Rp100 per lembar. Pada tahun 2022, perusahaan tersebut menerbitkan waran senilai Rp20 per lembar saham dengan harga eksekusi Rp150. Jika di masa mendatang harga saham PT ABC naik menjadi Rp500 per lembar, maka para pemegang waran tersebut dapat menebus saham PT ABC dengan harga Rp170 saja.
Baca juga: Apa Itu Analisa Teknikal Saham? Pahami Pengertian dan Jenis-Jenisnya!
Keuntungan Waran Saham
Ada dua keuntungan yang diperoleh para pemegang saham yang berinvestasi waran, yaitu:
1. Dapat membeli saham baru dengan harga yang lebih murah
Saat seorang investor memiliki waran, maka ia berhak untuk membeli saham baru dengan harga yang lebih murah ketimbang di pasar modal. Caranya dilakukan dengan melakukan penebusan waran yang telah dimiliki ketika harga saham di perusahaan tersebut mengalami kenaikan atau lebih tinggi daripada harga eksekusinya.
Misalnya, kamu melakukan pembelian waran senilai Rp100 per lembar dengan harga eksekusi Rp2.000. Namun, harga saham tersebut naik menjadi Rp2.500 per lembar. Maka, total pembelian yang kamu lakukan adalah Rp2.100 per lembarnya. Artinya, kamu sudah berhemat Rp400 per lembar.
2. Dapat diperjualbelikan
Bukan cuma bisa menghemat biaya pembelian saham saat nilainya meningkat, waran juga bisa diperjualbelikan secara terpisah di pasar sekunder. Artinya, investor yang memiliki waran dapat memperoleh keuntungan (capital gain) dari transaksi yang dilakukannya.
Analoginya, jika investor adalah pelanggan, maka ia berhak mendapat kupon diskon untuk membeli suatu produk. Setelah membeli produk tersebut secara murah, ia juga bisa menjualnya kembali sesuai dengan harga pasaran.
Baca juga: Bursa Saham adalah Investasi Menguntungkan Jangka Panjang, Simak Penjelasannya!
Kerugian Waran Saham
Segala jenis investasi, termasuk waran, tentu memiliki kekurangan alias potensi risiko kerugian. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui apa saja risiko yang mungkin dialami sebelum memutuskan untuk melakukan pembelian waran.
1. Harga saham di bawah harga eksekusi
Ketika harga saham berada jauh di bawah harga eksekusi, artinya investor pemegang waran telah mengalami kerugian atas pembelian saham tersebut.
Misalnya, kamu melakukan pembelian waran sebesar Rp50 per lembar saham dengan harga eksekusi Rp2.000 per lembar saham. Pada pelaksanaannya, ternyata harga saham tersebut adalah Rp1.000 per lembar.Jika kamu tidak melakukan penebusan waran, maka kamu telah mengalami kerugian sebesar Rp50 per lembar saham. Jika kamu melakukan penebusan, maka kamu mengalami kerugian Rp1.050 per lembar saham.
2. Harga beli lebih tinggi ketimbang harga jual
Meski sering kali harga belinya lebih murah ketimbang harga jualnya, kamu juga bisa saja mengalami kerugian ketika harganya lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual saat diperdagangkan di pasar sekunder.
Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk melihat prospek kinerja emiten di masa depan. Jika pergerakan harga saham induk mengalami kenaikan, maka harga waran pun akan meningkat. Begitu juga sebaliknya.
3. Investor tidak memiliki hak suara dan dividen
Jika saham biasa memberikan hak kepada pemegang saham untuk bersuara dan memperoleh dividen, maka warrant saham adalah instrumen yang tidak memberikan hak serupa kepada pemegangnya. Hal ini disebabkan oleh waran saham sebagai saham turunan yang bukan merupakan bukti kepemilikan investor atas aset suatu perusahaan emiten.
Itulah sejumlah informasi yang dapat kamu pelajari untuk memahami bahwa warrant saham adalah hak yang diberikan emiten kepada investor untuk membeli saham baru dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga yang beredar di pasar sekunder.
Untuk mempelajari cara investasi saham yang tepat, kunjungi BMoney atau download aplikasinya di Play Store atau App Store.