Pengertian RDN, Ketentuan, dan Fungsinya dalam Investasi

Uji Agung Santosa

24 Januari 2023

Pengertian RDN dan cara membuatnya (123rf.com)
Pengertian RDN dan cara membuatnya (123rf.com)

Kamu yang sudah lama berkecimpung di dunia pasar modal tentu sudah sering mendengar istilah RDN atau rekening dana nasabah. Namun, bagi sebagian orang yang baru akan memulai investasi, istilah tersebut mungkin terasa asing di telinga.

Apa itu RDN? Singkatnya, RDN merupakan rekening atas nama nasabah yang diperlukan agar dapat melakukan transaksi jual beli instrumen investasi di pasar modal. Setiap orang yang ingin berinvestasi harus memiliki RDN, baik itu perorangan maupun perusahaan. 

Hal tersebut diperlukan untuk menyelesaikan setiap transaksi atas setiap aktivitas jual beli yang ada di pasar modal. Itulah sebabnya, RDN juga sering disebut sebagai rekening dana investor atau RDI.

Simak penjelasan lebih lanjut soal apa itu RDN dan fungsinya, bagaimana ketentuannya, serta bank apa saja yang berperan sebagai administrator RDN dengan membaca artikel ini sampai habis.

Apa Itu RDN?

Apa itu RDN?
Apa itu RDN?

Rekening dana nasabah atau disingkat RDN merupakan rekening yang digunakan oleh nasabah untuk melakukan kegiatan investasi. Dengan adanya rekening ini, nasabah dapat melakukan transaksi jual beli instrumen saham di pasar modal secara aman dan praktis.

Secara teknis, rekening ini hanya bisa dibuka oleh bank atau partner anggora bursa efek yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. 

Menurut lembaga pengawasan kegiatan keuangan tersebut, RDN adalah rekening atas nama nasabah di Bank RDN yang telah ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, rekening tersebut diadministrasikan oleh Perantara Pedagang Efek berdasarkan kuasa atau instruksi dari nasabah.

Dalam literatur lainnya, dijelaskan bahwa RDN adalah rekening yang wajib dimiliki oleh nasabah, baik perorangan maupun perusahaan, agar dapat menyelesaikan transaksi jual beli saham atau instrumen investasi lainnya di pasar modal. Pada prinsipnya, rekening dana nasabah mirip dengan rekening biasa. Perbedaannya terletak pada buku tabungan, cek, ATM, giro, atau letter of authorization yang tidak dikeluarkan oleh RDN.

Baca juga: Mengenal SBN Ritel dan Keuntungannya Bagi Investor

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rekening dana nasabah merupakan rekening virtual seperti halnya virtual account atau e-wallet yang dikeluarkan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan investasi.

Sistem pembayaran yang terintegrasi antara akun RDN dengan rekening bank biasa akan memudahkan pemilik akun untuk mengakses transaksi lewat internet atau mobile banking. Namun, penting untuk diingat bahwa RDN hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin melakukan transaksi jual beli saham sehingga saldonya tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran seperti pada saldo rekening tabungan.

Sebagai contoh, jika kamu ingin membeli saham lewat sekuritas A, maka kamu harus melakukan transaksi melalui RDN. Kamu harus melakukan top up di rekening tersebut sebelum membeli saham yang diinginkan.

Baca juga: Mengenal Obligasi dan Saham sebagai Instrumen Investasi

Mengenal Fungsi RDN

Mengenal fungsi RDN.
Mengenal fungsi RDN.

Seperti yang sudah dijelaskan sedikit di atas, rekening dana nasabah berfungsi sebagai media untuk memfasilitasi nasabah dalam melakukan transaksi jual beli instrumen investasi yang ada di pasar modal.

Rekening jenis ini hanya bisa dimiliki oleh nasabah individu ataupun badan usaha yang akan melakukan aktivitas jual beli saham atau instrumen investasi lainnya. Seluruh aktivitas investasi tersebut akan memberikan return atau dividen melalui RDN. Setiap orang atau perusahaan bisa memiliki lebih dari satu RDN. Hal ini disebabkan oleh setiap aplikasi investasi atau trading akan memberikan akun rekening dana nasabah kepada para calon investor.

