Pengertian Bank Syariah, Jenis-Jenis, dan Istilah di Dalamnya

Imanuel Kristianto

05 Juli 2022

Pengertian Bank Syariah (Foto: 123rf)
Pengertian Bank Syariah (Foto: 123rf)

Dalam dunia perbankan, terdapat dua jenis bank yang dikategorikan berdasarkan pengelolaannya. Pertama adalah bank konvensional dan yang kedua adalah bank syariah. 

Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga bank, bank syariah menjalankan kegiatan perbankan dengan menggunakan prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan dasar hukum bank syariah yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Untuk lebih memahami pengertian bank syariah beserta jenis-jenis dan istilah yang biasa digunakan di dalamnya, simak penjelasan berikut.

Baca juga: Apa Itu Investasi Syariah? Pahami Penjelasannya di Sini!

Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank syariah (123rf)

Secara general, pengertian bank syariah mengacu pada sistem perbankan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip atau hukum Islam. Artinya, setiap aktivitas di dalamnya akan mengacu pada hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang dimaksud dengan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang sudah diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa ahli perbankan juga mendefinisikan bank syariah melalui pendapat yang berbeda-beda, namun tetap berujung pada syariat Islam. Menurut Sudarsono, misalnya, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit beserta jasa-jasa perbankan lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Sejalan dengan itu, Perwataadmaja mengartikan bank syariah sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan dilakukan dengan cara-cara yang berlandaskan pada ketentuan Al-Quran dan hadis.

Secara historis, Schaik menyebutkan bahwa bank syariah merupakan bentuk bank modern berlandaskan hukum Islam yang mulai berkembang pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi risiko sebagai sistem utamanya dan meniadakan sistem bunga bank seperti pada konsep bank konvensional.

Dalam menjalankan kegiatannya, bank syariah memiliki prinsip-prinsip Islam seperti keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan tidak mengandung riba, gharar, masyir, atau objek yang haram.

Baca juga: Mengenal Reksadana Syariah Sebelum Mulai Berinvestasi

Jenis-Jenis Bank Syariah

Jenis-Jenis Bank Syariah
Jenis-jenis bank syariah (123rf)

Berdasarkan pelaksanaannya, terdapat tiga jenis bank syariah yang ada di Indonesia. Ketiga jenis bank syariah tersebut adalah bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut penjelasannya.

1. Bank umum syariah

Jenis bank syariah yang satu ini biasanya menjalankan kegiatan perbankan dengan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan tersebut sama dengan kegiatan yang dilakukan bank pada umumnya. 

2. Unit usaha syariah

Unit usaha syariah merupakan unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berperan sebagai pelaksana kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Unit usaha ini biasa juga disebut sebagai kantor cabang dari suatu bank konvensional.

3. Bank pembiayaan rakyat syariah

Bank jenis ini merupakan bank syariah yang menjalankan kegiatannya tanpa memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan hanya menawarkan jasa berbentuk pembiayaan kepada nasabah dengan menerapkan prinsip syariah.

Meski dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara ketiga jenis bank tersebut, tujuan pendirian bank syariah pada dasarnya adalah sama, yaitu:

  • Mengarahkan kegiatan ekonomi bagi masyarakat secara Islam, terutama berkaitan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktik perbankan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Misalnya, praktik riba atau jenis-jenis usaha lain yang mengandung unsur gharar (kebohongan).
  • Menciptakan keadilan ekonomi dengan cara meningkatkan rata-rata pendapatan masyarakat melalui kegiatan investasi agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi yang terlalu jauh antara pemilik modal dengan penerima dana.
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menanggulangi masalah kemiskinan dengan membuka peluang usaha yang lebih besar bagi kelompok miskin melalui kegiatan usaha yang produktif agar kemandirian usaha dapat terwujud.
  • Menjaga stabilitas ekonomi dan moneter akibat inflasi, serta menghindari persaingan tidak sehat antara lembaga keuangan yang satu dengan yang lainnya.

