Transaksi Reksa Dana Kamu Kena Bea Meterai? Ini Ketentuan dan Cara Bayarnya

Uji Agung Santosa

15 Agustus 2022

Ketentuan bea meterai transaksi reksadana (Foto:123rf.com)
Ketentuan bea meterai transaksi reksadana (Foto:123rf.com)

Hi, kamu teridentifikasi telah melakukan transaksi reksa dana di atas Rp10 juta pada hari ini. Untuk itu silakan melakukan pembayaran bea meterai sebesar Rp10.000.

Jangan kaget jika mendapatkan pemberitahuan seperti tersebut di atas, sebab mulai 1 Maret 2022 setiap transaksi reksa dana, baik pembelian, penjualan kembali, switching IN, atau switching OUT dengan jumlah unit penyertaan harian di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) di atas Rp10.000.000, akan dikenakan bea meterai.

Bagaimana cara pembayaran bea meterai reksa dana BMoney?

Pembayaran tagihan bea meterai reksa dana kamu dapat dilakukan dengan transfer ke rekening berikut:

  • Nama Bank : Bank Central Asia (BCA)
  • Nama Pemilik Rekening : BUKA INVESTASI BERSAMA PT
  • Nomor Rekening : 7311810280
  • Nominal : Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)

Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan metode transfer ke rekening BCA yang merupakan rekening asli milik PT Buka Investasi Bersama. Kami tunggu pembayaran kamu hingga tanggal 5 setiap bulan berikutnya.  

Pengertian dan ketentuan bea meterai transaksi reksa dana?

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan atau selesai dibuat dan diserahkan kepada pihak lain apabila dokumen tersebut dibuat oleh satu pihak. 

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea meterai adalah pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty). Nah, salah satu objek bea meterai terbaru adalah transaksi reksa dana. 

UU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai regulasi pengenaan bea meterai menyebutkan bahwa setiap transaksi reksa dana (pembelian/penjualan kembali/switching IN/switching OUT) dengan jumlah transaksi unit penyertaan harian nasabah yang dilakukan di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) telah mencapai di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) akan dikenakan bea meterai.

Tarif bea meterai akan dikenakan tetap sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dengan perhitungan biaya secara proporsional berdasarkan akumulasi transaksi harian. Aturan ini diberlakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 yang merupakan kewajiban dan perlu dibayarkan oleh masing-masing nasabah.

Baca juga: Investasi Reksadana, Definisi, Fungsi, dan Jenisnya

Investasi reksa dana di Bmoney
Investasi reksa dana di Bmoney

Simulasi pengenaan bea meterai reksa dana?

Simulasi pertama

Apabila nasabah melakukan transaksi pembelian reksa dana di Buka Investasi Bersama (BIB) sebesar Rp8.000.000 dan transaksi penjualan kembali reksa dana di APERD lain sebesar Rp3.000.000, maka nasabah sudah dapat dikenakan bea meterai pada masing-masing APERD dengan total pembayaran Rp10.000. 

Simulasi kedua

Jika nasabah melakukan tiga transaksi di BIB yaitu pembelian sebesar Rp5.000.000, transaksi switching in sebesar Rp2.500.000, dan switching out sebesar Rp2.500.000, maka nasabah tidak akan dikenakan biaya bea meterai dikarenakan jumlah akumulasi harian nasabah tidak di atas Rp10.000.000. Bea meterai hanya dikenakan saat jumlah transaksi unit penyertaan harian nasabah di atas Rp10.000.000.

Simulasi ketiga

Jika nasabah melakukan tiga transaksi di BIB yaitu switching in sebesar Rp5.000.000, transaksi switching out sebesar Rp5.000.000, dan transaksi pembelian sebesar Rp2.000.000; maka nasabah akan dikenakan bea meterai oleh BIB dengan total pembayaran Rp10.000.

Baca juga: Pengertian Reksadana yang Wajib Diketahui Investor Pemula

Apakah setiap nasabah akan dikenakan tagihan bea meterai?

Nasabah akan mendapatkan tagihan bea meterai apabila telah melakukan transaksi reksa dana, baik pembelian dan/atau penjualan dan/atau switching IN dan/atau switching OUT dengan akumulasi transaksi di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) per hari.

Jadi, jika nasabah telah mencapai akumulasi transaksi harian seperti yang telah ditentukan, maka nasabah wajib melakukan pembayaran seperti dalam tagihan yang telah dikirimkan melalui email. Pembayaran yang kami terima akan langsung diteruskan ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai Wajib Pungut Bea Meterai. 

Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi Customer Service kami di (+62) 8176-0718-22 atau email cs@bukainvestasi.com 

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!