
Apa itu NPWP pusat dan NPWP cabang, adakah bedanya? Hal ini kerap jadi pertanyaan terutama bagi para pendaftar NPWP baru ketika dihadapkan pilihan untuk mengisi status NPWP yang akan dibuat. Meskipun tampak serupa, sebenarnya ada perbedaan antara keduanya. Supaya tidak bingung lagi, yuk simak informasi lengkapnya.
Apa Itu NPWP Pusat dan NPWP Cabang?

Secara umum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor unik yang wajib dimiliki wajib pajak untuk mempermudah pembayaran pajak, sekaligus membantu petugas dalam mengawasi kepatuhan pajak. NPWP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Pengertian NPWP secara umum tadi sejatinya merujuk pada pengertian NPWP induk atau yang disebut NPWP pusat, yakni NPWP utama yang diberikan pada individu atau badan usaha saat pertama kali membuat NPWP dan bisa ditujukan untuk pribadi atau perusahaan asalkan alamatnya sesuai dengan tempat tinggal atau domisili.
Sementara itu, NPWP cabang adalah turunan dari NPWP pusat yang berguna untuk memberi kemudahan dalam administrasi perpajakan. NPWP cabang akan diberikan bagi kegiatan usaha wajib pajak, bisa perseorangan atau badan usaha, yang lokasi usahanya terpisah dari tempat tinggal atau domisili wajib pajak.
Baca juga: Kode Harta Pajak Lengkap untuk SPT Orang Pribadi
Perubahan Aturan dan Pembagian NPWP
Istilah NPWP pusat dan NPWP cabang sebetulnya kembali marak setelah disebutkan dalam aturan baru yang resmi dirilis pada 19 Juli 2022, bertepatan dengan Hari Pajak. Kedua istilah ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2022 mengenai tata cara dan penjelasan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Singkatnya, aturan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah aktivitas perpajakan, yakni dengan menambah fungsi NIK agar bisa digunakan juga sebagai NPWP karena kini sudah terintegrasi. Dengan catatan, aturan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), karena untuk mendata seluruh masyarakat Indonesia yang terhitung layak dijadikan wajib pajak hanya dengan menerapkan NPWP saja dianggap belum optimal.
Untuk saat ini, perorangan atau badan usaha yang baru pertama kali mendaftar pembuatan NPWP, hanya akan dihadapkan dengan opsi tambahan NPWP pusat dan NPWP cabang. Cukup pilih NPWP induk atau NPWP pusat bagi pengguna baru, baik yang mendaftar secara online atau offline.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Online
Perbedaan NPWP Pusat dan NPWP Cabang

Setelah membahas apa itu NPWP pusat dan cabang, mari menyelisik lebih lanjut terkait perbedaan keduanya dilihat dari berbagai aspek.
1. Perbedaan jenisnya
Berdasarkan jenisnya, NPWP pusat terbagi dua sesuai sasarannya, yaitu yang ditujukan bagi perorangan dan yang ditujukan bagi badan usaha. Sementara itu, NPWP cabang hanya ditujukan bagi perorangan yang telah memiliki NPWP pusat.
-
NPWP pusat perorangan
Jenis yang pertama, yakni NPWP pusat perorangan, merupakan jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh individu atau disebut juga WPOP. NPWP pusat ini ditujukan bagi seluruh individu atau orang pribadi yang mendapat penghasilan di Indonesia dan dianggap sudah layak menjadi wajib pajak, termasuk pengusaha tertentu yang berada di wilayah lingkup kerja KPP tempat tinggal atau domisilinya.
-
NPWP pusat badan usaha
Jenis yang kedua, yakni NPWP pusat badan usaha, merupakan jenis NPWP yang wajib dimiliki oleh badan usaha atau disebut juga Wajib Pajak Badan (WPB). NPWP pusat ini ditujukan bagi seluruh badan usaha atau perusahaan yang mendapat penghasilan di Indonesia, dengan syarat memiliki cabang usaha yang berbeda dari wilayah lingkup kerja KPP.
-
NPWP cabang
NPWP cabang ditujukan bagi seluruh individu atau WPOP yang berprofesi sebagai pengusaha tertentu, mendapat penghasilan di Indonesia, dan telah memiliki NPWP pusat. Namun, beda halnya dengan NPWP pusat yang berada di wilayah lingkup kerja KPP tempat tinggal atau domisili WPOP, NPWP cabang berada di wilayah lingkup kerja KPP tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau domisili WPOP.
