Ini Perbedaan SBN Syariah dan SBN Konvensional

Uji Agung Santosa

07 Maret 2023

Perbedaan antara SBN syariah dan konvensional (123rf.com)
Perbedaan antara SBN syariah dan konvensional (123rf.com)

Sejak beberapa tahun terakhir, surat berharga negara (SBN) sebagai salah satu instrumen investasi kerap diserbu investor. Selain aman karena dijamin pemerintah dan negara, SBN juga memberi sejumlah keuntungan yang ramah pemula. Apalagi terdapat 2 jenis SBN yang masing-masing menyasar nasabah tertentu, yakni SBN syariah dan konvensional. Lantas, apa yang membedakan kedua jenis SBN tersebut? Mari simak pembahasan lengkapnya.

Apa Itu SBN?

SBN merupakan instrumen investasi resmi keluaran pemerintah Republik Indonesia dan dijamin oleh negara melalui undang-undang. Terbitnya SBN bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang nantinya berfungsi bagi pembiayaan pembangunan negara.

Cara kerjanya sederhana. Masyarakat yang berperan sebagai investor akan memberi pinjaman berupa sejumlah dana kepada pemerintah selama kurun waktu tertentu. Ketika jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan dana yang diinvestasikan secara penuh. Menariknya lagi, setiap bulan para investor ini juga bakal menerima keuntungan berupa kupon atau bunga yang dikirim langsung ke rekening pribadi sebagai bentuk imbal hasil dari modal awal yang diinvestasikan.

Itulah mengapa SBN dianggap sebagai investasi aman dan rendah risiko yang mudah dilakukan sekaligus mampu memberi keuntungan signifikan sehingga sangat cocok bagi investor pemula. Meski begitu, SBN hanya bisa dibeli pada masa penawaran saja sehingga bisa dipastikan ramai peminat.

Baca juga: Mengenal SBN Ritel dan Keuntungannya Bagi Investor

Macam-Macam SBN

Macam-macam SBN.
Macam-macam SBN.

Instrumen investasi SBN secara umum dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan pengelolaannya, yaitu SBN yang dikelola secara konvensional (SBN konvensional) dan SBN yang dikelola secara syariah (SBN syariah). Kedua jenis SBN ini memiliki sejumlah produk yang kini sudah beredar luas.

Selain itu, dari tiap produk SBN konvensional dan syariah tadi, jenis SBN juga terbagi lagi menjadi dua jenis berdasarkan imbal hasilnya, yaitu yang dikategorikan fixed rate dan floating rate with floor. Jenis SBN berdasarkan imbal hasil ini masih bagian dari SBN konvensional dan syariah.

Agar lebih paham, simak perbedaan dan penjelasannya satu per satu yuk!

Baca juga: Mengenal Investasi SBN (Surat Berharga Negara) dan Jenis-jenisnya

SBN Konvensional

SBN konvensional biasa disebut juga dengan surat utang atau Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana namanya, SUN merujuk pada surat berharga yang berbentuk pengakuan utang. Bagi kamu yang berinvestasi di SUN, maka pemerintah akan berutang padamu. Sebagai gantinya, kamu akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon berbentuk bunga secara bulanan. Sementara itu, nilai pokok investasi akan dikembalikan di akhir periode ketika jatuh tempo. 

Dua jenis SBN yang pengelolaannya secara konvensional antara lain: 

1. Savings Bond Ritel (SBR)

Sesuai namanya, produk Savings Bond Ritel (SBR) mirip-mirip penawaran tabungan atau deposito bank. Oleh sebab itu, investor tidak dapat memperjualbelikan kepemilikan SBR di pasar sekunder. 

Kendati demikian, produk ini memungkinkan investor tetap bisa melakukan early redemption, yaitu pengajuan pencairan sebelum jatuh tempo, dengan besaran maksimal 50 persen atau setengah dari total nilai SBR yang dimiliki. SBR memiliki tenor atau jatuh tempo selama 2 tahun dengan nilai investasi awal mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Contoh produk SBR yang telah dirilis pemerintah adalah seri SBR010 yang ditawarkan pada bulan Juni-Juli 2021, dengan kupon minimal 5,10 persen. Kupon minimal adalah nilai kupon yang masa berlakunya telah ditetapkan pemerintah sejak awal penerbitan hingga jatuh tempo. 

Ini berarti investor akan tetap mendapat paling kecil 5,1 persen dari total nilai SBR per bulan, meskipun nilai kupon SBR010 boleh jadi berubah-ubah sesuai perubahan BI 7 Day Reverse Repo Rate yang berlangsung tiap tiga bulan sekali.

Baca juga: Mengenal SBR (Savings Bond Ritel), Alternatif Investasi yang Menguntungkan

2. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Obligasi Negara Ritel atau biasa disebut ORI merupakan jenis SBN konvensional yang memiliki tenor atau jatuh tempo selama 3 tahun, dan nilai imbal hasilnya tidak akan berubah. ORI diluncurkan guna memberi kesempatan bagi masyarakat luas untuk berkontribusi membeli langsung obligasi negara. Harga pembelian ORI dimulai dari paling kecil Rp1 juta hingga maksimal Rp2 miliar.

Berbeda dengan SBR, ORI tergolong tradeable alias bisa diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo. Oleh karena itu, investor berkesempatan mendapat capital gain atau harga jual lebih tinggi dibanding harga beli, ketika menjual ORI miliknya. Contoh ORI yang ditawarkan pemerintah adalah seri ORI021 pada awal tahun 2022  dan seri ORI020 di 2021 lalu.

