Agen Penjual Efek Reksa Dana atau biasa disingkat APERD adalah suatu lembaga yang dipilih Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai distributor reksa dana. Mereka menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam menjual produk reksa dana.
Awalnya, mayoritas agen ini hanya berasal dari sektor perbankan alias bank tertentu. Namun, seiring berjalannya waktu, pihak pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan sekuri tas, hingga badan usaha lainnya juga dapat menjadi APERD, asalkan sudah memiliki izin dari OJK.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana? Mari mengenal APERD lebih lanjut dalam ulasan berikut, mulai dari pengertian, fungsi, cara kerja, hingga aturan dan daftar lengkapnya.
Baca juga: Mengenal Fund Fact Sheet dan Manfaatnya dalam Investasi Reksa Dana?
Pengertian APERD atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pada dasarnya, APERD didefinisikan sebagai perusahaan atau entitas yang bertanggung jawab untuk memasarkan produk reksa dana. Namun, agen ini tidak dapat beroperasi secara bebas lantaran harus memiliki perjanjian kerja sama dengan manajer investasi yang mengelola reksa dana.
Oleh sebab itu, layanan APERD biasanya hanya dapat diakses oleh karyawan yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). WAPERD adalah individu perseorangan yang telah mendapatkan sertifikasi izin dari OJK untuk memasarkan dan menjual produk reksa dana.
Sertifikat WAPERD berlaku selama dua tahun, tetapi dapat diperpanjang jika individu tersebut mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait.
Agen APERD dapat mencakup berbagai jenis perusahaan atau lembaga, seperti bank, perusahaan manajer investasi, perusahaan asuransi, pegadaian, dan perusahaan fintech.
Sebelum cakupannya meluas seperti saat ini, APERD terkait erat dengan perbankan. Namun, setelah dikeluarkannya peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014, ada lebih banyak fleksibilitas dalam pengajuan izin menjadi APERD.
Terlebih lagi dengan perkembangan teknologi yang pesat, OJK juga telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan pemasaran produk reksa dana secara digital. Dampak positif dari perkembangan ini bagi para agen APERD adalah kemampuan untuk memasarkan produk investasi dengan biaya yang lebih rendah dan terjangkau, yakni mulai dari Rp10 ribu.
Baca juga: Pengertian Switching Reksa Dana, Mekanisme, dan Keuntungannya
Fungsi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Agen Penjual Efek Reksa Dana memiliki sejumlah peran utama dalam proses transaksi jual beli reksa dana. Berikut adalah beberapa fungsi yang dimiliki oleh APERD.
- Memasarkan dan menjual produk reksa dana, baik itu secara fisik maupun melalui platform online.
- Mempromosikan produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi.
-
Menyediakan akses kepada calon investor untuk membeli dan menjual produk reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi.
Cara Kerja Agen Penjual Efek Reksa Dana
Sebelum menjalankan tugasnya, langkah awal yang harus diambil oleh APERD adalah mendapatkan persetujuan berupa surat tanda terdaftar dari OJK. Di samping itu, WAPERD juga diwajibkan untuk mengikuti ujian dan berhasil lulus dalam sertifikasi sebelum diizinkan untuk menjual produk reksa dana tersebut. Setelah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, barulah APERD dapat memulai proses pemasaran dan penjualan produk reksa dana yang ditawarkan.
Daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana
Kebijakan yang diterapkan oleh OJK telah membuka peluang bagi banyak APERD untuk menyediakan layanan terkait efek reksa dana. Beberapa entitas yang termasuk dalam daftar APERD antara lain sebagai berikut.
1. PT Bank OCBC NISP Tbk.
Bank OCBC NISP adalah salah satu APERD yang menyediakan beragam opsi investasi sesuai kebutuhan. Perusahaan memberikan akses melalui aplikasi ONe Mobile, serta memastikan diversifikasi risiko sehingga nasabah dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman. Beberapa produk reksa dana yang tersedia melalui kerja sama dengan OCBC di antaranya sebagai berikut.
- Allianz Capital Protected Fund 56
- Ashmore Dana Ekuitas Nusantara
- Ashmore Dana Progresif Nusantara
- Batavia Dana Likuid
- Batavia Dana Saham
- BNP Paribas Ekuitas
- BNP Paribas Spektra
- Mandiri Investa Dana Utama
- Schroder 90 Plus Equity Fund
-
Schroder Dana Prestasi
2. PT Bank Nationalnobu Tbk.
Nobu Bank merupakan APERD yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan seperti PT Ciptadana Asset Management (CAM) dan PT BNI Asset Management (BNI-AM). Produk-produk yang ditawarkan oleh Nobu Bank di antaranya Cipta Dana Cash, Cipta Bond, Cipta Dinamika, dan Rencana Cerdas.
