Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kini semakin mudah dilakukan karena telah tersedia secara online. Dengan hadirnya layanan tersebut, diharapkan para wajib pajak, baik yang merupakan orang pribadi maupun badan (perusahaan), bisa melakukan kewajibannya secara tepat waktu tanpa terkendala apa pun.
Pelaporan online ini juga diharapkan mampu mengurangi pelaporan pajak manual yang belum terintegrasi dengan sistem agar terhindar dari kesalahan data ataupun human error, semisal terlambat melapor. Sebelum membahas lebih lanjut soal tata cara pelaporan pajak, mari mengetahui dahulu panduan mengenai pajak online dan ketentuannya.
Baca juga: Kode Harta Pajak Lengkap untuk SPT Orang Pribadi
Apa Itu SPT Online?
SPT merupakan surat yang di dalamya memuat laporan terkait berbagai kewajiban pajak, seperti pembayaran dan penghitungan beserta informasi terkait transaksi pajak yang berlangsung dalam periode tertentu semisal pelunasan pajak dan pajak terutang.
Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret, sedangkan bagi badan tertentu pelaporan dilakukan tanggal 30 April setiap tahunnya.
Nah, lapor pajak tahunan ini dapat dilakukan wajib pajak secara online melalui layanan e-Filing yang terdapat dalam situs resmi DJP serta mitra resmi penyedia jasa aplikasi DJP.
Apa Itu Layanan E-Filing?
Layanan e-filing merupakan cara lapor pajak online dan real time yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun selama tetap terkoneksi dengan jaringan internet. Layanan ini bertujuan memudahkan wajib pajak agar tak perlu keluar rumah dan mengantre di kantor pajak.
Pengisian e-filling bisa dilakukan pada laman www.pajak.go.id. Namun, sebelum melakukan pengisian, seorang wajib pajak harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat secara sah melapor pajak.
Baca juga: Pengertian Investasi Jangka Panjang dan Jenisnya
Ketentuan Pelaporan SPT Online
Ada sejumlah ketentuan untuk lapor pajak online ataupun melalui aplikasi Android. Berikut di antaranya:
1. Wajib memiliki e-FIN
E-Fin (electronic filing identification number) wajib dimiliki karena berfungsi sebagai nomor identitas bagi wajib pajak yang akan melakukan registrasi dan transaksi elektronik perpajakan.
E-Fin diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak di seluruh Indonesia dan memiliki 10 digit nomor layaknya NPWP. Permohonan pembuatan e-FIN dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau KPP tempat wajib pajak terdaftar sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online e-FIN yang tersedia.
Meski begitu, kamu yang enggan ribet dan tidak sedang diburu waktu, bisa pula mengajukan permohonan pembuatan e-FIN secara online dengan cara berikut ini.
- Sebelum memulai aktivasi e-FIN, persiapkan dulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pastikan bahwa data kependudukan yang kamu miliki sudah sesuai, dan verifikasi data pendaftaran sudah selesai dilakukan oleh petugas KPP.
- Setelah itu, buka situs efin.pajak.go.id untuk melakukan registrasi dan pendaftaran.
- Berikutnya klik "Lanjutkan".
- Izinkan hak akses penggunaan kamera di perangkat.
- Klik “Lanjutkan”, dan "Mulai Sekarang".
- Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”.
- Jika data sudah dinilai valid, halaman berisi namamu bakal muncul.
- Klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah. Pastikan ada cukup cahaya masuk agar kualitas foto semakin bagus.
- Cukup ikuti seluruh panduannya dengan baik agar memudahkan sistem melakukan pencocokkan data.
- Notifikasi status aktif e-FIN akan otomatis muncul bila data sudah sesuai. Pemberitahuan dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya pada akun pajak.go.id.
-
Bila menemui kendala, segera kirim email pengaduan kepada KPP.
Sementara itu, berikut ini adalah kegunaan e-FIN yang perlu kamu ketahui:
- Sebagai nomor untuk melakukan registrasi pajak online pertama kalinya
- Berguna untuk membuat kode billing pembayaran pajak
- Sebagai syarat melakukan lapor pajak online
- Berguna untuk mengubah alamat email
-
Berguna untuk mengatasi lupa password atau melakukan reset password
Baca juga: 13 Cara Menabung 10 Juta dalam 3 Bulan, Dijamin Efektif!
