Terjun ke dunia investasi, termasuk investasi saham, akan ada beberapa istilah baru yang kamu temui, salah satunya adalah listing. Secara sederhana, listing adalah pencatatan suatu saham perusahaan ke dalam daftar bursa yang tercatat di pasar bursa sehingga dapat dijualbelikan.
Selain listing, ada istilah lain yang juga merujuk pada mekanisme jual-beli saham di bursa efek. Istilah-istilah ini saling berkaitan walau menunjukkan tentang kondisi dan aktivitas yang berbeda. Istilah yang dimaksud yaitu delisting dan relisting. Lalu, apa pengertian dari tiga istilah dalam mekanisme perdagangan saham ini dan apa perbedaannya?
Baca juga: Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
Pengertian Listing
Listing adalah pencantuman, pencatatan suatu efek ke dalam daftar efek yang tercatat di pasar bursa sehingga dapat diperjualbelikan. Pencatatan satu efek bisa dilakukan di papan utama dan papan pengembangan. Efek merupakan surat berharga yang bernilai dan dapat diperjualbelikan.
Efek masuk dalam golongan utang dan ekuitas, seperti obligasi serta saham. Bentuknya bisa berupa sertifikat atau pencatatan secara elektronik yang terdiri atas surat pengakuan utang, saham obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif dan surat berharga komersial.
Proses pencantuman atau pencatatan saham satu perusahaan disebut juga dengan istilah Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana. Setelah tercatat, akses masyarakat umum untuk memiliki saham dari perusahaan tersebut menjadi terbuka. Selain itu, perusahaan juga mendapat modal segar untuk mengembangkan bisnis.
Setelah tercatat atau listing perusahaan berubah status menjadi perusahaan terbuka yang ditandai penambahan (Tbk.) di belakang nama perusahaan. Setiap perusahaan dapat mencantumkan atau mencatatkan sahamnya di pasar bursa jika telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Syarat Perusahaan Tercatat di BEI
Apa saja syarat yang diperlukan agar saham satu perusahaan bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia?
Baca juga: Pengertian Saham, Jenis, dan Alasan Mengapa jadi Investasi Paling Populer
- Calon emiten (perusahaan) tidak sedang dalam masalah atau sengketa hukum yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan.
- Pernyataan Pendaftaran Emisi telah efektif, dinyatakan oleh BAPEPAM-LK.
- Bidang usaha, baik langsung atau tidak langsung, tidak dilasang oleh UU yang berlaku.
- Bagi calon emiten pabrik, tidak sedang terlibat dalam masalah pencemaran lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat AMDAL.
- Calon emiten industri kehutanan harus punya sertifikat ecolabelling atau ramah lingkungan dari dinas terkait.
- Calon emiten bidang pertambangan harus punya izin pengelolaan dengan masa berlaku paling sebentar 15 tahun, minimal punya satu Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Izin Penambangan Daerah. Selain itu, salah satu anggota direksi harus memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan, perusahaan sudah memiliki cadangan terbukti atau setara.
- Calon emiten bidang usaha yang memerlukan izin pengelolaan, misalnya pengelolaan jalan tol atau penguasaan hutan, harus punya izin minimal 15 tahun.
- Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang telah listing dan berkontribusi memberikan lebih dari 50% pendapatan konsolidasi, tidak diizinkan melakukan listing.
- Persyaratan pencatatan awal terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, dilihat berdasarkan laporan keuangan audit terakhir sebelum pengajuan listing.
Jenis Listing
Listing sendiri dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:
1. Single Listing
Single listing adalah saham yang hanya dicatat pada satu pasar bursa.
2. Dual Listing
Dual listing adalah saham yang dicatatkan di dua pasar bursa, misalnya Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Baca juga: Mengenal Saham Preferen, Jenis, Keunggulan, dan Cara Membelinya
3. Multiple Listing
Multiple listing adalah saham yang dicatatkan pada lebih dari dua pasar bursa.
4. Cross Listing
Cross listing adalah saham yang melakukan listing di luar negara. Dalam cross listing, saham di Indonesia dicatatkan di New York Stock Exchange atau jenis saham Amerika melakukan listing di Bursa Efek Jakarta.
Pengertian Delisting
Kebalikan dari listing, delisting adalah proses penghapusan satu emiten dari daftar di pasar modal. Perusahaan yang semula berstatus terbuka menjadi tertutup dan saham perusahaan pun tidak bisa lagi diperdagangkan.
Baca juga: Apa itu Risiko Investasi? Jenis dan Cara Mengatasinya
Delisting menjadi salah satu risiko dalam berinvestasi, tetapi dana yang telah diinvestasikan bisa saja kembali walau harus melalui proses yang panjang. Perusahaan yang mengalami delisting akan dilikuidasi, yang prosesnya ditetapkan oleh pengadilan.
