Ajakan untuk mulai berinvestasi sejak dini makin sering dijumpai. Investasi tidak hanya sekadar mengelola uang dengan berbagai instrumen yang telah ada, seperti reksa dana atau saham. Bergabung ke dalam sebuah bisnis rintisan atau membuka usaha sebagai investor juga merupakan jalur lain dalam investasi. Demi keamanan dan kenyamanan, surat perjanjian investasi pun diperlukan apabila kamu mengambil pilihan ini sebagai cara mengelola keuanganmu.
Baca juga: Arti Cuan yang Dipakai Dalam Bisnis dan Investasi
Tidak hanya pada bisnis rintisan atau usaha yang baru bertumbuh, berinvestasi pada perusahaan yang sudah berjalan pun tetap membutuhkan surat perjanjian investasi apabila kamu ingin masuk menjadi investor atau menjadi rekanan kerja pada bisnis tersebut.
Pengertian Surat Perjanjian Investasi
Lalu apa sebenarnya perjanjian investasi? Perjanjian investasi adalah perjanjian yang dibuat antara investor dengan perusahaan sebelum investor menanamkan modalnya. Hal-hal yang diatur dalam perjanjian investasi antara lain berkaitan dengan jumlah investasi, skema, investasi, imbal balik, hingga peran investor dalam bisnis tersebut.
Investasi sendiri dalam bisnis memiliki peran penting sebagai tambahan modal, modal utama untuk ekspansi, dana untuk melengkapi fasilitas usaha, meningkatkan aset, hingga menyokong peluncuran produk atau tempat baru. Umumnya suntikan dana investor ini diperlukan untuk memenuhi aset perusahaan, saham, dan pembagian keuntungan.
Dalam perjanjian investasi, profit tidak selalu berbentuk uang. Kamu bisa saja membuat kesepakatan dengan pihak terkait untuk memperoleh bentuk lain, seperti partnership position (keterlibatan), tax avoidance (penghindaran pajak), sponsorship (iklan), bahkan bisa juga appreciation (penghargaan atau pengakuan) dari komunitas yang terlibat dalam usaha. Ini semua tergantung pada isi perjanjian investasinya.
Ada tiga jenis surat perjanjian investasi yang diketahui dan umum dibuat yakni surat perjanjian investasi usaha, surat perjanjian investasi syariah, investasi reksadana dan surat perjanjian investasi bagi hasil. Biar kamu tidak bingung, berikut ini contoh surat perjanjian investasi:
Baca juga: Cara Jual Emas Antam LM Tanpa Ribet, Langsung Cair!
Jenis Surat Perjanjian Investasi
Ada berbagai contoh surat perjanjian investasi yang bisa kamu dapatkan. Berikut jenis-jenisnya.
1. Surat Perjanjian Investasi Usaha
Dalam surat perjanjian investasi usaha ini, identitas kedua belah pihak harus dimuat secara detail. Pihak pertama adalah perusahaan atau entitas bisnisnya dan pihak kedua merupakan orang yang hendak berinvestasi di situ. Selanjutnya, diatur sejumlah pasal yang berisi nilai investasi atau besaran uang atau aset yang ingin diinvestasikan.
Selain nilai investasi, pasal lainnya mengatur tentang kewajiban pihak pertama untuk memberikan laporan transaksi secara rutin kepada pihak kedua. Komponen lain yang harus masuk dalam perjanjian investasi adalah peruntukan penggunaan modal yang diinvestasikan, penghitungan pembagian laba, jangka waktu investasi, kesepakatan penghentian kerja sama, hingga pengaturan risiko kerugian. Jangan lupa, hak sebagai investor yang bisa kamu peroleh juga harus diatur dalam surat perjanjian investasi ini ya.
Baca juga: Reksadana Pasar Uang, Pilihan Investasi Menguntungkan untuk Pemula
2. Surat Perjanjian Investasi Syariah
Isi dalam surat perjanjian syariah ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian investasi usaha. Hanya saja dalam klausul perjanjian syariah, kamu harus menyertakan istilah yang umum dalam konsep keuangan syariah. Salah satunya, bentuk kerja sama dua pihak atau lebih dikenal dengan sebutan syarikat mudharabah dalam konsep syariah.
Begitu pula dengan pemodal yang disebut shahibul amal dan pengelolanya disebut mudharib. Istilah lain yang mengikuti konsep syariah juga penghitungan dan praktik bisnisnya tidak boleh terlewatkan dalam surat perjanjian investasi ini.
Sama dengan surat perjanjian investasi usaha, surat perjanjian investasi syariah ini juga mengatur pembagian keuntungan, peruntukan penggunaan modal, jangka waktu investasi, pengaturan risiko kerugian, hingga kesepakatan penghentian kerja sama. Selebihnya, kamu dan pihak lain yang membuat kesepakatan dapat menambahkan klausul lain jika memang diperlukan, seperti misalnya pengelolaan atau penanganan apabila terjadi perselisihan, bencana alam, dan lain-lain.
