Istilah forex turut mencuat di tengah popularitas investasi trading saat ini. Namun, simpang siurnya informasi mengenai status trading justru membuat banyak investor pemula bertanya-tanya apakah forex halal atau haram?
Sebelum menyelisik lebih jauh mengenai bagaimana hukum forex dalam Islam, mari mengenal lebih dulu apa itu forex dan jenis transaksinya!
Lihat inspirasi keuangan lain di sini.
Pengertian Forex
Forex merupakan kependekan dari foreign exchange. Dalam bahasa Inggris, ‘foreign’ berarti asing, dan ‘exchange’ berarti pertukaran. Gabungan kata tersebut merujuk pada makna forex sebagai istilah pasar modal untuk pertukaran mata uang asing atau disebut juga valuta asing (valas).
Forex berbeda dengan pasar saham yang memperdagangkan surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Instrumen yang diperdagangkan dalam trading forex adalah mata uang asing atau valas. Valas inilah yang akan menjadi nilai tukar harga mata uang negara-negara di dunia dan berlaku secara internasional.
Di Indonesia, valas berarti menukar mata uang Rupiah ke Euro, Rupiah ke USD, dan Rupiah ke negara lainnya, tapi tidak berlaku sebaliknya. Trading forex dijalankan oleh seorang trader melalui sebuah situs broker yang telah terdaftar di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara itu, tanggal penyerahan forex ditentukan ketika transaksi dihelat.
Baca Juga: Apakah Trading Halal atau Haram? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Fatwa MUI
Cara Mendapat Uang Lewat Forex
Sejauh ini, forex memiliki pasar terbesar dan paling likuid di dunia dengan nilai transaksi harian berjumlah triliunan dolar Amerika Serikat. Jumlah itu sebenarnya bukan mengherankan karena uang alias keuntungan dari forex didapat dari selisih harga pertukaran mata uang asing. Selanjutnya, trader hanya perlu menunggu naik turun harga.
Pada dasarnya, prinsip perdagangan forex bisa dibilang cukup sederhana. Kamu hanya perlu membeli mata uang saat nilainya rendah dan menjual lagi saat nilainya tinggi. Sayangnya, cara kerja forex dalam menghasilkan keuntungan seperti itu justru sering disalahartikan sebagai perdagangan berdasar spekulasi.
Banyak orang mengira bahwa volatilitas tinggi yang dihasilkan dari forex tak ubahnya ajang berjudi yang jelas dilarang dalam agama. Alhasil, anggapan terkait forex halal atau haram inilah yang kemudian dipertanyakan oleh umat Islam. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum forex dalam Islam?
Baca Juga: Perbedaan Investasi dan Trading yang Perlu Kamu Ketahui
Hukum Forex dalam Islam
Meski memiliki pendapat berbeda, mayoritas ulama sepakat bahwa forex atau jual beli valas bersifat mubah atau dibolehkan dalam hukum islam. Namun, ada syaratnya seperti berikut:
1. Memenuhi unsur penting
Dalam Islam, unsur trading forex serupa dengan unsur jual beli pada umumnya, yaitu terdapat pembeli dan penjual yang saling melakukan transaksi (aqid), ada barang yang yang akan diperjualbelikan dengan memiliki jangka waktu dan nilai tukar (ma'qud alaih), serta menerapkan kesepakatan dan perjanjian jual beli atau ijab qabul (sighat aqad).
Selain itu, trading forex juga tidak diperbolehkan memuat tiga unsur haram dalam perdagangan, yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau bunga, dan qimar atau spekulasi.
2. Transaksi bersifat terbuka
Untuk menghindari ketidakpastian, transaksi harus bersifat terbuka. Ini berarti nilai kurs mata uang yang diperdagangkan dalam trading forex harus diketahui dengan jelas oleh pihak penjual maupun pembeli.
Ketentuan tersebut sesuai dengan hadis Imam Bukhari yang tertera dalam Kitab Al-Buyu’ Shahih Bukhari, “Dagangkanlah emas dengan perak, dan perak dengan emas sekehendakmu.” Sifat terbuka lainnya mencakup hal berikut:
- Memiliki objek transaksi yang jelas seperti di mana tempat penyerahannya, kapan waktu transaksinya, serta bagaimana ukuran, jenis, dan sifat barang.
- Harga tukar dan alat tukar objek (Al Tsaman) juga harus jelas supaya mata uang yang ditransaksikan mudah diukur, dinilai, dan disepakati harganya. Misalnya menggunakan satuan mata uang apa atau dalam bentuk apa.
