Kode Harta Pajak Lengkap untuk SPT Orang Pribadi

Imanuel Kristianto

05 Oktober 2022

Kode harta pajak (Foto: 123rf)
Kode harta pajak (Foto: 123rf)

Mungkin sudah banyak orang yang mengetahui bahwa setiap orang yang berstatus sebagai Wajib Pajak harus melakukan kewajiban untuk melaporkan utang dan harta yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi.

Saat mengisi SPT Orang Pribadi, ada beberapa daftar kolom berisi utang pajak dan harta pajak yang harus dilengkapi. Kedua kolom tersebut harus diisi oleh Wajib Pajak dengan kode harta pajak yang dimiliki pada akhir tahun perpajakan. 

Akan tetapi, masih banyak Wajib Pajak yang kesulitan untuk mengisi daftar utang dan harta karena banyaknya data yang harus diisi atau dilengkapi. Jika kamu termasuk salah satunya, berikut adalah informasi yang penting untuk diketahui terkait kode harta pajak dalam SPT Orang Pribadi.

Baca juga: Pentingnya Kode Referal untuk Tingkatkan Penjualan

Mengenal Apa Itu SPT

Apa Itu SPT
Apa Itu SPT

Sebelum mengecek daftar kode harta dan utang dalam SPT, kamu sebagai Wajib Pajak juga perlu mengetahui terlebih dulu apa itu SPT. Istilah yang merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan ini adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh utang, harta, dan pembayaran yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa seluruh Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mengirimkan laporan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, terdapat harta pajak yang merupakan akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan diketahui oleh pemerintah. Harta atau kekayaan yang dimaksud dapat berupa harta berwujud ataupun harta tidak berwujud, harta bergerak atau tidak bergerak, harta yang digunakan untuk usaha ataupun tidak, dan harta yang dimiliki di dalam ataupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya laporan SPT, maka pemerintah dapat mengetahui berapa pendapatan yang diperoleh masyarakatnya, harta apa saja yang dimiliki, berapa besaran pajak yang harus atau sudah dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak, serta apakah tiap orang sudah melakukan kewajibannya dalam membayar dan melaporkan harta yang dimilikinya atau tidak.

Baca juga: Pengertian Investasi Jangka Panjang dan Jenisnya 

6 Kategori Kode Harta Pajak

Kategori Kode Harta Pajak
Kategori Kode Harta Pajak

Salah satu faktor penyebab seorang Wajib Pajak kesulitan melaporkan SPT adalah banyaknya kode harta pajak yang harus diisi atau dilengkapi. Untuk itu, kenali kategori kode harta pajak berikut agar kamu dapat mengisi laporan SPT dengan lancar.

1. Kode harta kas dan setoran Kas

Seluruh transaksi yang dilakukan Wajib Pajak pada dasarnya memerlukan dasar pengukuran. Oleh karena itu, kode harta pajak dalam SPT Orang Pribadi menjadi komponen aktiva yang sangat penting dalam setiap transaksi. Berikut ini adalah jenis kode harta kas dan setoran kas yang terdapat dalam formulir SPT Orang Pribadi.

  • 011 - Uang Tunai
  • 012 - Tabungan
  • 013 - Giro
  • 014 - Deposito
  • 015 - Setara Kas Lainnya

 

2. Kode harta piutang

Selain harta berbentuk kas atau setoran kas, tiap Wajib Pajak juga harus melaporkan harta berupa uang atau barang dan jasa yang dimiliki secara kredit. Inilah yang disebut dengan Piutang. Berikut adalah jenis kode harta Piutang yang tertera dalam formulir SPT Orang Pribadi.

  • 021 - Piutang
  • 022 - Piutang Afiliasi
  • 029 - Piutang Lainnya

 

Baca juga: 13 Cara Menabung 10 Juta dalam 3 Bulan, Dijamin Efektif!

3. Kode harta investasi

Salah satu aset yang juga dimiliki oleh banyak masyarakat Indonesia adalah harta investasi. Harta ini diperoleh dari penanaman modal yang dilakukan dalam berbagai bentuk atau jenis instrumen investasi.

