Deposito Syariah: Pengertian, Akad, dan Perhitungannya

Uji Agung Santosa

05 Maret 2023

Pengertian dan keuntungan deposito syariah (123rf.com)
Pengertian dan keuntungan deposito syariah (123rf.com)

Jika kamu punya "uang dingin" alias uang yang tidak terpakai, maka kamu berpotensi mengalami kerugian karena nilai uang tersebut akan terus menurun akibat inflasi. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memanfaatkan uang tersebut agar nilainya bisa terus bertambah.

Nah, salah satu solusi yang bisa kamu gunakan untuk menjaga nilai uang yang kamu miliki adalah dengan berinvestasi. Akan tetapi, penting untuk diingat bahwa investasi memiliki sejumlah risiko yang tentunya harus kamu pertimbangkan secara matang.

Kamu yang ingin berinvestasi secara aman bisa memilih instrumen investasi dalam bentuk deposito syariah. Deposito syariah adalah jenis deposito yang prosedurnya mengikuti prinsip atau ketentuan yang ada di dalam syariat Islam.

Untuk lebih memahami prosedurnya, pahami seluk-beluk deposito syariah berikut ini.

Pengertian Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk investasi yang bisa dimiliki siapa saja dalam bentuk simpanan berjangka. Salah satu kelebihan deposito jenis ini dan banyak dicari oleh nasabah muslim adalah terbebas dari riba. 

Dibandingkan dengan tabungan syariah, deposito syariah adalah instrumen yang lebih menguntungkan karena bank syariah akan mengelola dana nasabah yang tertahan tersebut.

Dalam sistem deposito syariah, nasabah akan berperan sebagai shahibul mal atau pemilik dana yang menyediakan dana kepada bank syariah. Sementara itu, bank syariah akan bertindak sebagai mudharib yang bertugas mengelola dana nasabah untuk diproses dengan tujuan mendapat keuntungan.

Baca juga: Apa Itu Dewan Pengawas Syariah? Pahami Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Jenis-Jenis Akad dalam Deposito Syariah

Jenis akad dalam deposito syariah.
Jenis akad dalam deposito syariah.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, prinsip yang dipergunakan dalam deposito syariah adalah prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, ketentuan tentang keuntungan dan jangka waktu simpanannya pun akan dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam prosesnya, terdapat akad atau perjanjian yang membedakan deposito jenis ini dengan deposito konvensional.

Akad yang ditetapkan dalam proses deposito syariah adalah mudarabah, yaitu salah satu kenis akad tijarah yang biasa dipergunakan dalam transaksi komersial lain menurut ketentuan Islam. Dengan adanya kerja sama antara pihak bank dan nasabah, maka kamu sebagai nasabah juga memiliki andil dalam proses pemerolehan keuntungan.

Terdapat dua pilihan akad mudarabah yang bisa digunakan dalam mengambil keputusan untuk berinvestasi di instrumen ini, yaitu:

1. Mudarabah muthlaqah

Akad ini dijalankan oleh nasabah dengan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pihak bank syariah. Dengan demikian, pihak bank syariah yang akan memutuskan di instrumen apa dana akan ditanamkan. Meski demikian, kamu sebagai nasabah tetap perlu melakukan pengawasan terhadap hasil investasi tersebut.

2. Mudarabah muqayyadah

Berbeda dengan pilihan sebelumnya, akad mudarabah yang satu ini memungkinkan nasabah untuk menentukan sendiri metode investasi, jenis usaha, dan instrumen investasi yang akan digunakan dalam mengelola uang yang didepositokan tersebut.

Baca juga: Mudharabah adalah Akad dalam Perbankan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui

Perhitungan Deposito Syariah

Mungkin masih banyak orang yang bertanya bagaimana cara menghitung bunga deposito bank syariah? Namun, perlu diingat bahwa tidak ada sistem bunga dalam deposito syariah karena hal itu termasuk riba yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan syariat Islam.

Tapi, jangan khawatir! Kamu bisa tetap memperoleh keuntungan dari deposito syariah melalui skema nisbah dari pihak bank syariah. Nisbah dalam deposito syariah adalah sistem bagi hasil atau perolehan keuntungan yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam. Skema perolehan keuntungan ini juga bisa ditemukan dalam produk perbankan syariah lainnya.

