Investor atau pemilik modal punya memiliki keleluasaan untuk menaruh dana mereka di banyak tempat. Terlebih lagi, sejumlah sektor sangat membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Namun, tetap ada daftar negatif investasi (DNI) yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Peraturan ini berlaku untuk investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Pembuatan daftar negatif ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi Nasional. Pasalnya, peraturan ini membuat banyak bidang usaha lain yang menjadi menarik untuk investor asing.
Nah, ada baiknya kamu tahu juga apa saja sektor yang dilarang oleh pemerintah. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Mengenal Daftar Negatif Investasi
Daftar negatif investasi adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang larangan berinvestasi pada sejumlah sektor tertentu di Indonesia. Peraturan ini pun ada dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Pasal 12 tentang penanaman modal. Peraturan ini pun sudah berubah menjadi UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah melarang adanya investasi dari investor asing dalam sejumlah sektor. Penerapan peraturan ini pun didasari oleh banyak faktor yang muncul dari dasar negara dan masyarakatnya itu sendiri. Sektor riil yang dimaksud pemerintah adalah bidang usaha terbuka, terbuka dengan syarat, dan tertutup.
Dalam pembuatan peraturannya, pemerintah mempertimbangkan aspek kebudayaan, moral, kesehatan, dan lingkungan hidup. Hal ini yang membuat banyak sektor yang berhubungan erat dengan makhluk hidup dilarang dikelola oleh pihak luar. Di samping itu, sektor perlengkapan perang dan produksi senjata juga tidak diperkenankan didanai oleh pihak asing.
Biarpun begitu, pemerintah tetap memberikan keleluasaan untuk memperbarui peraturan ini. Artinya, daftar negatif investasi ini bisa berubah melalui Peraturan Presiden yang disahkan oleh MPR dan DPR.
Baca juga: Jenis Investasi yang Harus Diketahui Investor Pemula
Daftar Negatif Investasi
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sudah mengatur daftar negatif investasi untuk investor asing. Berikut sektor yang dilarang untuk didanai oleh pihak luar.
1. Budi daya atau industri narkoba
2. Perusahaan yang bergerak dalam bisnis perjudian (kasino atau judi online)
3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum di dalam apendiks I The Convention on International Trade in Endangered Species (CITES)
4. Pengambilan atau pemanfaatan koreladari alam yang digunakan untuk bahan bangunan
5. Industri pembuatan senjata kimia
6. Industri kimia yang bisa merusak lapisan ozon
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya
Daftar Negatif Investasi dalam Lampiran Perpres
Ada pula sektor-sektor yang dilarang disisipi oleh pihak asing dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 dan Perpres No. 49 Tahun 2021. Pasalnya, sektor ekonomi tersebut merupakan kearifan lokal yang harus dijaga oleh masyarakat Indonesia. Berikut sektor ekonomi yang dilarang untuk investasi pihak asing:
1. Industri produk obat tradisional untuk manusia
2. Industri bahan baku obat tradisional untuk manusia
3. Industri barang bangunan dari kayu
4. Industri pengolahan kopi yang mendapatkan ketetapan geografis
5. Industri kapal tradisional, seperti pinisi, candik, dll.
6. Industri kerajinan ukuran kayu, seperti relief, topeng, petung, dan wayang
7. Industri pembuatan rendang
8. Industri kosmetik dan produk kecantikan tradisional
9. Industri batik tradisional, mulai dari batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi
10. Industri pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan makanan renyah khas lainnya
11. Sanggar seni yang mengajarkan budaya tradisional
12. Industri barang bangunan yang terbuat dari kayu
13. Aktivitas biru perjalanan ibadah haji dan umroh
Baca juga: Pengertian Investasi Emas, Keuntungan, serta Jenisnya
Sektor yang Sudah Dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi
Berdasarkan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016, sebenarnya ada 20 sektor usaha yang tertutup bagi investor asing. Namun, sektor tersebut sudah dikurangi oleh peraturan yang baru. Pengurangan ini diharapkan bisa mampu memangkas ketergantungan produk impor. Jadi, investor luar bisa membuat produknya di Indonesia secara langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
Perubahan ini sudah dilakukan sejak Maret 2020 sampai saat ini. Berikut sektor yang sudah menjadi daftar positif investasi di Indonesia:
1. Pengangkatan benda berharga dari kapal yang tenggelam
2. Industri pembuatan chlor alkali dengan proses merkuri
3. industri bahan aktif pestisida untuk keperluan pertanian
4. Industri minuman keras yang mengandung alkohol
5. Industri minuman yang mengandung alkohol dari anggur
6. Industri minuman mengandung malt
7. Penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat
8. Penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor
9. Perusahaan telekomunikasi sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS)
10. Penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan
11. Penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan bermotor
12. Manajemen dan penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
13. Museum pemerintah
14. Peninggalan sejarah dan purbakala, seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, dan bangunan kuno
Baca juga: Apa itu Risiko Investasi? Jenis dan Cara Mengatasinya
Kelebihan dari Daftar Negatif Investasi
Peraturan ini membuat perekonomian lokal bisa lebih berkembang. Pasalnya, investor asing hanya bisa berinvestasi pada sektor usaha terbuka dan usaha terbuka dengan persyaratan.
Dalam sektor usaha terbuka, investor asing bisa masuk menjadi salah satu pemegang saham. Mereka pun tidak dikenai batasan kepemilikan modal dari usaha tersebut. Pemerintah pun memasukkan 245 sektor prioritas untuk para investor asing.
Investor asing berinvestasi dalam sektor-sektor tersebut akan diberikan fasilitas tambahan. Mereka akan dikenakan fasilitas pembebasan pembayaran PPh badan dalam beberapa tahun (tax holiday) dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance).
Investor asing juga bisa berinvestasi dalam sektor terbuka dengan persyaratan. Terdapat 46 bidang usaha dengan persyaratan yang bisa dimasuki oleh pihak asing menurut Perpres No. 10 Tahun 2021. Artinya, usaha-usaha tersebut bisa didanai oleh pihak asing dengan jumlah saham tertentu.
Baca juga: Apa itu Risiko Investasi? Jenis dan Cara Mengatasinya
Biasanya, beberapa perusahaan mematok kepemilikan saham asing hanya mencapai 49 persen. Hal ini bertujuan supaya saham mayoritas tetap dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, tetap ada perusahaan yang melepas saham mayoritasnya kepada asing hingga 75 persen.
Upaya pemerintah ini bertujuan untuk makin menggenjot perekonomian negara lewat investasi dari pihak luar. Di samping itu, pemerintah pun memaksa investor asing untuk bekerja sama dengan pengusaha lokal untuk membangun usahanya di Indonesia. Hal ini juga akan membantu penyerapan tenaga kerja lokal.
Salah satu sektor yang cukup ampuh dalam penyerapan investasi asing adalah jasa konstruksi migas dan pengeboran di laut. Subsektor ini bahkan sudah dibuka 100 persen untuk pihak asing.
Nah, itu dia info dan fakta tentang daftar negatif investasi yang ada di Indonesia. Tetap update terus informasi investasi yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kamu bisa tahu kondisi ekonomi yang sedang terjadi.
Kamu pun bisa ambil bagian kemajuan perekonomian dengan melakukan investasi di sejumlah sektor. Salah satu caranya dengan membeli reksadana. Manfaatkan aplikasi BMoney yang memudahkan kamu untuk membeli Reksadana dari smartphone. Kamu bisa mulai investasi dengan modal Rp10.000, loh