Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dalam sistem keuangan syariah. Meningkatnya peminat sistem perbankan dan ekonomi syariah di Indonesia membuat peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting.
Pasalnya, sistem yang mengusung nilai-nilai syariat Islam tentu harus diawasi oleh orang atau pihak yang memang benar-benar memahami konsep tersebut. Misalnya, konsep tidak adanya riba (bunga), maisir (perjudian) atau gharar (ketidakpastian) yang memang menjadi daya tarik dari sistem ekonomi syariah.
Jika kamu termasuk salah seorang peminat sistem perbankan atau ekonomi tersebut, maka penting bagi kamu untuk memahami apa itu Dewan Pengawas Syariah. Dengan mengetahui siapa pihak yang mengawasi sistem keuangan berbasis syariah tersebut, maka kamu akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas keuangan.
Pengertian Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah pihak atau badan yang secara resmi bertugas untuk mengawasi, memberi nasihat dan saran, serta melakukan pemantauan atas aktivitas dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip syariah.
Seluruh lembaga keuangan, baik bank syariah maupun bank konvensional, yang memasarkan produk, layanan/jasa, dan unit usaha berbasis konsep syariah harus memiliki Badan Pengawas Syariah sebagai jaminan bahwa setiap aktivitas keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dewan Pengawas Syariah ditunjuk langsung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam rapat tersebut, anggota-anggota yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) akan dipilih setelah melalui beberapa tahap.
Anggota terpilih inilah yang kemudian bertanggung jawab untuk menjamin semua produk, sistem manajemen, pengelolaan dana, dan kebijakan dari Lembaga Keuangan Syariah agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan atau prinsip syariah Islam.
Baca juga: Reksadana Syariah: Cara Kerja, Keuntungan, dan Tips Investasinya
Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah
Legalitas keberadaan Dewan Pengawas Syariah dijamin oleh Undang-Undang No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, terutama mengenai posisi DPS dalam perbankan syariah.
Adapun isi dari undang-undang yang dimaksud antara lain menjelaskan kewajiban adanya DPS dalam konstruksi Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang mempunyai UUS. Dalam ayat (1), dijelaskan bahwa DPS dipilih dan diangkat secara resmi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dipertimbangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pelaksanaannya, DPS memiliki kewajiban untuk menyampaikan nasihat dan saran kepada pimpinan perusahaan, serta mengawasi jalannya kegiatan sistem perbankan di lembaga keuangan terkait agar sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip syariat Islam.
Selain itu, dasar pembentukan DPS juga mengacu pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 21 Pasal 32 Tahun 2008 terkait kedudukan DPS di Indonesia yang juga terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pengawasan Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas Syariah.
Dalam regulasi lainnya, ada juga Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah untuk Koperasi Syariah yang menekankan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam lembaga keuangan yang memiliki produk syariah.
Baca juga: Tabungan Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Perbedaan Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional
Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang berkedudukan sebagai representatif atau wakil dari Dewan Syariah Nasional (DSN) pada lembaga keuangan syariah. DPS bertugas untuk melakukan pengawasan pada setiap kegiatan usaha lembaga keuangan syariah agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa seluruh pengawasan yang dilakukan oleh DPS harus senantiasa sejalan dengan regulasi atau kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh DSN.
Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Setiap badan dalam suatu perusahaan tentu memiliki tugas dan fungsi tertentu yang harus dilakukan agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan dengan semestinya dan sesuai dengan regulasi yang ada. Hal tersebut berlaku juga untuk Dewan Pengawas Syariah yang berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
1. Tugas Dewan Pengawas Syariah
Secara umum, tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengevaluasi dan memastikan bahwa suatu lembaga keuangan berbasis syariah telah memenuhi prinsip syariah berdasarkan pedoman operasional dan produk yang dibuat oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Selain itu, DPS juga bertugas untuk melakukan pengecekan atau monitoring secara berkala terkait pemenuhan prinsip syariah dalam proses pengumpulan dana, penyaluran dana, dan pelayanan suatu perusahaan.
Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 2 Tahun 2000, yang termasuk tugas Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut.
- Menyampaikan saran dan nasihat kepada pimpinan perusahaan yang memiliki produk atau layanan syariah dan pimpinan kantor cabang LKS terkait seluruh hal yang berhubungan dengan aspek syariah.
- Melakukan pengawasan secara aktif dan pasif dalam proses implementasi fatwa DSN-MUI sekaligus mengendalikan produk, layanan, penjualan, dan aktivitas perusahaan agar sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
- Menjadi penghubung antara perusahaan syariah dengan DSN dalam hal memberikan saran atau masukan dalam mengembangkan produk dan layanan berbasis syariah, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan tinjauan dan masukan dari DSN.
- Menyusun permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan prinsip syariah dan kebutuhan akan legalisasi dari DSN.
-
Memberikan informasi terkait kegiatan usaha dan progres dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minimal satu tahun sekali dan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) minimal dua kali dalam setahun.
Baca juga: 30 Daftar Saham Syariah Terbaik, Pilihan Investasi Bebas Haram dan Riba
2. Fungsi Dewan Pengawas Syariah
Selain memiliki tugas yang telah disebutkan di atas, Dewan Pengawas Syariah juga memiliki fungsi utama sebagai penjamin kebijakan produk syariah di suatu perusahaan. Intinya, DPS berfungsi sebagai pihak yang menjamin bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, fungsi Dewan Pengawas Syariah lainnya adalah sebagai pelaksana pengembangan produk atau layanan yang nantinya akan dilaporkan kepada DSN untuk memperoleh fatwa DSN.
Dalam ruang lingkup internal perusahaan, fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai pengawas dalam audit internal perusahaan. Audit internal ini berfokus untuk membantu manajemen perusahaan dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan ulasan, penilaian, dan saran terkait seluruh kegiatan keuangan berbasis syariah yang diawasinya.
Dalam lingkup eksternal, DPS juga berfungsi sebagai pengawas audit eksternal yang dijalankan oleh eksternal auditor berkompeten dalam bidang syariah untuk memberikan pertimbangan terkait laporan keuangan yang sudah dibuat oleh perusahaan.
Baca juga: Mudharabah adalah Akad dalam Perbankan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu Dewan Pengawas Syariah beserta tugas dan fungsinya dalam lembaga keuangan di Indonesia. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang berperan penting dalam mengawasi setiap produk syariah perbankan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Selain produk perbankan berbasis syariah seperti tabungan, ada juga produk keuangan berbasis syariah yang termasuk dalam jenis instrumen investasi. Misalnya, reksa dana syariah. Kamu yang tertarik untuk berinvestasi syariah bisa mulai berinvestasi secara aman dan sesuai prinsip syariah melalui aplikasi BMoney yang bisa di-download di Play Store atau App Store.