Bursa Efek Indonesia (BEI) dikenal juga dengan nama Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa efek yang secara resmi beroperasi di Indonesia. Ia merupakan hasil merger (penggabungan) antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES).
Untuk meningkatkan efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk menggabung kedua bursa efek tersebut sebagai pasar obligasi dan derivatif menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Desember 2007.
Apa Itu BEI?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lema bursa efek didefinisikan sebagai pusat perdagangan surat-surat berharga dari perusahaan umum. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan bursa efek sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek
Sederhananya, Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX) adalah pasar modal yang ada di Indonesia, yang berperan penting dalam menyiapkan sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi.
Bagi perusahaan penerbit saham, BEI merupakan pihak yang berguna dalam membantu perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal dengan cara go public atau melakukan kegiatan penawaran saham atau efek lainnya kepada publik berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Sementara itu, bagi masyarakat, BEI berperan penting dalam membantu mereka untuk membeli sekuritas yang sesuai dalam rangka berinvestasi dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Dalam beberapa literatur, disebutkan pula bahwa pasar modal merupakan pasar yang menyediakan berbagai instrumen keuangan jangka panjang untuk diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal.
Baca juga: Mengenal Bank Sentral AS, The Fed atau Federal Reserve dan Fungsinya
Cara Kerja BEI
Sebelumnya, sistem kerja BEI menggunakan sistem manual yang dioperasikan oleh BEJ dan BES. Namun, transaksi yang terus meningkat membuat BEJ melakukan otomatisasi kegiatan transaksi di bursa yang dikenal dengan istilah teknologi bursa saham.
Pada 22 Mei 1995, Bursa Efek Jakarta meluncurkan Sistem Otomasi perdagangan yang dilaksanakan dengan sistem komputer Jakarta Automated Trading Systems (JATS). Pembaharuan sistem ini bertepatan pula dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sejak saat itu, BEI menggunakan sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS) yang berperan penting dalam menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009, sistem JATS digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG, yaitu pembaharuan dari sistem JATS.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Bedanya Investor Institusional dengan Investor Retail
Tugas dan Fungsi BEI
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang Undang no 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, BEI memiliki tugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek secara teratur, wajar, serta efisien. Oleh karena itu, proses transaksi sekuritas di BEI harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang jelas.
Harga yang tercatat di dalam perdagangan efek harus menunjukkan mekanisme pasar yang bekerja sesuai dengan pergerakan tingkat permintaan dan penawaran. Dengan demikian, transaksi bursa dapat dikatakan efisien jika para pihak yang mempunyai kepentingan di dalamnya melakukan kegiatan jual beli secara mudah dan transparan.
Perkembangan teknologi yang semakin maju dengan adanya globalisasi membuat risiko dalam transaksi industri keuangan semakin tinggi. Selain itu, adanya konglomerasi dari lembaga-lembaga keuangan juga menjadi tantangan tersendiri bagi perdagangan efek.
Itulah sebabnya, BEI berperan penting dalam melindungi kepentingan investor dan menumbuhkan kepercayaan mereka dalam melakukan transaksi di pasar modal. Berdasarkan kondisi tersebut, dapat dijelaskan fungsi BEI sebagai berikut.
- Sebagai pihak yang merancang dan menetapkan peraturan dan pihak-pihak yang terlibat di pasar modal.
- Sebagai pihak yang mengawasi anggota dan jalannya perdagangan di pasar modal sesuai regulasi yang berlaku.
- Sebagai pihak yang menegakkan hukum dan peraturan terkait pasar modal, serta memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
- Sebagai pihak yang melindungi kepentingan para investor melalui sistem atau sarana pendukung yang sesuai kebutuhan.
Baca juga: Begini Cara Membaca Laporan Keuangan Emiten
Instrumen Investasi di BEI
Kegiatan investasi atau penanaman modal dilakukan sejak tahun 1967 sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Setahun berikutnya, terbit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri yang memperkaya ruang bagi investor lokal ataupun asing yang tertarik untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Indonesia.
Saat ini, BEI mempunyai 42 indeks saham yang termasuk ke dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yaitu indeks yang menunjukkan pergerakan seluruh saham yang tercatat di papan utama dan papan pengembangan BEI. Dalam bahasa Inggris, IHSG disebut juga dengan sebutan Indonesia Composite Index, ICI, atau IDX Composite).
Adanya IHSG ini bertujuan untuk mengukur sentimen pasar yang pada gilirannya dapat dijadikan sebagai produk investasi pasif, seperti halnya reksa dana indeks, ETF, atau produk lainnya. Selain itu, IHSG juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur portofolio aktif dan menghitung estimasi return dan risiko secara sistematis.
Baca juga: Pengertian Diversifikasi Investasi, Manfaat, dan Cara Menerapkannya
Dalam kegiatannya, terdapat beberapa instrumen investasi yang diperjualbelikan di BEI, yaitu:
1. Saham
Saham merupakan instrumen paling populer yang diminati oleh para investor di pasar modal. Banyak orang memilih instrumen yang satu ini karena berpotensi memberikan keuntungan yang menjanjikan, terutama pada saham jenis blue chip atau LQ45.
2. Obligasi
Instrumen yang satu ini sering juga disebut dengan istilah surat utang, yaitu jenis efek yang tercatat di papan Bursa Efek yang dapat diinvestasikan dalam jangka menengah atau jangka panjang dan bisa dipindahtangankan. Sama seperti saham, instrumen ini juga cukup menarik minat para investor di pasar modal.
3. Reksa dana
Berbeda dengan kedua jenis instrumen sebelumnya, reksa dana merupakan instrumen investasi yang diperuntukkan bagi masyarakat pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki kemampuan ataupun waktu untuk menghitung risiko investasi mereka. Oleh karena itu, pihak manajer investasilah yang akan mengelola dana tersebut.
4. Exchange Traded Fund (ETF)
ETF adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Instrumen yang satu ini merupakan gabungan antara unsur reksa dana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu BEI, bagaimana cara kerjanya, apa saja tugas dan fungsinya, serta instrumen investasi yang diperdagangkan di dalamnya. Setelah memahami pengertian Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX), penting bagi kamu untuk memahami istilah lain di dalam dunia saham.
Untuk mempermudah pembelajaran, kamu bisa mengakses beragam istilah tersebut melalui aplikasi investasi BMoney. Lewat aplikasi ini, kamu bisa berinvestasi reksa dana dan bertransaksi saham dengan modal mulai dari Rp10 ribu. Tertarik untuk menggunakan BMoney? Download aplikasinya sekarang di Play Store atau App Store.