Reksa Dana Halal atau Haram? Simak Penjelasannya!

Uji Agung Santosa

27 Februari 2023

Penjelasan mengenai reksadana halal atau haram (123rf.com)
Penjelasan mengenai reksadana halal atau haram (123rf.com)

Meski sudah banyak masyarakat yang menggunakan produk reksa dana sebagai cara berinvestasi yang praktis dan aman, masih banyak orang yang bertanya, “Apakah reksadana halal atau haram?”

Pertanyaan tersebut tentu datang dari masyarakat Muslim yang memiliki kewajiban untuk bertransaksi dengan cara yang halal. Bagi umat Islam, segala sesuatu yang dikerjakan tentu haruslah sesuai dengan syariat agama, tidak terkecuali dalam memilih produk investasi.

Perbincangan terkait transaksi halal tidak hanya menyoal status reksadana halal atau tidak, tetapi juga masih banyak masyarakat muslim yang mempertanyakan status instrumen investasi yang satu ini di mata agama Islam. Jika kamu termasuk salah seorang yang juga mempertanyakan apakah reksadana halal atau haram, berikut penjelasan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Reksa Dana adalah Investasi Halal

 
Reksadana adalah investasi halal.
Reksadana adalah investasi halal.

Terkait pertanyaan mengenai apakah reksadana halal, jawaban adalah “iya”. Hal ini sudah dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status investasi reksa dana yang merupakan sebagai bagian dari proses jual beli sehingga diperbolehkan dalam Islam.

Penjelasan tersebut bahkan disertai dengan fatwa MUI No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang menerangkan bahwa umat Islam boleh melakukan investasi di instrumen reksa dana dan memanfaatkan imbal hasil yang diperoleh dari instrumen tersebut tanpa perlu ragu. Dengan begitu, kamu yang masih ragu untuk berinvestasi reksadana karena takut akan statusnya di mata Islam, bisa cek fatwa MUI tersebut supaya lebih meyakinkan.

Baca juga: Apa Itu Dewan Pengawas Syariah? Pahami Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Dasar Hukum Kehalalan Reksa Dana

Dasar hukum investasi reksadana halal.
Dasar hukum investasi reksadana halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan badan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengetahui halal atau tidaknya suatu produk, termasuk produk keuangan reksa dana. Terkait status kehalalan reksa dana, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. 

Berdasarkan fatwa tersebut, dapat diketahui bahwa umat Islam di Indonesia dapat berinvestasi di sektor reksa dana karena prosedur yang terdapat di dalamnya termasuk ke dalam proses muamalah (jual beli) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa investasi merupakan kegiatan yang bersifat halal selama dilakukan melalui proses jual beli yang sesuai ketentuan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, semua aktivitas muamalah (jual beli) diperbolehkan dengan adanya syarat mudarabah dan wakalah.

Mudarabah merupakan kondisi ketika seseorang atau suatu pihak memercayakan hartanya kepada orang lain untuk dikelola atau diperjualbelikan sehingga ia bisa memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut. Dalam hal pembagian keuntungan, Islam mensyaratkan adanya bagi hasil secara rata untuk dua pihak yang berakad sesuai kesepakatan.

Sementara itu, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lainnya untuk mewakilkan hal-hal yang memang perlu dilakukan. Dalam investasi reksa dana, mudarabah dan wakalah dibuktikan dengan adanya kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama antara investor dengan manajer investasi.

Baca juga: Tabungan Syariah: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Pengawasan Reksa Dana Syariah oleh OJK

Reksadana diawasi OJK
Reksadana diawasi OJK

Jika MUI bertugas untuk memastikan apakah reksadana halal atau tidak, maka ada juga badan resmi lain yang bertugas untuk mengawasi jalannya investasi reksa dana agar para investor dapat berinvestasi tanpa meragukan status kehalalannya. Lembaga pengawasan tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, diperlukan adanya regulasi yang mengatur proses investasi reksa dana syariah.