SBN Syariah

Produk SBN yang dikelola berdasarkan prinsip syariah atau SBN syariah biasa disebut juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen obligasi berbasis syariah ini diluncurkan pemerintah lantaran SBN konvensional yang melibatkan konsep surat utang dianggap melanggar prinsip islam. Banyak orang yang mengaitkannya dengan unsur riba sehingga dipertanyakan unsur halal dan haramnya.

SBSN yang dikenal juga sebagai sukuk negara merupakan bukti dari bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam bentuk mata uang rupiah ataupun valuta asing. Singkatnya, dana awal yang kamu berikan untuk berinvestasi dalam SBSN bakal tercatat sebagai penyertaan terhadap aset negara. 

Kamu yang membeli produk SBSN juga akan diberikan kepemilikan aset berwujud yang bakal disewakan kepada pemerintah. Nantinya, imbal hasil yang diterima dari sukuk ini akan dibayar pemerintah dalam bentuk uang sewa (ujrah) rutin setiap bulannya bagi para investor.

Penerbitan sukuk negara atau SBSN ini telah dinyatakan halal oleh fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan pernyataan resminya, pengelolaan investasi syariah sukuk wajib mengadopsi prinsip syariah sehingga SBSN tidak diperbolehkan mengandung unsur judi (maysir), riba (usury), dan ketidakjelasan (gharar).

Terdapat 2 jenis SBSN atau sukuk negara yang dirilis oleh pemerintah, antara lain: 

Baca juga: Apa Itu Investasi Syariah? Pahami Penjelasannya di Sini!

1. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk Ritel (SR) atau biasa disingkat ‘Sukri’ merupakan surat berharga negara yang memiliki karakteristik hampir serupa dengan ORI, tetapi dikelola secara syariah. Bedanya dengan ORI, jual beli dalam SR akan membutuhkan akad karena dijalankan sesuai prinsip syariah. 

Namun, sama halnya dengan ORI, investor bisa memperdagangkan kepemilikan SR di pasar sekunder sebelum jatuh tempo sehingga berpotensi mendapatkan capital gain atau capital loss. Layaknya ORI, tenor atau jatuh tempo SR yakni selama 3 tahun. Contoh SR yang telah diterbitkan pemerintah adalah seri SR014 dan SR015 pada 2021 lalu.

2. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan (ST) memiliki karakteristik mirip SBR tetapi dikelola secara syariah. Bedanya dengan SBR, ST memiliki akad berupa perjanjian atau kesepakatan dalam penerbitan kepemilikan aset negara yang berfungsi sebagai underlying asset atau aset dasar ST.

Lalu sama halnya SBR, ST bersifat non-tradable atau tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi tetap bisa melakukan early redemption dengan besaran maksimal 50 persen atau setengah dari total aset ST. Tenor atau jatuh tempo yang ditetapkan selama 2 tahun dengan nilai investasi awal minimal Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Contoh ST yang telah dirilis pemerintah adalah seri ST008 pada 2021 silam. 

Sebagai informasi, pemerintah sepanjang tahun 2023 telah menerbitkan delapan seri SBN ritel yang 5 di antaranya merupakan instrumen obligasi berbasis syariah. Yakni Sukuk Ritel (SR) seri SR018, sukuk Tabungan (ST) seri ST010, Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri SWR004, Sukuk Ritel seri SR019, dan Sukuk Tabungan seri ST011.

Pembagian Jenis Berdasarkan Imbal Hasil

Sebagaimana disebutkan di atas, imbal hasil dari SBN dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu fixed rate dan floating rate with floor.

1. Fixed rate

Fixed rate merupakan jenis imbal hasil yang bersifat tetap. Artinya, nilai imbal hasil berupa kupon atau bunga tidak akan berubah atau tetap bertahan selama 3 tahun, yakni sejak awal hingga jatuh tempo. Imbal hasil tetap ini sangat menguntungkan bagi investor lantaran bisa digunakan untuk menghindari perubahan tingkat suku bunga market. Dengan kata lain, investor tak perlu khawatir nilai kupon yang diterima akan turun ketika suku bunga BI turun karena nilainya tetap sama.

SBN yang imbal hasilnya dikategorikan fixed rate adalah ORI dan SR.

Baca juga: Jenis-jenis Obligasi yang Bagus untuk Mulai Investasi Kamu

2. Floating rate with floor

floating rate with floor merupakan jenis imbal hasil yang besaran kuponnya bisa naik mengikuti perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7 Day RR Rate), tetapi tidak akan turun dari batas minimum nilai kupon. Hal ini karena batas minimum kupon sudah ditetapkan pemerintah sejak awal penerbitannya. 

Dengan demikian, imbal hasil yang didapat investor kemungkinan jauh lebih besar saat suku bunga BI naik, tetapi tidak mungkin lebih kecil dari nominal minimum yang ditetapkan ketika suku bunga BI turun atau anjlok. SBN yang imbal hasilnya dikategorikan floating rate adalah ST dan SBR.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan SBN syariah dan SBN konvensional, beserta jenis-jenisnya. Nah bagi kamu yang tertarik berinvestasi dengan membeli SBN atau SBSN tidak perlu lagi melakukannya secara manual. 

Saat ini, siapa pun bisa menanamkan modal dalam bentuk SBN secara online. Salah satu yang direkomendasikan yaitu melalui aplikasi investasi BMoney yang bisa kamu download di Play Store atau App Store.

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!