Bagi sebagian orang, RUPS mungkin bukan istilah asing yang sering terdengar dalam dunia saham. Namun, ada juga orang yang masih belum memahami secara detail terkait istilah tersebut. Jika kamu salah satunya, jangan lewatkan artikel ini dan baca sampai tuntas ya.
Kepanjangan RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat atau forum ini biasanya dilakukan secara rutin oleh suatu perusahaan, khususnya Perseroan Terbatas, untuk mengambil suara atau keputusan penting terkait perusahaan. Untuk lebih memahami apa itu RUPS, simak penjelasan berikut.
Pengertian RUPS
Disarikan dari beberapa sumber, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah forum yang menjadi organ tertinggi Perseroan yang diadakan saat perusahaan akan melakukan pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan investasi para pemegang saham.
Keputusan yang dihasilkan dari forum tersebut akan berpengaruh terhadap kebijakan operasional perusahaan. Dalam forum tersebut, para pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh informasi detail perusahaan dari Direksi atau Dewan Komisaris selama tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Baca juga: Cara Beli Saham bagi Investor Pemula
Dalam literatur lain, disebutkan juga bahwa RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang khusus yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. Wewenang yang dimaksud meliputi:
- Permintaan pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris terkait pengelolaan perusahaan;
- Pengangkatan atau pemberhentian Direksi atau Dewan Komisaris;
- Pengubahan Anggaran Dasar; dan
-
Pembagian tugas dan wewenang Direksi.
Tujuan dan Pembahasan RUPS
RUPS biasanya dilakukan dengan suatu tujuan, yaitu meninjau kinerja sebuah perusahaan. Dalam forum tersebut, akan disampaikan berbagai jenis laporan. Mulai dari laporan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi kinerja perusahaan. Berikut ini adalah materi pokok yang biasa dibahas dalam RUPS.
1. Laporan kegiatan perusahaan
Penyampaian laporan kegiatan perusahaan biasanya dilaporkan dalam satu periode pembukuan (rata-rata selama setahun). Hal ini dilakukan agar para pemegang saham dapat mengetahui dan meninjau secara langsung alokasi dana yang diinvestasikan ke perusahaan, apakah digunakan untuk tujuan perusahaan atau tidak.
2. Corporate social responsibility (CSR)
Biasanya laporan ini hanya diwajibkan bagi perusahaan yang kegiatan bisnisnya berpotensi merusak lingkungan. Misalnya, perusahaan pertambangan, industri tekstil, dan lain sebagainya. Meski laporan CSR tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan, perusahaan lain yang juga punya kecenderungan merusak lingkungan bisa berinisiatif melakukan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya.
3. Laporan keuangan
Laporan ini tidak berkaitan dengan kepentingan pajak, tetapi terkait dengan kondisi internal suatu perusahaan. Beberapa informasi yang ada di dalam laporan keuangan perusahaan antara lain adalah neraca akhir tahun buku periode baru dan periode sebelumnya, laporan laba rugi tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
Baca juga: Mengenal Pembagian Dividen Saham Beserta Prosedurnya
4. Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pelaksanaan RUPS Tahunan wajib dilakukan oleh Direksi atau Komisaris yang berwenang. Jika terdapat perubahan nama anggota Direksi atau Dewan Komisaris, maka hal ini perlu dibahas di dalam RUPS Tahunan. Meski begitu, kewajiban pelaporan dalam RUPS Tahunan masih menjadi tanggung jawab Direksi atau Dewan Komisaris sebelumnya.
5. Laporan pengawas Dewan Komisaris
Dalam RUPS, Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan pengawasan terhadap seluruh pihak perusahaan. Hal ini dilakukan agar evaluasi kinerja perusahaan bisa dilakukan dengan baik. Kelalaian yang mungkin terjadi akibat kesalahan Dewan Komisaris bisa berimbas kepada laporan keuangan perusahaan.
6. Pembahasan masalah dan pengambilan kebijakan
Seluruh permasalahan yang dialami oleh perusahaan harus disampaikan dan dibahas di dalam RUPS. Permasalahan umum yang biasa dibahas dalam RUPS adalah isu seputar sengketa, kondisi pasar, kompetitor, dan lain sebagainya. Rata-rata permasalahan tersebut berkaitan dengan pengambilan keputusan bagi perusahaan.
