Ketika kamu melakukan investasi di pasar modal seperti reksa dana, kamu tentu akan mendengar istilah bank kustodian. Peran bank kustodian ini sendiri sangatlah penting. Pasalnya, bank ini akan menjamin keamanan dana atau modal yang kamu investasikan.
Bank kustodian juga membuat proses investasi menjadi lancar dan nyaman, khususnya untuk investor. Nah, sebelum kamu berinvestasi reksadana ada baiknya kamu mengetahui pengertian bank kustodian. Kamu sebaiknya juga mengetahui peran dan tugas kustodian sebelum mulai berinvestasi.
Pengertian bank kustodian
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sementara, menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24 Tahun 2017, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan usaha sebagai kustodian.
Baca juga: Cara Menentukan Tujuan Investasi dan Mewujudkannya
Jika disederhanakan, bank kustodian adalah lembaga finansial yang menyimpan dan mengamankan aset pelanggan agar tidak hilang atau dicuri. Kustodian dapat menyimpan aset berupa saham, obligasi, dan sertifikat berharga lainnya atas nama pelanggan mereka.
Dalam investasi reksa dana misalnya, bank kustodian akan bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengamankan modal investor. Tentu saja, kedua pihak ini memiliki peran yang berbeda.
Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola dana investor menjadi instrumen investasi tertentu. Sementara, kustodian akan bertanggung jawab penuh terhadap penyimpanan aset investasi tersebut.
Bank kustodian sendiri mendapatkan pemasukan dari biaya pengenaan. Biasanya, jumlah biaya tersebut berkisar antara 0,1 hingga 0,25 persen dari total dana yang diinvestasikan investor.
Baca juga: Mengenal Investasi Leher ke Atas dan Manfaatnya
Tugas bank kustodian
Seperti yang sudah diketahui, tugas utama bank kustodian adalah menyimpan dana investor yang diserahkan kepada perusahaan investasi. Bank kustodian memiliki tanggung jawab penuh untuk menyimpan dan mengamankan aset berupa surat berharga tersebut.
Selain itu, bank kustodian juga memiliki tugas lain. Berikut ini adalah tugas bank kustodian lainnya:
1. Melaksanakan fungsi administrasi
Bank kustodian juga bertanggung jawab atas tugas-tugas administrasi, antara lain:
- Tugas administratif terkait manajer investasi
Kustodian harus mengetahui dan mencatat semua transaksi yang dilakukan manajer investasi. Misalnya saja, saat manajer investasi melakukan jual beli atau pengalihan surat berharga dan menarik laba.
Kustodian pun harus mencatat aktivitas manajer investasi saat melakukan perhitungan unit. Semua catatan tersebut nantinya akan diolah dan dilaporkan pada investor.
- Tugas administratif terkait investor
Bank kustodian juga bertugas untuk mengirimkan konfirmasi untuk transaksi jual beli yang dilakukan investor. Hasil investasi tersebut kemudian akan diolah oleh kustodian dan dilaporkan setiap bulannya kepada investor.
Baca juga: Reksadana Pasar Uang, Pilihan Investasi Menguntungkan untuk Pemula
2. Mengawasi manajer investasi
Tugas lain kustodian adalah mengawasi seluruh kegiatan manajer investasi. Kustodian akan mendampingi manajer investasi dalam mengelola modal investasi para investor dan menetapkan kebijakan.
Jika manajer investasi melakukan pelanggaran, kustodian dapat menegur dan memberikan peringatan. Kustodian pun berhak melaporkan manajer investasi kepada OJK jika melakukan aktivitas yang berisiko tinggi merugikan investor.
Jadi, kamu sebagai investor tidak perlu khawatir dana investasimu akan disalahgunakan oleh manajer investasi.
Baca juga: 10 Fungsi Investasi dan Tips Berinvestasi yang Menguntungkan
Bank kustodian di Indonesia
Bank umum dapat menjadi bank kustodian jika sudah mendapatkan persetujuan dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain ini, bank umum yang sudah mendapatkan izin tersebut akan berada di bawah naungan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Baca juga: Mengenal Reksadana Saham dan Risiko-risikonya
Di Indonesia, ada banyak bank umum yang telah mendapatkan izin OJK dan KSEI untuk menjadi bank kustodian. Berikut ini adalah sejumlah bank kustodian di Indonesia yang penting untuk kamu ketahui:
1. Bank BCA
2. Bank Danamon
3. Bank BNI
4. Bank BRI
5. Bank Mandiri
6. Bank Bukopin
7. Bank Bank CIMB Niaga
8. Bank Mega
9. Bank DBS Indonesia
10. Standard Chartered
11. Bank Permata
12. Citibank
13. Deutsche Bank
14. Bank HSBC Indonesia
15. Maybank Indonesia
16. Bank KEB Hana
17. Bank BJB
Umumnya, bank kustodian di Indonesia sudah terjamin aman karena berada di bawah pengawasan OJK dan KSEI. Namun, kamu bisa memilih kustodian dengan mempertimbangkan sejumlah hal lain. Misalnya saja, kecepatan layanan, kesiapan infrastruktur, dan biaya layanan. Selamat berinvestasi!