Baca juga: Jangan Sampai Merugi! Ini 5 Kesalahan Investasi Reksa Dana yang Wajib Dihindari
3. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Bank Maybank Indonesia adalah APERD yang telah menjalin kerja sama dengan sejumlah manajer investasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
- PT Ashmore Asset Management Indonesia
- PT Batavia Prosperindo Asset Management
- PT BNP Paribas Asset Management
- PT Danareksa Investment Management
- PT Eastspring Investments Indonesia
- PT Mandiri Manajemen Investasi
- PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
- PT Maybank Gmt Asset Management
- PT RHB Asset Management
-
PT Schroder Investment Management Indonesia
4. PT Bank Mayora
Bank Mayora, sebagai APERD, menawarkan dan melakukan penjualan berbagai produk reksa dana kepada nasabah, seperti Danakita Stabil Pasar Uang, Trimegah Fixed Income Plan, TRAM CONSUMPTION PLUS, RHB ALPHA SECTOR ROTATION, RDT Trimegah Terproteksi Lestari 12, dan RDT Trimegah Terproteksi Futura 21.
5. PT Bank Sinarmas Tbk.
Lembaga berikutnya yang termasuk dalam daftar Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Bank Sinarmas. Bank Sinarmas adalah APERD yang lebih banyak menawarkan produk reksa dana dari Grup Sinarmas, seperti Danamas Pasti, Danamas Saham, Danamas Rupiah Plus, Simas Syariah Berkembang, Simas Saham Maksima, Simas Saham Unggulan, dan Simas Investment Plan.
6. PT Bank CTBC Indonesia
Bank CTBC Indonesia bekerja sama dengan empat manajer investasi untuk mendistribusikan produk Reksa Dana, di antaranya.
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- PT BNI Asset Management
- PT Eastspring Investments Indonesia
-
PT Mandiri Manajemen Investasi
7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Bank Mandiri sebagai bank milik negara (BUMN), adalah APERD yang menjalin kerja sama dengan sembilan manajer investasi, di antaranya.
- PT Ashmore Asset Management Indonesia
- PT Bahana TCW Investment Management
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
- PT BNP Paribas Investment Partners
- PT Danareksa Investment Management
- PT Kresna Asset Management
- PT Mandiri Manajemen Investasi
- PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
-
PT Schroder Investment Management Indonesia
Peraturan dan Larangan bagi Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Agen Penjual Efek Reksa Dana beroperasi dalam kerangka regulasi yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatannya. Beberapa aturan dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh APERD mencakup setidaknya 3 hal berikut.
1. Kepatuhan terhadap peraturan pasar modal Indonesia yang berlaku serta berkaitan dengan aktivitas jual beli efek reksa dana dan produk investasi.
2. Pelaksanaan tugas sebagai penjual efek reksa dana dan produk investasi dengan tingkat profesionalisme yang sesuai dengan ketentuan regulasi pasar modal.
3. Menitikberatkan kepentingan dan kebutuhan nasabah sesuai dengan sumber daya keuangan dan tujuan investasi mereka ketika melakukan transaksi reksa dana, sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Prinsip SMART dalam Investasi Reksa Dana
Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana, di antaranya.
1. Tidak diperkenankan untuk mengeluarkan atau mengonfirmasi transaksi jual beli efek reksa dana.
2. Tidak boleh memberikan informasi yang tidak akurat mengenai produk reksa dana.
3. Dilarang memberikan janji atau jaminan terkait hasil investasi.
4. Tidak diperbolehkan menunjukkan hasil investasi sebelum itu tercantum dalam prospektus.
5. Tidak boleh melakukan jual beli efek reksa dana atas nama calon nasabah atau pemegang efek lain.
6. Tidak diperkenankan merekomendasikan efek reksa dana untuk tujuan investasi jangka panjang.
7. Dilarang memberikan saran kepada nasabah untuk mendapatkan pendapatan tambahan melalui produk tertentu.
8. Tidak diperbolehkan memberikan masukan kepada nasabah untuk melakukan transaksi reksa dana dalam jumlah besar.
9. Dilarang untuk menciptakan persepsi negatif terhadap manajer investasi atau produk reksa dana dari pesaing.
10. Tidak diperkenankan memotong komisi kekayaan reksa dana untuk memberikan hadiah kepada calon pemegang efek.
Baca juga: Reksa Dana Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!
Pada akhirnya, APERD adalah pihak yang berperan penting dalam pemasaran produk investasi reksa dana. Apabila kamu ingin mempercayakan pembelian efek reksa dana pada APERD yang memberikan kemudahan, kenyamanan, dan fleksibilitas, jangan lupa gunakan aplikasi investasi BMoney. Dengan BMoney, investasi dijamin aman karena diawasi langsung oleh OJK.
Kamu juga bisa mulai berinvestasi secara terjangkau mulai dari Rp10 ribu, sekaligus dapat melakukan diversifikasi portofolio, Apalagi ada banyak keuntungan yang bisa didapat melalui berbagai fitur menarik. Jangan tunda lagi, download BMoney sekarang melalui Play Store atau App Store!