Memahami Pajak Reksa Dana, Besarannya, dan Cara Melaporkan

Uji Agung Santosa

01 November 2023

Pajak reksadana, besaran dan cara pelaporannya (123rf.com)
Pajak reksadana, besaran dan cara pelaporannya (123rf.com)

Reksa dana adalah salah satu jenis investasi yang dapat membantu meningkatkan kekayaan atau mempertahankan nilai kekayaan dari gerusan inflasi . Ketika berinvestasi dalam reksa dana, uang yang diinvestasikan akan dikumpulkan dan dikelola oleh seorang manajer investasi untuk menghasilkan keuntungan sesuai dengan harapan. 

 

Namun, karena investasi juga dianggap sebagai penghasilan, dan setiap penghasilan akan dikenakan pajak, dengan demikian adakah pajak reksa dana yang dikenakan? Lantas, berapa besaran pajak reksadana? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasan artikel ini lebih lanjut.

Baca juga: Jangan Sampai Merugi! Ini 5 Kesalahan Investasi Reksa Dana yang Wajib Dihindari

Apakah Reksa Dana Kena Pajak?

Apakah Reksadana Kena Pajak? (123rf.com)
Apakah Reksadana Kena Pajak? (123rf.com)

Banyak investor pemula yang bertanya apakah reksadana kena pajak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diketahui bahwa setiap bentuk penghasilan adalah objek pajak (PPh) sehingga akan dikenakan pajak. 

Semua harta kekayaan wajib dilaporkan setiap tahunnya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, termasuk aset investasi. Namun, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa terdapat sejumlah objek pajak yang dikecualikan, dan salah satunya adalah kontrak investasi kolektif.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa reksa dana dapat berwujud kontrak investasi kolektif ataupun perseroan. Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa reksa dana termasuk dalam kategori objek pajak yang dikecualikan. Artinya, reksa dana adalah produk investasi yang hasil keuntungannya tidak dikenakan pajak.

Baca juga: Mengenal Prinsip SMART dalam Investasi Reksa Dana 

Apakah Reksa Dana Perlu Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Sejauh ini, penjelasan sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa reksa dana tidak dikenai pajak ataupun pajak tertentu. Oleh sebab itu, tidak diperlukan pelaporan ke SPT pajak untuk reksa dana dan tidak ada prosedur khusus untuk melaporkan pajak reksa dana.

Meski begitu, kamu masih tetap perlu melaporkan kepemilikan reksa dana ke dalam SPT pajak tahunan. Hal ini karena reksa dana merupakan instrumen investasi yang dianggap sebagai bagian dari harta kekayaan individu selain gaji. 

Reksa dana juga mirip dengan aset berharga seperti emas, obligasi, uang tunai, tanah, dan properti lainnya, yang seluruhnya harus dilaporkan ke SPT tahunan. Dalam konteks pelaporan ini, terdapat dua skema pelaporan yang dapat digunakan ketika melaporkan reksa dana.

Baca juga: Kode Harta Pajak Lengkap untuk SPT Orang Pribadi 

Cara Melaporkan Reksa Dana dalam SPT Tahunan

Seperti yang telah dijelaskan, terdapat dua skema pelaporan yang bisa digunakan saat melaporkan kepemilikan reksa dana dalam SPT tahunan.

Pertama, kamu bisa melaporkan reksa dana dengan menggunakan skema kategori harta atau aset investasi. Lalu yang kedua, terdapat skema kategori penghasilan bukan objek pajak.

Sejatinya, pelaporan reksa dana dalam SPT tahunan menggunakan 2 cara ini akan tergantung pada skema kepemilikanmu di reksa dana. Agar lebih jelas, mari simak masing-masing penjelasan dan contohnya berikut ini.