7. Gaji dan tunjangan
Secara struktural, Direksi dan Komisaris bukan merupakan karyawan yang terikat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keduanya ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham sehingga berfungsi sebagai eksekutif tersendiri yang keterikatannya didasarkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Karena gaji kedua posisi tersebut biasanya bernilai besar, maka hal tersebut harus dibahas dalam RUPS dan diketahui oleh seluruh pemegang saham.
Jenis-Jenis dan Mekanisme RUPS
Terdapat dua jenis penyelenggaraan RUPS, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang biasa dilakukan di luar waktu RUPST.
RUPST biasanya diadakan secara rutin minimal satu kali dalam setahun, sedangkan RUPSLB biasanya dilakukan untuk agenda yang insidental, seperti ketika ada penggantian Direksi dan Dewan Komisaris sebelum masa tugasnya berakhir, adanya rencana transaksi material dan benturan kepentingan, dan adanya rencana lain yang bersifat material.
Dalam implementasinya, RUPS diselenggarakan dengan mekanisme sebagai berikut.
Baca juga: Ketahui Jenis-Jenis Saham dengan Dividen Terbesar Berikut Ini!
1. Dilaksanakan atas permintaan Dewan Komisaris
RUPS adalah forum yang baru bisa dilaksanakan jika ada permintaan langsung dari Dewan Komisaris, kecuali ada permohonan dari salah satu atau lebih pemegang saham yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah mewakili sepersepuluh dari total saham yang ada di perusahaan tersebut.
2. Terdapat alasan yang jelas
Jika ada alasan jelas, maka RUPS baru dapat dilaksanakan. Hal ini semakin diperlukan terutama jika jenis RUPS yang harus dilaksanakan adalah RUPSLB. Pelaksanaan RUPS bisa ditolak jika pihak Direksi dan Dewan Komisaris tidak memiliki alasan yang jelas terkait kepentingan perusahaan dan para pemegang saham.
3. Pembahasan sesuai alasan pelaksanaan
Jika rapat umum pemegang saham sudah disetujui, maka materi pokok yang dibahas dalam RUPS haruslah sesuai dengan alasan yang sebelumnya disampaikan. Oleh karena itu, materi pokok yang dibahas dalam RUPS tidak boleh keluar dari pokok pembahasan utama dan harus dibahas sampai tuntas.
4. Prosedurnya sesuai
Salah satu pihak yang harus mengetahui adanya permintaan atau pengajuan RUPS adalah Direksi. Namun, jika permintaan RUPS diajukan oleh pemegang saham, maka secara prosedural Dewan Komisaris harus mengetahuinya terlebih lebih dulu, baru kemudian Direksi.
Baca juga: Trik Jitu Cari Investor untuk Bantu Pendanaan Perusahaan
5. Pemanggilan pihak terkait
Jika Direksi sudah menyetujui pengajuan RUPS< maka hal tersebut harus disampaikan dalam bentuk undangan secara resmi terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Pemberitahuan atau undangan tersebut harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah pengajuan permintaan RUPS. Sementara itu, rapat baru bisa dimulai jika jumlah anggota yang hadir minimal setengah dari jumlah total pemegang saham.
6. Pemanggilan RUPS kedua
Tahap RUPS selanjutnya ini dilakukan jika anggota yang hadir pada pemanggilan pertama kurang dari jumlah minimal yang telah disebutkan di atas. Dalam pemanggilan kedua, ketentuan peserta minimal adalah sepertiga dari jumlah total pemegang saham.
7. Keputusan secara mufakat
Kegiatan RUPS harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan diakhiri dengan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian, keputusan tidak bisa diambil secara sepihak dan harus berdasarkan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian, tujuan, jenis-jenis, dan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk bisa menjadi pemegang saham, kamu tentu memerlukan modal yang tidak sedikit.
Akan tetapi, kamu yang ingin punya saham dan belum punya cukup modal bisa memilikinya dengan cara berinvestasi di instrumen reksa dana saham. Supaya proses penyetoran dan pencairan dana lebih mudah, gunakan aplikasi investasi BMoney yang bisa di-download melalui Play Store atau App Store.