Walaupun saham pada dasarnya tidak termasuk objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bukan berarti seluruh proses transaksi saham tidak melibatkan pajak saham. Ketentuan mengenai saham yang tidak dikenakan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pasal 4A dalam UU PPN secara spesifik mencantumkan barang-barang yang tidak dikenai PPN, dan salah satunya adalah saham.
Meski begitu, pajak penjualan saham termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan juga PPN yang dikenakan pada layanan pialang. Layanan pialang dikenai pajak penjualan saham karena tidak termasuk dalam jasa yang tidak dikenakan PPN. Sebaliknya, jasa pialang termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak (JKP) yang tunduk pada kewajiban PPN.
Sementara itu, dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap orang yang memenuhi syarat dan menerima atau memperoleh penghasilan akan dianggap sebagai wajib pajak. Setiap awal tahun, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk tahun pajak sebelumnya.
Investor yang melakukan investasi di pasar modal juga harus melaporkan pajak atas saham yang dimiliki dan jumlah investasinya. Meskipun pajak atas investasi ini dianggap sebagai pajak final dan sudah dipotong saat pencairan saham, tetaplah menjadi kewajiban untuk dilaporkan.
Oleh karena itu, perusahaan sekuritas yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan juga investor dalam saham wajib membayar pajak.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Lapor Pajak Online
Pengertian Pajak Saham
Secara sederhana, pajak saham adalah bentuk pajak jual beli saham atau keuntungan yang diperoleh dari investasi di pasar saham.
Ketika seorang individu atau entitas melakukan penjualan saham, mereka bisa dikenakan pajak atas transaksi tersebut atau atas keuntungan yang dihasilkan dari perbedaan harga jual dan harga beli saham. Dengan kata lain, pajak saham hanya ada dalam transaksi penjualan, dan tidak ada dalam transaksi pembelian.
Selain itu, pajak juga bisa dikenakan ketika investor memperoleh dividen. Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, dan biasanya dikenakan pajak sebagai bentuk pendapatan bagi penerima dividen.
Ketentuan Hukum
Regulasi hukum tentang penerapan pajak saham diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang. Salah satu acuannya adalah Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir tertera dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Aturan lainnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Lalu, peraturan lebih rinci juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997. Dalam Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997, dijelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, akan dikenakan pemungutan PPh dengan sifat final.
Artinya, pajak yang dikenakan pada transaksi penjualan saham dianggap final dan tidak lagi menjadi objek pemotongan atau pelaporan lebih lanjut.
Baca juga: Pengertian Beta Saham, Kegunaan, dan Rumus Perhitungannya
Tarif Pajak Saham dan Ketentuannya
Tarif PPh Final diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997. Sementara itu, pemotongan PPh Final atas penjualan saham dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 282 Tahun 1997. Lalu, pemotongan PPh atas pendapatan dari dividen mengacu pada pasal 17 Ayat (2) huruf C UU PPh.
Adapun poin penting yang tertera dalam tiga ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tarif PPh Final pada transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari total nilai transaksi sebelum dikurangi biaya, tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.
2. Pemotongan PPh Final atas penjualan saham dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat transaksi diselesaikan.
3. Investor memiliki kewajiban perpajakan jika menerima dividen. Pajak atas dividen adalah jenis PPh dengan tarif 10% dari total penghasilan bruto.
Ketentuan Pelaporan Pajak Saham
Dalam hal pelaporan pajak, pendapatan dari perdagangan saham tidak mengubah jenis SPT yang harus dilaporkan oleh investor. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010.
Aturan ini telah mengalami beberapa perubahan, dan yang terakhir yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017). Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa formulir SPT Tahunan 1770S digunakan untuk melaporkan pendapatan yang dikenai Pajak Penghasilan final atau nonfinal.
Namun, formulir ini hanya digunakan oleh wajib pajak atau investor yang tidak memiliki pendapatan dari usaha atau pekerjaan bebas, dan pendapatan dari luar negeri. Jika investor memiliki pendapatan dari usaha atau pekerjaan bebas dan pendapatan dari luar negeri, maka ia harus menggunakan formulir SPT Tahunan 1770, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) PER 30/2017.
Baca juga: Kode Harta Pajak Lengkap untuk SPT Orang Pribadi
Cara Menghitung dan Melaporkan Pajak Saham
Dalam menghitung dan melakukan pelaporan pajak saham, hal pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengidentifikasi jenis pajak. Jenis pajak yang umum digunakan pada saham adalah Pajak Penghasilan atas Transaksi Saham (Capital Gains Tax), Pajak Dividen, dan Pajak kepemilikan saham.
Berikut cara menghitung pelaporan pajak saham berdasarkan peraturan yang berlaku.
1. Penggunaan Formulir SPT 1770-III
Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770-III digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, termasuk penghasilan yang tidak menjadi objek pajak, dan penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
2. Melaporkan Total Penjualan Saham dalam Tahun Berjalan
Total penjualan saham selama tahun berjalan dilaporkan pada kolom "Penjualan Saham di Bursa Efek". Tarif pajak final atas transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Sebagai contoh, jika seorang investor menginvestasikan Rp 100 juta untuk membeli saham dan kemudian menjualnya dengan harga pasar sebesar Rp 50 juta, pajaknya akan dihitung sebesar Rp 50.000 (Rp 50 juta x 0,1%) dan harus dilaporkan sebagai PPh terutang.
3. Melaporkan Total Dividen
Total dividen yang diterima selama tahun berjalan dilaporkan pada kolom "Dividen". Tarif pajak atas dividen adalah 10% dari penghasilan dividen yang diterima. Sebagai contoh, jika seorang investor menerima dividen sebesar Rp 1 juta, pajaknya akan dihitung sebesar Rp 100.000 (Rp 1 juta x 10%) dan harus dilaporkan sebagai PPh terutang. Biasanya, dividen ini sudah dipotong langsung saat diberikan kepada investor.
4. Menggunakan Formulir 1770-IV
Formulir 1770-IV digunakan untuk melaporkan jumlah kepemilikan saham berdasarkan nilai pasar pada akhir tahun, bukan nilai investasi awalnya, hingga tanggal 31 Desember.
Jumlah kepemilikan saham ini dilaporkan pada kolom "Harta Pada Akhir Tahun". Sebagai contoh, jika investor menginvestasikan Rp 100 juta pada awal tahun dan nilai portofolionya tumbuh 20% pada akhir tahun, maka nilai pasar kepemilikan saham yang dilaporkan adalah Rp 120 juta.
Demikian ulasan mengenai pajak saham. Jangan lupa membayar pajak tepat waktu sesuai panduan di atas dan coba gunakan aplikasi BMoney yang andal dan tepercaya untuk melakukan diversifikasi portofolio. Segera unduh aplikasinya di Play Store atau App Store.