Perusahaan kemudian akan menjual aset-aset yang tersisa untuk membayar utang. Jika utang-utang sudah terbayar, sisa penjualan akan dibagikan pada investor. Sayangnya, hal tersebut jarang terjadi.
Delisting terdiri atas tiga jenis, yaitu voluntary delisting, forced delisting dan partial delisting.
Voluntary Delisting
Voluntary delisting adalah proses penghapusan saham dari pasar modal yang dilakukan atas kehendak perusahaan. Biasanya terdapat beberapa masalah internal sehingga perusahaan menarik saham mereka dari pasar modal tanpa paksaan.
Forced Delisting
Forced delisting adalah penghapusan satu emiten saham yang dilakukan secara paksa oleh Bursa Efek karena beberapa alasan, seperti perusahaan tidak memberikan laporan keuangan secara rutin, perusahaan mengalami pailit atau pencabutan saham.
Partial Delisting
Lalu, partial delisting adalah perusahaan mencabut sebagian saham atau mengurangi jumlah saham yang diperdagangkan.
Baca juga: Kode Bank BRI dan Kode Bank Lain yang Penting untuk Transaksi Perbankan
Pengertian Relisting
Relisting adalah pencatatan kembali perusahaan yang sudah dihapus atau delisting dari pasar bursa. Perusahan yang melakukan relisting artinya bisa memperdagangkan kembali saham di pasar modal. Relisting baru bisa terjadi ketika satu perusahaan dihapus atau terkena delisting.
Baca juga: Ketahui Fungsi eDABU BPJS Kesehatan dan Manfaatnya bagi Perusahaan
Syarat-syarat Relisting
Walau begitu tidak semua perusahaan delisting bisa kembali tercatat di pasar modal atau relisting, terutama perusahaan yang dinyatakan pailit oleh BEI atau Mahkamah Agung. Untuk bisa relisting, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
- Delisting minimal setelah 6 bulan.
- Pernyataan pendaftaran dari Bapepam-LK masih aktif.
- Perusahaan telah melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap masalah internal yang menyebabkan delisting.
- Perusahaan memiliki surat pernyataan tidak punya sengketa hukum yang dinyatakan langsung oleh direksi dan komisaris perusahaan.
- Punya komisaris independen.
- Perusahaan memiliki direktur independen.
- Memiliki komite audit.
- Memiliki sekretaris perusahaan.
- Harga saham minimal Rp 100,.
- Komisaris dan direksi harus punya reputasi baik.
Perbedaan Listing, Delisting, dan Relisting
Dari penjelasan di atas mengenai pengertian listing, delisting, dan relisting, tampak jelas bahwa ketiganya sangat berbeda. Pada listing terjadi proses pencantuman atau pencatatan saham suatu perusahaan di pasar bursa atau pasar modal.
Dengan pencatatan ini, masyarakat bisa melakukan pembelian terhadap saham dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang akan melakukan listing harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Sementara itu, delisting adalah kebalikan dari proses listing, yaitu penghapusan satu saham perusahaan di pasar bursa atau pasar modal karena alasan-alasan tertentu.
Baca juga: Apa Itu Investasi Saham? Keuntungan, Risiko, dan Cara Membelinya
Berbeda dengan listing yang proses pencatatannya tidak dilakukan berdasarkan paksaan, delisting dibedakan menjadi voluntary delisting dan forced delisting atau delisting sukarela dan paksaan yang dilakukan oleh pihak bursa. Jika perusahaan mengalami masalah-masalah tertentu, pihak bursa akan melakukan delisting atau menghapus nama perusahaan dari pasar modal.
Listing dan delisting juga sangat berbeda dengan relisting karena pada proses ini, emiten saham yang telah delisting kembali listing. Artinya, saham perusahaan yang telah dihapus karena beberapa alasan, kembali dicatatkan namanya di pasar modal dan bisa diperjualbelikan. Namun, untuk bisa relisting, perusahaan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Proses listing, delisting dan relisting terkait langsung dengan perusahaan, walau begitu sebagai investor kita juga perlu mencari tahu dan jeli dengan hal-hal tersebut.
Pasalnya, jika saham yang dibeli ternyata berasal dari perusahaan yang kemungkinan akan mengalami delisting, maka risiko kerugian ada di depan mata. Sebagai investor, wajib bagi kamu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan.
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi saham, salah satunya tiga proses di atas. Bagaimanapun listing adalah proses yang tidak bisa dipisahkan dalam transaksi jual-beli saham, begitu pula delisting dan relisting.
Akan tetapi, jika kamu terlalu sibuk untuk memperhatikan saham-saham yang berpotensi menguntungkan atau merugikan, kamu bisa pakai bantuan dari BMoney, aplikasi yang siap membantumu berinvestasi saham secara aman dan tepercaya karena sudah terdaftar di OJK. Tunggu apa lagi, unduh sekarang juga di App Store dan Play Store!