Baca juga: Apakah Trading Halal atau Haram? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Fatwa MUI

Penanggung Jawab Bank Syariah

Penanggung Jawab Bank Syariah
Penanggung jawab bank syariah (123rf)

Dalam pelaksanaannya, bank syariah juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tetap menerapkan tata kelola yang sama seperti bank konvensional, yaitu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan juga memastikan tata kelola berjalan dengan baik. Namun, tata kelola dan pengawasan terhadap bank syariah tentu dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dalam perbankan syariah. 

Sebagai lembaga yang menawarkan produk atau jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, bank syariah harus mematuhi seluruh aturan yang sudah ditetapkan dalam sistem perbankan syariah. Salah satunya dengan konsisten menjalankan aktivitas perbankan menurut hukum Islam.

Selain diawasi oleh OJK, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional dari Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal ini dilakukan agar seluruh aktivitas perbankan dijalankan dengan berpegang teguh pada pedoman dan prinsip syariat Islam.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa MUI melalui DSN-MUI berwenang untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah terhadap suatu produk perbankan. 

Ketetapan tersebut didukung pula oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah yang dikeluarkan oleh bank syariah baru bisa ditawarkan kepada publik setelah mendapat fatwa dari DSN-MUI dan izin dari OJK.

Baca juga: 5 Keuntungan Investasi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Istilah-Istilah dalam Bank Syariah

istilah bank syariah
Istilah bank syariah (123rf)

Ketika kamu memutuskan untuk menabung atau mendapat pendanaan dari bank syariah, ada beberapa istilah yang mungkin berbeda dengan istilah yang biasa dilakukan bank konvensional. Berikut ini adalah istilah-istilah dalam bank syariah yang perlu dipahami.

1. Pembiayaan

Dalam aktivitas perbankan konvensional, mungkin kita sering mendengar istilah kredit untuk meminjam sejumlah dana dari bank. Namun, dalam aktivitas perbankan syariah, kegiatan tersebut dinamakan dengan pembiayaan.

Pembiayaan dalam perbankan syariah mengacu pada salah satu program dari bank syariah yang dilakukan untuk membantu masyarakat dalam menyediakan dana atau fasilitas lain sesuai kebutuhan. 

Pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah sehingga seluruh bentuk pembiayaan di bank syariah wajib merujuk pada fatwa akad yang telah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

2. Ujrah

Dalam akad pembiayaan, ada juga istilah ujrah yang berarti persetujuan antara pemberi dana dan penerima manfaat atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan menyepakati besaran nilai yang perlu dibayarkan oleh penerima manfaat melalui akad.

3. Akad

Kegiatan yang satu ini merupakan komponen penting dalam transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank syariah. Sebelum nasabah memperoleh fasilitas atau produk perbankan syariah, maka pihak nasabah dan bank syariah akan terlebih dahulu melakukan akad.

Pada dasarnya, akan merupakan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain yang memuat informasi jelas terkait hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak syariat Islam.

Menurut informasi dari OJK, ada sembilan jenis akad yang biasa dilakukan dalam perbankan syariah, yaitu:

  • Wadiah, yaitu titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan ketika nasabah menghendakinya. Akad ini dilakukan ketika nasabah akan menabung di bank syariah.
  • Mudarabah, yaitu sistem kerja sama pembiayaan usaha produksi yang hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan bank syariah.
  • Musyarakah, yaitu sistem bagi hasil yang pembagiannya sudah ditentukan antara pemberi dan penerima modal.
  • Murabahah, yaitu pembiayaan yang dilakukan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah.
  • Salam, yaitu perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli produk melalui pemesanan dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
  • Istishna', yaitu akad jual beli dalam bentuk pemesanan suatu barang dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian bank syariah beserta jenis-jenis, penanggung jawab, dan istilah-istilah yang terdapat di dalamnya. Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu untuk memahami lebih dalam terkait aktivitas perbankan syariah.

Baca juga: Pengertian Reksadana yang Wajib Diketahui Investor Pemula

Selain menabung atau meminjam sejumlah dana, kamu juga bisa melakukan investasi syariah agar nilai aset yang kamu simpan tidak mudah menyusut atau tergerus inflasi. Kamu bisa mulai berinvestasi reksa dana di BMoney dan memilih instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah.

Supaya lebih mudah mengaksesnya, jangan lupa download aplikasi BMoney di Play Store atau App Store, ya!

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!