3. Dibayar tunai secara adil
Dalam Islam, trading forex diperbolehkan asalkan menegakkan keadilan. Maksudnya, seluruh transaksi wajib dibayar sepadan atau dengan nilai yang sama, baik secara tunai maupun nontunai.
Cara ini bertujuan agar nilai tukar uang tetap setara sehingga tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari apabila terjadi perubahan nilai. Sebaliknya, aktivitas trading forex bisa dinilai haram jika harga yang ditetapkan pada mata uang sejenis tidak sama nilainya secara tunai.
Anjuran tersebut didasarkan pada hadist riwayat Muslim yang berbunyi “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.”
Ulama Ibnu Qudamah juga menganjurkan agar aktivitas trading wajib memperhatikan kondisi pasar yang berlaku supaya transaksinya bisa dilakukan tunai dan dibayar langsung.
4. Pertukaran beda jenis
Trading dalam Islam serupa dengan aktivitas barter atau bertukar yang disebut Sharf. Dalam hal sharf, transaksi mata uang pada trading forex disebut taqabudh fi’li yang berarti menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian yang bukan sejenis. Oleh sebab itu, perdagangan yang tidak dilakukan secara kontan pada transaksi mata uang beda jenis akan dianggap haram.
Dengan demikian, merujuk keempat syarat di atas, hukum forex dalam Islam dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan memiliki nilai dan wujud yang jelas.
Selain itu, trading forex juga tidak tergolong riba karena murni berupa transaksi jual beli yang lebih mengacu pada perdagangan mata uang alih-alih meminjamkan uang dengan berspekulasi bahwa jumlah kembalian akan lebih besar alias bersifat untung-untungan.
Baca Juga: Apakah Kripto Halal sebagai Jenis Instrumen Investasi?
Hukum Forex Menurut MUI
Senada dengan hukum Islam yang memutuskan status halal untuk trading forex secara internasional, keputusan forex halal atau haram di Indonesia telah disimpulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut fatwa MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf), aktivitas trading forex dianggap mubah atau boleh sehingga halal dilakukan. Syaratnya, ketentuan forex harus sejalan dengan hukum trading dalam Islam.
Lebih lanjut, dari 5 jenis trading forex yang lazim dilakukan di Indonesia, MUI hanya memberi label mubah dan halal untuk jenis forex yang disebut transaksi spot atau berlangsung di tempat.
Transaksi spot merupakan aktivitas perdagangan forex yang dilakukan pada saat itu (over the counter) atau dengan menyelesaikan jual-beli paling lambat dalam dua hari. Transaksi ini dilakukan secara tunai, langsung, dan dibayar lunas. Untuk penyelesaian transaksi selambatnya 2 hari pun masih tergolong mubah karena transaksi internasional lebih rumit dan butuh waktu sehingga dianggap sebagai pengecualian.
Baca Juga: Cara Menggunakan Harmonic Pattern dalam Trading Forex
Forex yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, MUI hanya memberi label halal untuk trading forex berjenis spot. Sementara itu, untuk jenis valas lainnya adalah forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak sesuai syariat dan dilabeli haram. Di antaranya sebagai berikut:
1. Transaksi SWAP
Diharamkan karena bersifat spekulasi. Barang transaksi baru diserahkan apabila harganya terus naik.
2. Transaksi Forward
Diharamkan karena tidak menerapkan prinsip adil sesuai syariat Islam. Barang yang digunakan dalam transaksi sudah ditetapkan nilai jualnya di saat ini, tapi penyerahannya baru 2 minggu hingga setahun kemudian. Akibatnya, barang transaksi belum tentu memiliki nilai sama di kemudian hari
3. Transaksi Option
Diharamkan karena bersifat spekulasi. Nilai barang transaksi dalam jual beli didasarkan pada nilai dan jangka waktu tertentu sesuai yang sudah dipilih.
4. Transaksi Nontunai
Sistem nontunai yang dianggap mudah lantaran menggunakan sistem online ini diharamkan karena barang dalam trading tidak menggunakan akad jual beli, tidak dibayar kontan, dan tidak dibayar lunas. Akibatnya, berpotensi mendatangkan riba nasiah dan riba yadh.
Baca juga: Cara Membaca Candlestick 1 Menit untuk Trading yang Menguntungkan
Nah, bagi kamu yang tertarik berinvestasi tanpa takut khawatir trading forex halal atau haram, saat ini sudah tersedia sejumlah trading forex syariah yang umumnya bebas bunga dan berisiko rendah. Tak hanya itu, kamu juga bisa mulai mencoba berinvestasi di aplikasi BMoney dan mengunduhnya di Play Store atau App Store.
Jadi, sudah tidak bingung lagi kan terkait hukum forex halal atau haram?