Pengertian Otoritas Jasa Keuangan, Tujuan, Tugas, dan Fungsinya 

Imanuel Kristianto

23 Mei 2022

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Foto: 123rf)
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (Foto: 123rf)

Salah satu lembaga yang bertugas mengatur sektor jasa keuangan negara adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, tiap orang perlu memahami pengertian Otoritas Jasa Keuangan yang berperan penting dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan negara secara terintegrasi ini.

Beberapa lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK di antaranya adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2012.

Lembaga yang didirikan pada 2012 ini bersifat independen sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara bebas tanpa campur tangan pihak lain. Lalu, apa pengertian OJK, tujuan, tugas, dan fungsinya? Simak penjelasan berikut untuk memahaminya.

 

Baca juga: Mengenal Fungsi OJK untuk Konsumen dan Lembaga Keuangan

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan

pengertian otoritas jasa keuangan
Pengertian OJK (123rf)

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK didirikan pada 2012 untuk menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta berperan penting dalam mengambil alih tugas Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan.

Sesuai undang-undang tersebut, lembaga yang bersifat independen ini berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi dalam seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dengan kehadiran OJK, seluruh kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, dapat diatur dan diawasi agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Meski sudah dibentuk sejak 2012, implementasi tugas dan fungsi OJK ini baru dijalankan secara penuh pada akhir 2013. Hal ini disebabkan oleh adanya pemindahtanganan atau pengalihan tugas dari lembaga sebelumnya, seperti Bank Indonesia, yang berubah menjadi tugas dan fungsi OJK.

Oleh karena itu, tiap tugas dan fungsi yang dijalankan oleh OJK dilakukan secara bertahap sampai akhirnya resmi berjalan sepenuhnya sebagai tanggung jawab OJK pada 2013.

Baca juga: Pengertian Investasi Langsung, Jenis, Kelebihan, dan Caranya

Tujuan Didirikannya Otoritas Jasa Keuangan

tujuan OJK
Tujuan pendirian OJK (123rf)

Setelah membaca dan memahami pengertian Otoritas Jasa Keuangan, saatnya mempelajari apa tujuan didirikannya lembaga yang satu ini. 

Sesuai dengan undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya, OJK dibentuk untuk mengatur dan mengawasi jalannya sektor keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dibentuknya OJK adalah untuk mewujudkan aktivitas di sektor jasa keuangan dan nonkeuangan yang lebih terintegrasi, teratur, transparan, adil, dan bersifat melindungi seluruh pihak penyelenggara serta nasabah. 

Selain itu, ada juga beberapa tujuan didirikannya OJK berikut ini:

  1. Mewujudkan sistem kegiatan seluruh sektor jasa keuangan dan nonkeuangan secara adil, teratur, akuntabel, dan transparan;
  2. Menciptakan pertumbuhan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan;
  3. Melindungi penyelenggara, nasabah, dan masyarakat umum;
  4. Menjamin keamanan aktivitas keuangan di berbagai lembaga pembiayaan yang telah diakui OJK.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendirian OJK secara umum bertujuan untuk mengatur dan mengawasi jalannya sistem keuangan negara agar sesuai dengan peraturan yang ada sehingga seluruh pihak, baik penyelenggara, nasabah, maupun masyarakat umum, dapat memanfaatkan fasilitas keuangan secara aman.

Baca juga: Investasi Reksadana, Definisi, Fungsi, dan Jenisnya

Tugas Otoritas Jasa Keuangan di Berbagai Sektor

tujuan OJK
Tujuan OJK di berbagai sektor (123rf)

Secara umum, Otoritas Jasa Keuangan bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor industri keuangan nonbank (INKB). 

Dengan menjalankan tugas-tugasnya, OJK berwenang untuk membuat dan menetapkan regulasi terkait pengawasan serta pelaksanaan aktivitas seluruh sektor jasa keuangan agar dapat mencapai tujuannya dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang terintegrasi.

Secara lebih spesifik, tugas OJK berdasarkan sektornya dapat dipahami sebagai berikut.

1. Sektor perbankan

Dalam sektor perbankan, OJK bertugas untuk menciptakan lingkungan perbankan yang sesuai dengan peraturan lembaga keuangan yang ada. Termasuk dalam menyukseskan sistem transaksi keuangan yang aman dan terpercaya.

Berikut adalah tugas pokok OJK di sektor perbankan:

  • Menetapkan dan menegakkan kebijakan serta peraturan di bidang perbankan;
  • Merencanakan dan menyusun ketetapan serta alur pengawasan bank;
  • Menetapkan kebijakan untuk sektor industri perbankan;
  • Membina, mengawasi, dan memeriksa seluruh kegiatan perbankan demi terwujudnya lembaga keuangan yang transparan;
  • Meningkatkan sistem pengawasan perbankan demi terwujudnya tujuan keuangan negara.