1. Skema Kategori Harta Atau Aset Investasi

Pada skema ini, pelaporan berfokus pada nilai aset investasi di reksa dana. Jadi, kamu dapat melaporkan kepemilikan reksa dana jika kamu membelinya pada awal tahun dan menyimpannya hingga periode SPT berakhir. Dalam hal ini, yang perlu dilaporkan adalah harga beli reksa dana di awal tahun.

Misalnya, jika kamu membeli reksa dana senilai Rp17 juta pada awal tahun dan nilai investasinya  meningkat menjadi Rp25 juta di akhir periode SPT tahunan, yang dilaporkan dalam SPT adalah harga beli reksa dana di awal tahun, yaitu sebesar Rp17 juta.

2. Skema Kategori Penghasilan Bukan Objek Pajak

Skema ini digunakan jika kamu membeli reksa dana pada awal tahun dan menjualnya selama periode SPT berlangsung. Dalam hal ini, yang perlu dilaporkan adalah keuntungan dari penjualan reksa dana.

Sebagai contoh, jika kamu membeli reksa dana senilai Rp30 juta di awal tahun dan kemudian menjualnya seharga Rp55 juta saat periode SPT tahunan masih berlangsung, yang dilaporkan adalah keuntungan sebesar Rp25 juta. Angka ini didapat dari selisih antara harga beli dan harga jual reksa dana. 

Nah, karena penghasilan tersebut bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang perlu dibayarkan.

Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa dalam skema ini, jika kamu tidak menghasilkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, maka kamu tidak perlu melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan. 

Baca juga: Pengertian, Tarif, Cara Hitung, dan Cara Pelaporan Pajak Saham 

Syarat dan Cara Lapor Reksa Dana dalam SPT Secara Online

Cara lapor pajak reksadana (123rf.com)
Cara lapor pajak reksadana (123rf.com)

Syarat yang diperlukan untuk melaporkan reksa dana dalam SPT tahunan yakni memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akun untuk pelaporan secara online. Berikut panduan langkah-langkah untuk melaporkan reksa dana dalam SPT secara online, meskipun pajak reksa dana tidak dikenakan kepada investor.

  • Masuk ke aplikasi DJP Online
  • Pilih menu “E-Filling Pajak”
  • Isi data sesuai dengan petunjuk yang diberikan
  • Centang opsi “Ya” ketika muncul pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?”
  • Isi penghasilan yang berasal dari reksa dana sesuai dengan skema kepemilikan di kolom “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Pajak”
  • Centang opsi “Ya” jika Anda memiliki harta
  • Isi kolom “Harta Baru” atau “New Asset”
  • Gunakan kode 036 untuk pengisian harta tersebut
  • Isi nama harta dengan “reksa dana”
  • Pilih tahun saat Anda memperoleh reksa dana
  • Dalam kolom "harga perolehan", isi nilai yang diperoleh sesuai skema kepemilikan reksa dana
  • Terakhir, cantumkan nama perusahaan tempat Anda menginvestasikan reksa dana di bagian keterangan.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Online 

Demikian ulasan mengenai pajak reksadana, syarat, dan panduan cara melaporkannya dalam SPT tahunan. Semoga penjelasan ini dapat dimengerti oleh siapa saja yang masih bertanya apakah reksadana kena pajak atau tidak?

Kesimpulannya, reksa dana adalah instrumen investasi yang bukan objek pajak sehingga  investor tidak dikenakan pajak reksa dana. Meskipun begitu, investor perlu melaporkan kepemilikan reksa dana dalam SPT tahunan karena dianggap sebagai harta kekayaan. 

Bagi kamu yang berminat untuk berinvestasi, pertimbangkan untuk membeli reksa dana melalui aplikasi investasi BMoney yang dikelola oleh manajer investasi profesional untuk hasil optimal. 

Selain dapat melakukan transaksi dengan mudah lewat berbagai fitur menarik, kamu bisa memulai reksa dana dengan modal terjangkau mulai Rp10 ribu. Yuk, segera investasi dengan download aplikasinya melalui Play Store atau App Store!

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!