2. Membuat bukti potong
Bukti potong pajak penghasilan atau cukup disebut ‘bukti potong’ merupakan formulir atau dokumen penting yang digunakan sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melunasi pajak terutang secara sah. Tanpa bukti potong, tidak akan ada pengkreditan pajak dan kamu tidak dapat melanjutkan pelaporan pajak. Untuk mendapatkan bukti potong ini, kamu bisa mengunduh dan mengisi formulir melalui laman resmi DJP online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan.
3. Menginstal OP-ku
Setelah membuat e-FIN, kamu perlu mengunduh aplikasi OP-ku di Playstore. OP-ku adalah aplikasi mobile untuk pelaporan pajak pribadi yang asli dibuat oleh anak negeri dan tergabung dalam PT Mitra Pajakku. OP-ku menawarkan sejumlah fitur seperti pendaftaran, pembayaran, penghitungan, serta pelaporan pajak. Aplikasi yang diluncurkan DJP pada Maret 2016 ini bisa diunduh gratis dan dapat dioperasikan di seluruh ponsel Android minimal Jellybean.
4. Melakukan pendaftaran
Buka aplikasi OP-ku yang telah kamu instal di ponsel untuk mulai melakukan pendaftaran agar bisa segera login. Cara mendaftarnya cukup mudah, hanya dengan mengisi formulir SPT yang terdapat pada aplikasi tersebut. Jangan lupa, isi SPT sesuai dengan bukti potong yang sudah kamu dapatkan sebelumnya. Jika formulir sudah terisi lengkap, silakan klik tombol “laporkan SPT”.
Baca juga: Cara Menabung yang Benar untuk Mencapai Tujuan Finansial
5. Terkoneksi dengan sistem
Laporan SPT yang sudah selesai dibuat dan terverifikasi akan secara otomatis masuk ke dalam sistem DJP. Ini karena aplikasi OP-ku sudah terhubung langsung dengan server DJP. Data yang diterima oleh server nantinya sudah dienkripsi dan memiliki algoritma yang tersimpan secara acak. Dengan demikian, laporanmu lebih terjamin keamanan datanya dan dianggap resmi
6. Mampu bedakan jenis formulir
Ada setidaknya dua jenis formulir SPT yang bisa kamu pilih dan isi sebelum melakukan pelaporan, yakni formulir SPT 1770 SS dan 1770 S. Formulir 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan di bawah atau sama dengan Rp60 juta, serta hanya bekerja di satu buah perusahaan selama minimal setahun.
Sebaliknya, formulir 1770 S ditujukan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta, serta bekerja di lebih dari satu buah perusahaan setidaknya selama setahun.
Nah, dengan menggunakan aplikasi OP-ku, fitur-fitur unggulan yang dimilikinya nantinya akan secara otomatis mengolah seluruh data-datamu. Misalnya, untuk menghitung pajak dan mengisi SPT, mengekspor SPT OP menjadi format excel, menyimpan data dan riwayat SPT, hingga mendapatkan NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) / BPE (Bukti Penerimaan Elektronik).
Baca juga: Pengertian Investasi Jangka Panjang dan Jenisnya
Cara Lapor Pajak Online
Wajib lapor pajak yang sudah memiliki bukti potong dan e-FIN bisa segera mulai melakukan pelaporan SPT secara online. Berikut ini cara lapor pajak tahunan online:
- Pastikan kamu telah membuat e-FIN
- Buka laman www.djponline.pajak.go.id.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Isi kata sandi atau password
- Isi kode keamanan untuk memverifikasi
- Tekan login, lalu pilih menu “Lapor” dan pilih “E-Filing”
- Klik kolom “Buat SPT” pada sebelah kanan
- Jangan lupa isi tahun pajak dari SPT yang bakal dilaporkan
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Isi data formulir yang memuat tahun pajak dan status SPT, misalnya normal atau pembetulan
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja.
- Teruskan pengisian data terkait lainnya sesuai langkah panduan yang tersedia. Misal, status kewajiban perpajakan suami istri dan sebagainya.
- Jika sudah selesai, klik ’setuju’ untuk menyimpan, lalu tekan ‘Kirim SPT’
-
Tunggu email masuk yang berisi tanda terima elektronik SPT tahunan
Saat melakukan lapor pajak online, jangan lupa untuk mengisi harta pribadi yang dimiliki, seperti halnya jumlah aset atau investasi yang kamu lakukan. Kamu yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan, cari tahu caranya di aplikasi BMoney yang andal dan terpercaya. Selamat mencoba!