2. Perbedaan waktu pengurusan dan kepemilikan
Sebagaimana dibahas sebelumnya, NPWP pusat merupakan NPWP utama yang diurus dan diberikan pada individu atau badan usaha saat pertama kali mendaftar pembuatan NPWP, sedangkan NPWP cabang merupakan turunan NPWP pusat yang dimiliki suatu kegiatan usaha baik oleh perorangan atau badan usaha, yang diurus dan diberikan bukan saat pertama kali mendaftar. Dengan kata lain, pengurusannya perlu dilakukan secara khusus setelah memiliki NPWP pusat.
3. Perbedaan penomoran
Dilihat dari bentuk fisiknya, kartu NPWP cabang dan pusat memang sama persis. Namun, perbedaannya terletak pada penomoran yang tertera di kartu. Dalam setiap NPWP, nomor pajak tiap individu atau badan usaha/perusahaan akan dibagi menjadi 3, yakni nomor yang digunakan sebagai kode unik untuk menunjukkan identitas pengguna, nomor kode KPP, dan nomor kode pusat atau cabang.
Nah, kode pusat dan cabang yang terletak pada 3 digit terakhir penomoran ini akan berbeda. NPWP pusat memiliki format nomor yang diakhiri dengan kode ‘000’, sedangkan NPWP cabang berakhiran selain ‘000’ tergantung seberapa banyak cabang usahanya.
Misalnya, kamu memiliki 1 perusahaan pusat yang terletak di Jakarta, lalu kamu membuka 3 perusahaan cabang yang berlokasi di Bandung, Yogya, dan Surabaya. Maka, nomor pajak untuk NPWP pusat di Jakarta akan berakhiran ‘000’.
Sementara itu, nomor pajak untuk NPWP cabang di Bandung akan berakhiran ‘001’ karena menjadi perusahaan cabang pertama yang kamu buka, dan nomor pajak untuk NPWP cabang di Yogya akan berakhiran ‘002’ untuk menunjukkan perusahaan cabang kedua. Begitu seterusnya untuk perusahaan cabang berikutnya.
Jika wilayahnya berbeda, NPWP pusat dan cabang bahkan akan memiliki 6 digit akhir penomoran yang berbeda karena kode wilayah KPP-nya juga berbeda.
Baca juga: Pengertian Investasi Jangka Panjang dan Jenisnya
4. Perbedaan fungsi
Sebagaimana fungsi NPWP secara umum, NPWP Pusat dan Cabang sama-sama digunakan sebagai sarana mempermudah administrasi perpajakan. Terutama dalam hal pencatatan.
Bedanya, NPWP pusat dan cabang akan memiliki jenis pencatatan pajak yang berbeda, karena antara perusahaan pusat dan cabang juga memiliki kewajiban melapor dan membayar pajak yang berbeda pula. Agar lebih jelas mengenai perbedaan jenis pencatatan pajak antara pusat dan cabang, silakan melihat poin selanjutnya.
5. Perbedaan kewajiban pajak
Meski sama-sama memiliki kewajiban pajak, tetapi jenis pencatatan pajak yang dilaporkan dan dibayarkan menggunakan NPWP pusat dan cabang akan berbeda. NPWP Pusat digunakan untuk melapor dan membayar seluruh jenis pajak, sedangkan NPWP cabang hanya digunakan untuk melapor dan membayar sebagian jenis pajak.
Adapun kewajiban NPWP pusat di antaranya pencatatan Bea Meterai, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai jenis perusahaan, hingga pelaporan SPT Tahunan. Sementara itu, kewajiban NPWP Cabang hanya sebatas pencatatan PPh Potput dan PPN. Sesuai ketentuan perundangan, PPh Potput mencakup PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh Pasal 4 ayat 2.
Sebagai catatan. NPWP cabang tidak wajib digunakan melapor dan membayar PPN jika telah dilakukan pemusatan dari perusahaan cabang.
Sekarang sudah tidak bingung lagi bukan, mengenai apa itu NPWP pusat dan NPWP cabang beserta perbedaannya, Bagi kamu yang telah memiliki NPWP dan terdata wajib pajak, jangan lupa untuk mengisi harta pribadi yang dimiliki, seperti halnya jumlah aset atau investasi yang kamu lakukan saat melapor pajak online. Kamu yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan, cari tahu caranya di aplikasi BMoney yang andal dan terpercaya. Selamat mencoba!