Saat berbicara soal hukum investasi dalam Islam, maka yang perlu diperhatikan bukan hanya soal prinsip berinvestasi. Kamu juga perlu mengetahui dasar hukum syariah yang mengatur tentang boleh atau tidaknya melakukan kegiatan finansial yang satu ini.
Dalam Islam, ada berbagai jenis investasi yang diperbolehkan. Misalnya, investasi emas yang justru dianjurkan dan sudah memiliki ketetapan hukum berdasarkan syariat Islam.
Investasi emas sudah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. Oleh karena itu, hukumnya diperbolehkan karena bentuk investasi tersebut serupa dengan menabung.
Dalam investasi emas, tidak ada istilah bunga yang diharamkan menurut Islam. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam memilih instrumen investasi yang tepat dan sesuai dengan prinsip umum investasi dalam Islam. Lantas, bagaimana dengan hukum investasi lainnya? Simak penjelasan berikut.
Baca juga: Apakah Trading Halal atau Haram? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Fatwa MUI
Prinsip Umum Investasi dalam Islam
Secara bahasa, istilah “investasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti menanamkan uang atau modal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mendatangkan penghasilan. Namun, bagi orang-orang yang beragama Islam, menanamkan modal juga perlu ditinjau berdasarkan syariah atau hukum Islam.
Berbicara soal hukum Islam, terdapat empat sumber hukum yang dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam melakukan sesuatu, termasuk berinvestasi. Keempat sumber hukum yang dimaksud adalah Al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas.
Sumber-sumber hukum tersebut merupakan pedoman penting yang menjadi rujukan bagi umat Islam untuk melakukan berbagai hal, termasuk mencari tahu hukum investasi dalam Islam.
Pada dasarnya, Islam sudah mengatur kegiatan investasi apa saja yang boleh dilakukan dan tidak. Selama kegiatan investasi bebas dari sesuatu yang haram, maka sah-sah saja dilakukan.
Oleh karena itu, muncul investasi syariah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Investasi tersebut harus memenuhi syarat terbebas dari riba, unsur gharar, ghabn, maisir, dan jahalah.
Baca juga: 30 Daftar Saham Syariah Terbaik, Pilihan Investasi Bebas Haram dan Riba
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam investasi menurut prinsip syariah, yaitu:
- Memiliki kesepakatan atau kontrak perjanjian yang berisi waktu kerja sama antara kedua belah pihak secara jelas.
- Terdapat objek akad yang disebut amal atau lahan untuk menyalurkan kerja sama antara kedua belah pihak.
- Bentuk capaian aset atau produk yang diinvestasikan harus terukur secara jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Ada dua pihak yang bekerja sama dalam hal ini, yaitu pemilik modal atau rabbul mal dan pihak pelaksana kontrak (amil).
- Pemilik modal harus memberikan modalnya kepada pengelola modal (mudharib) untuk dikelola.
Kelebihan Investasi Halal yang Sesuai Syariah
Berdasarkan penjelasan tentang syarat dan ketentuan hukum investasi dalam Islam tersebut, maka dapat diperoleh kesimpulan jika investasi diperbolehkan selama berlandaskan hukum syariat Islam.
Nah, jika kamu ingin berinvestasi halal yang sesuai syariah, maka akan ada beberapa keuntungan yang bisa kamu peroleh, yaitu:
- Kamu bisa menambah harta kekayaan tanpa perlu mengesampingkan syariat Islam sehingga terhindar dari perbuatan dosa yang dilarang dalam agama Islam.
- Kegiatan investasi yang dilakukan adalah halal dan tidak berasal dari praktik riba yang diharamkan dalam agama Islam.
- Hasil investasi syariah akan diambil di masa mendatang, baik investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
- Kegiatan investasi syariah yang dilakukan secara konsisten akan mampu memberikan hasil yang sepadan di masa depan.
Baca juga: Mudharabah adalah Akad dalam Perbankan Syariah yang Perlu Kamu Ketahui
Pilihan Investasi yang Diperbolehkan dalam Islam
Kamu yang ingin berinvestasi dengan tetap berpegang teguh pada hukum Islam bisa memilih instrumen dengan konsep syariah. Apa saja pilihan investasi yang diperbolehkan dalam Islam?