Investasi sendiri merupakan penanaman dana atau aset yang dilakukan, baik pada perusahaan emiten maupun perorangan, dalam jangka waktu tertentu. Untuk lebih memahami apa itu investasi dan bagaimana cara yang tepat untuk melakukan investasi yang menguntungkan, gunakan aplikasi investasi BMoney yang bisa di-download di Play Store atau App Store.

Berikut ini adalah kode harta investasi yang tertera dalam formulir SPT Orang Pribadi.

  • 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
  • 032 - Saham
  • 033 - Obligasi perusahaan
  • 034 - Obligasi Pemerintah
  • 035 - Surat Utang Lainnya
  • 036 - Reksadana
  • 037 - instrumen Derivatif
  • 038 - Penyertaan Modal Saham Lain
  • 039 - Investasi Lainnya

 

4. Kode harta alat transportasi

Salah satu harta yang paling banyak dimiliki masyarakat Indonesia setelah kas adalah alat transportasi. Harta yang termasuk jenis ini adalah kendaraan yang digerakkan, baik oleh manusia maupun mesin, untuk memindahkan suatu barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lainnya. Berikut ini adalah beberapa kode harta alat transportasi yang harus dilaporkan di dalam SPT Orang Pribadi.

  • 041 - Sepeda
  • 042 - Sepeda Motor
  • 043 - Mobil
  • 049 - Alat Transportasi Lain

 

Baca juga: 8 Cara Menabung Saham untuk Mendapat Keuntungan Maksimal

5. Kode harta bergerak

Harta yang dimaksud harta bergerak di sini merupakan jenis harta berwujud yang bisa dipindahkan. Berikut ini adalah beberapa jenis kode harta bergerak yang terdapat di dalam formulir SPT Orang Pribadi.

  • 051 - Logam Mulia
  • 052 - Batu Mulia
  • 053 - Barang Seni dan Antik
  • 054 - Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya
  • 055 - Peralatan Elektronik dan Furnitur
  • 059 - Harta bergerak Lainnya

 

6. Kode harta tidak bergerak

Aset yang termasuk harta tidak bergerak adalah barang yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman jangka panjang dan tidak dapat dipindahkan secara mudah. Berikut ini adalah kode harta pajak yang termasuk harta tidak bergerak.

  • 061 - Tanah atau Bangunan tempat Tinggal
  • 062 - Tanah atau Bangunan Usaha
  • 063 - Tanah atau Lahan untuk Usaha
  • 069 - Harta Tidak Bergerak Lainnya

 

Baca juga: Cara Menabung yang Benar untuk Mencapai Tujuan Finansial

Demikianlah beberapa jenis kode harta yang biasa dicantumkan saat Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Orang Pribadi. Untuk mencantumkan kode-kode tersebut, kamu harus terlebih dulu mengunduh atau mendapatkan lembaran Formulir 1770 lampiran IV.

Jika kamu mengunduh formulir dan mengisinya secara cetak, maka kamu perlu mengetahui kode harta pajak yang kamu miliki. Namun, saat ini, teknologi sudah semakin memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi laporan SPT sehingga kamu sudah tidak perlu lagi melakukan pencantuman kode harta secara manual.

Dengan adanya sistem DJP Online, semua Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak sampai pelaporan SPT secara online sehingga kamu tidak perlu repot pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk membayar atau melakukan pelaporan SPT.

Saat melakukan pengisian formulir SPT secara online, kamu juga dapat memilih opsi pengisian dengan panduan sehingga tidak perlu bingung ketika mengisi daftar kolom di dalamnya.

Kamu juga bisa langsung memasukkan Nama Harta yang akan dilaporkan pada kolom yang sudah tersedia tanpa perlu mencari tahu terlebih dulu berapa kode harta pajak yang harus dicantumkan dalam Formulir 1770 lampiran IV.

Selamat mengisi dan melaporkan SPT Orang Pribadi dengan lancar!

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!