Regulasi tersebut nantinya akan digunakan oleh OJK sebagai tolok ukur dalam menentukan apakah investasi reksa dana syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.

Berbagai macam aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah. Dengan adanya peraturan tersebut, investor memiliki jaminan kalau sewaktu-waktu mengalami kendala terkait proses berinvestasi.

Selain itu, OJK juga berperan penting dalam memberikan data dan informasi terkait perkembangan reksa dana syariah di Indonesia. Dalam hal ini, OJK bertanggung jawab untuk membuat daftar produk reksa dana, manajer investasi, bank kustodian beserta jenis reksa dananya. 

Baca juga: 30 Daftar Saham Syariah Terbaik, Pilihan Investasi Bebas Haram dan Riba

Singkatnya, para investor dianjurkan untuk membeli produk reksa dana dan memercayakan pengelolaannya kepada manajer investasi yang telah resmi terdaftar di OJK. Manajer investasi yang sudah terdaftar secara resmi berarti sudah mendapat pengakuan sekaligus berada dalam pengawasan OJK dalam kegiatan operasionalnya.

Untuk mengetahui perkembangan dan daftar manajer investasi syariah yang sesuai kriteria, kamu bisa mengeceknya dalam data statistik yang telah dirilis oleh OJK. Daftar tersebut menjadi penting karena ada banyak jenis instrumen reksa dana yang bisa dipilih oleh investor.

Dengan daftar tersebut, OJK memastikan bahwa reksa dana syariah yang telah tercatat di dalam daftar bebas dari unsur bunga dan riba. Hal ini tentu menjadi elemen penting yang harus dipertimbangkan oleh investor muslim yang ingin berinvestasi secara halal sehingga dapat tenang dan nyaman dalam berinvestasi.

Investasi reksa dana syariah difasilitasi dengan keamanan dan pengawasan yang ketat karena hal tersebut dapat meningkatkan peran investor lokal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. 

Hal ini disebabkan oleh tujuan awal kehadiran reksa dana yang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan investasi, terutama bagi mereka yang memiliki dana terbatas dan tidak punya banyak waktu serta pengetahuan dalam berinvestasi.

Reksa Dana Syariah untuk Umat Islam

Reksadana syariah, sesuai syariah.
Reksadana syariah, sesuai syariah.

Investasi reksa dana merupakan kumpulan aset dari para investor yang dikelola oleh manajer investasi. Kumpulan aset ini bermacam-macam, bisa berupa surat utang, deposito, atau saham. 

Bagi umat Islam yang masih mempertanyakan apakah reksadana halal atau haram, bisa memanfaatkan produk reksa dana syariah dalam berinvestasi. Investasi reksa dana syariah sendiri merupakan jenis investasi yang mekanisme dan kegiatannya dilakukan sesuai dengan syariat-syariat dan hukum Islam.

Saat ini, berinvestasi reksa dana syariah juga tidak sulit dilakukan. Pasalnya, sudah banyak platform investasi yang menyediakan produk investasi jenis ini. Misalnya, aplikasi investasi BMoney yang juga menyediakan produk reksa dana syariah yang sudah dipastikan kehalalannya oleh MUI.

Sama halnya dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah juga memberikan keuntungan yang bisa diperoleh investor. Bedanya, seluruh pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan prinsip syariah sehingga terhindar dari bunga, riba, dan perusahaan yang menjalankan bisnis tidak halal. 

Konsep pemerolehan keuntungannya diperoleh melalui bagi hasil (mudarabah) atau sistem sewa menyewa (ijarah), sedangkan dalam investasi reksa dana konvensional, keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga. Beberapa produk reksa dana syariah yang bisa kamu pilih di antaranya adalah deposito syariah, sertifikat syariah, dan surat berharga syariah negara.

Demikian penjelasan mengenai apakah reksadana halal atau haram yang bisa kamu pelajari. Berdasarkan informasi dan fatwa MUI yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa reksa dana syariah merupakan produk investasi yang terjamin kehalalannya.

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!