Bukan cuma mempermudah transaksi dalam berinvestasi, kepemilikan RDN juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dana yang dititipkan kepada broker. Fungsi inilah yang bisa dijadikan sebagai salah satu jaminan agar dana yang dititipkan tidak disalahgunakan. Selain melacak dana lewat RDN, kamu sebagai investor juga bisa mengawasi dana investasi lewat statement bulanan yang nantinya dikirimkan oleh broker melalui email. 

Baca juga: RUPS adalah: Pengertian, Tujuan, dan Mekanismenya

Fitur lain yang juga menguntungkan dan mempermudah proses berinvestasi bagi nasabah adalah tidak adanya ketentuan jumlah minimum setoran awal saat akan melakukan pembukaan rekening. Nasabah juga tidak dituntut untuk membayar biaya administrasi bulanan seperti halnya pada rekening bank biasa.

Kemudahan lain yang diberikan dengan adanya RDN adalah penyetoran dana investasi ke RDN yang bisa dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Kamu bisa melakukan top up lewat bank apa saja, baik melalui setor tunai, transfer antar rekening, transfer antar bank, hingga pemindahbukuan.

Akan tetapi, dana yang dititipkan di RDN dan diinvestasikan tidak bisa ditarik secara langsung oleh nasabah. Dana tersebut hanya bisa ditarik oleh broker atau anggota bursa dengan mekanisme atau prosedur yang dijalankan sesuai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Investasi SBN (Surat Berharga Negara) dan Jenis-jenisnya

Ketentuan RDN

Sebagai media yang menjembatani transaksi antara investor dengan perantara pedagang efek yang ada di pasar modal, RDN harus diadministrasikan dengan beberapa ketentuan berikut ini.

  1. Setiap partisipan yang berperan sebagai perantara pedagang efek memiliki kewajiban untuk menyimpan dana milik nasabah hanya demi kegiatan atau kepentingan yang berhubungan dengan transaksi efek nasabah dalam RDN sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Perantara pedagang efek wajib melakukan penyetoran dana nasabah untuk keperluan transaksi efek atau pemberian hak-hak nasabah dalam bentuk dana yang diperoleh dari corporate action melalui RDN, kecuali jika ada pengecualian dalam hal sektor industri atau modal sesuai perundang-undangan.

Bank Administrator RDN

Bank administrator RDN.
Bank administrator RDN.

Seperti yang sudah disinggung di penjelasan sebelumnya, rekening dana nasabah tidak bisa dilakukan di sembarang bank. Hanya bank-bank tertentu yang telah diberikan hak atau wewenang untuk melakukan pembukaan RDN. Menurut laman resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada 17 bank yang diberi mandat untuk menjadi administrator dalam pembukaan RDN, yaitu:

  1. PT Bank Central Asia Tbk. (BCA)
  2. PT Bank BCA Syariah
  3. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI)
  5. PT Bank BNI Syariah
  6. PT Bank KEB Hana Indonesia
  7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  8. PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
  9. PT Bank Nationalnobu Tbk
  10. PT Bank OCBC NISP Tbk.
  11. PT Bank Pan Indonesia Tbk.
  12. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
  13. PT Bank Permata Tbk.
  14. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI)
  15. PT Bank Sinarmas Tbk.
  16. PT Bank Syariah Mandiri
  17. PT Bank Tabungan Negara (Persero Tbk. (BTN)

 

Demikianlah informasi yang bisa kamu pelajari tentang apa itu RDN, apa saja fungsi dan ketentuannya, serta bank mana saja yang bisa melakukan pembukaan RDN sesuai dengan ketentuan dari regulator. Jika kamu ingin memulai investasi dengan mudah, cobalah berinvestasi lewat aplikasi BMoney yang bisa di-download di Play Store atau App Store.

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!