1. Reksa dana syariah
Reksa dana syariah termasuk salah satu jenis investasi yang tidak mengandung unsur riba karena terdapat fitur cleansing yang tidak ada di reksa dana konvensional. Fitur tersebut merupakan pembersihan pendapatan reksa dana yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Dengan fitur ini, kamu akan terhindar dari kegiatan yang mengandung bunga dan semua kegiatan yang dilakukan akan ditangani langsung oleh manajer investasi secara transparan.
Kamu juga tidak perlu khawatir karena reksa dana syariah sudah diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI) sehingga dijamin halal untuk dilakukan.
Kamu yang ingin berinvestasi syariah dengan mudah bisa mencari pilihan reksa dana syariah melalui aplikasi investasi BMoney yang bisa diakses di Play Store atau App Store.
2. Investasi properti
Investasi lain yang diperbolehkan dalam Islam adalah investasi properti dalam bentuk tanah atau bangunan. Dengan investasi jenis ini, kamu tidak hanya akan mendapatkan keuntungan, tapi juga bisa menyewakan atau menjualnya kembali di masa depan.
Namun, kamu juga perlu membeli properti sesuai dengan konsep syariah, baik dengan membelinya secara tunai maupun mencicil melalui KPR berbasis syariah. Berbeda dengan metode KPR konvensional yang menerapkan sistem bunga kredit, KPR syariah dilakukan dengan menggunakan sistem margin.
Artinya, pihak bank akan menentukan margin yang harus dibayarkan secara tetap sampai cicilan berakhir saat kamu melakukan pengajuan KPR.
3. Deposito bagi hasil
Berbeda dengan deposito konvensional yang keuntungannya berbentuk bunga, deposito syariah memberikan keuntungan berupa bagi hasil sesuai dengan laba bersih dari pengelolaan dananya.
Sebelum menjalankan kerja sama dalam bentuk deposito, kamu juga akan dimintai untuk melakukan perjanjian dengan pihak bank. Perjanjian ini dinamakan akad mudharabah, yaitu kesepakatan antara pemilik modal dengan pengelola.
Baca juga: Mengenal Reksadana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi
4. Investasi Emas
Selain dianjurkan dalam Islam, investasi jenis ini juga tergolong mudah dilakukan karena kamu hanya perlu membeli sejumlah emas sesuai dengan dana yang kamu miliki, lalu menyimpannya dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan sebelum menjualnya kembali.
Jual beli emas dalam hukum Islam bersifat mubah alias diperbolehkan. Oleh karena itu, kamu yang ingin berinvestasi halal bisa memilih emas sebagai instrumen investasi yang tepat.
5. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Obligasi syariah merupakan surat-surat yang diperjualbelikan secara resmi dan tidak berasal dari produk-produk haram. Laporan yang diberikan kepada investor juga diberikan secara transparan sehingga aman dan sesuai prinsip islam.
Obligasi syariah disebut juga sukuk. Kamu yang ingin berinvestasi di instrumen yang satu ini bisa memperoleh keuntungan berupa kinerja keuangan yang stabil dan profil risiko yang cenderung rendah.
6. Saham syariah
Saham syariah adalah efek atau surat berharga yang dikelola dengan sistem bagi hasil sehingga produk ataupun mekanismenya tidak melanggar nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam sistem syariah.
Kamu yang ingin bermain saham dan terhindar dari unsur haram bisa memilih instrumen ini untuk bisa memperoleh keuntungan. Soal kehalalannya, kamu tidak perlu khawatir karena saham syariah juga sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga aktivitas perusahaan di dalamnya tetap memberlakukan nilai-nilai syariah.
Baca juga: Pengertian Bank Syariah, Jenis-Jenis, dan Istilah di Dalamnya
Lantas, apa saja investasi yang dilarang dalam Islam? Beberapa jenis investasi yang harus dihindari adalah investasi yang berhubungan dengan perusahaan yang bergerak di bidang produk atau jasa seperti minuman keras, jual-beli daging babi, transaksi narkoba, dan sektor bisnis lainnya yang pasti dilarang dalam agama Islam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum investasi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan oleh ajaran Islam.