2. Sektor nonbank

Dalam penjelasan tentang pengertian Otoritas Jasa Keuangan di atas, disebutkan bahwa selain lembaga keuangan perbankan, OJK juga bertugas mengatur dan mengawasi jalannya sistem keuangan di lembaga nonbank. 

Berikut adalah tugas pokok OJK di sektor nonbank:

  • Melakukan evaluasi teknis serta kinerja lembaga keuangan nonbank yang ada di Indonesia;
  • Membuat dan menetapkan regulasi terkait sistem keuangan lembaga non-bank;
  • Mengimplementasikan kebijakan lembaga keuangan nonbank sesuai undang-undang yang berlaku;
  • Merumuskan dan menyusun standar, norma, kriteria, dan prosedur keuangan di sektor nonbank;
  • Menjalankan protokol manajemen jika terjadi masalah krisis pada sektor nonbank.

3. Sektor investasi

Selain lembaga perbankan dan nonbank, ada juga satu sektor yang berada di bawah pengawasan OJK, yaitu sektor investasi. 

Tingginya minat masyarakat Indonesia dalam berinvestasi membuat banyak lembaga investasi bermunculan. Oleh karena itu, OJK juga berperan penting dalam menetapkan kebijakan di sektor tersebut untuk menjaga keamanan dan keterjaminan investor.

Berikut adalah tugas pokok OJK di sektor investasi:

  • Merumuskan dan menyusun prinsip-prinsip pengelolaan investasi, transaksi, efek, dan tata kelola emiten ataupun perusahaan publik;
  • Membuat dan menetapkan regulasi akuntansi;
  • Menjalankan protokol manajemen jika terjadi suatu masalah dalam lembaga investasi tertentu;
  • Menganalisis hasil pengawasan dan pengembangan lembaga investasi di Indonesia;
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pihak atau lembaga investasi yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, dan peresmian dari OJK.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas utama OJK adalah menetapkan dan mengimplementasikan regulasi terkait sistem keuangan di seluruh sektor agar dapat berjalan sesuai dengan undang-undang dan mewujudkan sistem keuangan yang terintegrasi di semua sektor.

Baca juga: Apa Itu Modal Investasi? Pengertian dan Manfaatnya

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Fungsi otoritas jasa keuangan
Fungsi OJK (123rf)

Selanjutnya, hal penting yang perlu diketahui tentang OJK adalah fungsinya bagi pihak penyelenggara keuangan ataupun nasabah. Berikut ini adalah fungsi OJK yang perlu diketahui:

1. Sebagai penjamin keamanan bertransaksi

Seluruh regulasi yang telah dirumuskan, disusun, dan ditetapkan oleh OJK berfungsi sebagai alat untuk menciptakan lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat. Dengan demikian, salah satu fungsi OJK bagi masyarakat adalah sebagai penjamin keamanan bertransaksi bagi masyarakat.

2. Sebagai pencegah terjadinya penipuan

Tingginya kasus penipuan di Indonesia menjadikan setiap lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonbank, harus mendapat pengawasan lebih dari satu lembaga. Nah, OJK inilah yang berfungsi sebagai lembaga pencegah terjadinya penipuan tersebut. 

Otoritas Jasa Keuangan harus selalu mengawasi dan memeriksa seluruh lembaga keuangan yang terdaftar di bawah naungannya sehingga pihak jasa keuangan tersebut melakukan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK. Hal ini tentu dilakukan agar masyarakat terhindar dari berbagai risiko kerugian.

3. Sebagai pendorong inklusi keuangan

OJK berperan penting dalam mewujudkan akses layanan keuangan secara merata. Oleh karena itu, salah satu fungsi OJK adalah sebagai pendorong untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan melakukan beragam upaya, mulai dari menjalankan kampanye Bulan Inklusi Keuangan, bekerja sama dengan berbagai sistem layanan pembayaran digital, dan lain sebagainya.

4. Sebagai pembangun ekosistem keuangan yang menguntungkan

Dengan adanya ketiga fungsi di atas, dapat dikatakan bahwa OJK juga berfungsi sebagai pembangun ekosistem keuangan yang saling menguntungkan. Untuk itu, dengan berbagai tugas dan wewenangnya, OJK diharapkan mampu menciptakan transaksi keuangan yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, jasa keuangan, dan pemerintah.

Baca juga: 3 Jenis Investasi yang Menguntungkan dan Cocok Bagi Pemula

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian Otoritas Jasa Keuangan, tujuan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga independen di Indonesia. Jadi, sebelum melakukan transaksi perbankan maupun investasi, cek dulu apakah lembaga yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK atau belum.

Jika ingin berinvestasi secara aman, kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp10 ribu saja di BMoney, aplikasi investasi terbaru milik PT Buka Investasi Bersama yang dipersembahkan dan didukung oleh Bukalapak dan Ashmore. 

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!