Dalam sistem bagi hasil, terdapat persentase keuntungan yang nantinya akan dibagikan kepada nasabah selaku pemilik dana dan bank syariah sebagai pihak pengelola. Perhitungan bagi hasil deposito bank syariah sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebesar 60:40. 

Namun, jumlah keuntungan yang nantinya diterima belum tentu bisa sama tiap bulannya. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan dalam kinerja dan perolehan keuntungan investasi itu sendiri.

Baca juga: 30 Daftar Saham Syariah Terbaik, Pilihan Investasi Bebas Haram dan Riba

Cara Daftar Deposito Syariah

Setelah memahami pengertian, jenis-jenis akad, dan perhitungannya, kamu tentu harus mengetahui cara daftar deposito syariah berikut ini.

  1. Kunjungi kantor bank syariah tepercaya yang biasa digunakan oleh nasabah bank syariah lainnya untuk memperoleh formulir pendaftaran deposito;
  2. Isi formulir pembukaan rekening deposito syariah sesuai petunjuk yang ada;
  3. Siapkan kartu identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor asli dan sertakan fotokopinya untuk nasabah individu
  4. Sertakan fotokopi bukti legalitas perusahaan untuk nasabah perusahaan
  5. Setorkan dana awal sesuai ketentuan minimum, yaitu antara Rp1 juta sampai Rp10 juta.

Cara Mencairkan Deposito Syariah

Jika kamu tiba-tiba membutuhkan uang dalam kondisi mendesak dan harus menarik deposito syariah sebelum tanggal jatuh tempo, maka kamu bisa melakukannya. Namun, perlu diketahui bahwa kamu harus menerima konsekuensi pelanggaran akad yang telah disepakati dalam bentuk denda atau penalti.

Akan tetapi, berbeda dengan bank konvensional yang menetapkan penalti sebesar 0,5 sampai 2 persen dari jumlah deposito atau menghapus bunga berjalan, denda akibat pencairan dana sebelum jatuh tempo deposito syariah adalah denda berupa biaya administrasi yang nominalnya sudah dituliskan dalam kesepakatan awal.

Dengan demikian, kamu akan mengetahui berapa jumlah uang yang harus kamu bayarkan untuk dapat mencairkan dana deposito syariah sebelum jatuh tempo dengan nominal yang tentunya lebih rendah ketimbang denda pada deposito konvensional.

Baca juga: Tabungan Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Simulasi Deposito Syariah

Untuk mengetahui gambaran estimasi besaran bagi hasil yang bisa kamu peroleh sebagai nasabah deposito syariah, kamu bisa menghitungnya dengan menggunakan rumus berikut ini.

(Nominal setor : jumlah deposito semua nasabah berjangka waktu sama) x persentase nisbah x total keuntungan bank pada bulan berjalan

Misalnya, jumlah dana yang disetor adalah Rp10 juta. Jangka waktu yang dipilih adalah 10 bulan. Jumlah seluruh dana deposito berjangka 10 bulan di bank syariah yang dipilih adalah Rp10 miliar. Keuntungan investasi dari deposito jangka waktu 10 bulan tersebut adalah Rp500 juta. Sementara itu, persentase bagi hasil yang akan diterima nasabah adalah 40%.

Maka, dapat dihitung jumlah nisbah yang akan diterima nasabah sebagai berikut.

(Rp10 juta : Rp10 miliar) x 40% x Rp500 juta = Rp2 juta

Karena jangka waktu yang kamu pilih adalah 10 bulan, maka jumlah nisbah tersebut akan diperoleh sebesar Rp200 ribu tiap bulannya.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian deposito syariah, jenis-jenis akad deposito syariah, perhitungan deposito syariah, cara daftar deposito syariah, cara mencairkan deposito syariah, dan simulasi investasi halal dengan risiko minim tersebut.

Selain berinvestasi dalam bentuk deposito syariah, kamu juga bisa berinvestasi dalam produk investasi syariah lainnya. Misalnya, reksa dana syariah yang tingkat keuntungannya kompetifif dan minim risiko. Kamu bisa mulai berinvestasi dengan cara mengunduh aplikasi investasi BMoney.

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!