Baca juga: Pengertian Portofolio Investasi, Fungsi, dan Cara Menyusunnya
3. Surat Perjanjian Investasi Bagi Hasil
Selain berinvestasi, surat perjanjian investasi bagi hasil ini dapat digunakan juga bagi kamu dan rekanmu yang sama-sama ingin membuka usaha bersama. Elemen penting yang tidak boleh terlewat dalam surat perjanjian investasi ini adalah identitas kedua belah pihak beserta kedudukannya, baik sebagai kedua belah pihak yang menjalankan usaha atau salah satu sebagai pemodal dan satunya sebagai investor.
Dalam surat perjanjian investasi ini, dijelaskan juga bagi hasil adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami keuntungan. Perhitungannya adalah dividen berasal dari laba bersih dikurangi laba ditahan. Di sini, juga diatur mengenai pembagian saham jika memang kedua belah pihak yang menjalankan usaha.
Kemudian, nilai investasi dan peruntukan penggunaan modal usaha harus dicantumkan. Selebihnya, pengaturan hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dituangkan dalam surat perjanjian investasi jenis ini agar tidak ada keberatan nantinya.
Adapun hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukan masing-masing pihak dalam menjalankan usaha tersebut. Selanjutnya, kamu juga perlu mencantumkan klausul terkait dengan penutupan perusahaan jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, selain poin untuk mengatasi perselisihan yang juga perlu ada.
Nah, itu dia contoh surat perjanjian investasi yang dapat kamu gunakan untuk investasimu atau usahamu. Namun perlu diingat, dalam membuat surat perjanjian investasi harus benar-benar disepakati kedua belah pihak. Jangan sampai ada yang merasa keberatan sehingga dapat mengganggu kelancaran usaha atau investasimu di kemudian hari. Jangan lupa juga untuk membubuhkan materai dan tanda tangan, serta sebaiknya dalam proses pembuatan surat perjanjian investasi disaksikan pihak lain sebagai saksi dari kesepakatan antara kamu dan perusahaan atau rekan usahamu.
Dalam proses pembuatan surat perjanjian investasi, kamu dan rekananmu harus memperhatikan dan memahami setiap kalimat yang tertuang dalam masing-masing pasal agar tidak ada salah paham dalam menjalankan isi surat perjanjiannya. Yang terpenting, tanggal mulai berlaku dan masa berakhir surat perjanjian investasi harus jelas.
Baca juga: 20 Cara Dapat Uang 500rb Sehari dengan Modal Minimal
Manfaat Surat Perjanjian Investasi
Lalu kenapa surat perjanjian investasi sangat diperlukan? Keberadaan surat perjanjian investasi sebelum memutuskan berinvestasi atau menjalankan usaha ini sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Ini dia manfaatnya:
- Bisa melindungimu, bisnismu, juga aset yang kamu investasikan dari praktik curang yang mungkin dilakukan pihak lain.
- Bisa melindungi hakmu sebagai investor atau pemegang saham.
- Kalau kamu sebagai pemilik bisnis, surat perjanjian investasi melindungimu dalam mengelola dana yang diinvestasikan dan leluasa menjalankan bisnis.
- Memiliki kekuatan hukum pada tiap kesepakatan, kebijakan, aturan, dan sanksi seperti yang sudah disepakati dalam perjanjian investasi. Jika ada pelanggaran kesepakatan atau wanprestasi, kamu bisa membawanya ke ranah hukum secara perdata atau niaga.
- Kedua belah pihak harus bertanggung jawab penuh pada tiap hak dan kewajiban yang tercantum dalam surat perjanjian investasi tersebut. Bagi yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya dapat diperkarakan ke ranah hukum karena surat perjanjian investasi sebagai tanda legalitas.
- Bisa menjadi aset bisnis kedepannya, jika memiliki keinginan untuk ekspansi atau mengembangkan bisnis lebih besar lagi.
Baca juga: Begini Cara Menabung 1 Juta per Bulan untuk Anak Sekolah yang Mudah Dilakukan!
Contoh Surat Perjanjian Investasi
SURAT PERJANJIAN INVESTASI USAHA
Pada hari Senin, 7 Maret 2022, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : Agung Sentosa Jaya
Alamat : Graha Perkasa Cipta, Jln. Jaksa IV No.123 Jakarta Pusat
Telepon : (021) 7501476
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Wahyu Uji Irawan
Alamat : Perumahan Kedoya Green Garden Jl. H. Kedoya Blok A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
No KTP : 0001405030870001
Telepon : 081291697879
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak kedua akan melakukan investasi kepada usaha baru milik pihak kedua yaitu usaha makanan cepat saji dan pihak kedua sepakat melakukan perjanjian sebagai berikut:
PASAL 1
NILAI INVESTASI
Pihak kedua melakukan investasi sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pertama untuk melakukan pengelolaan investasi yang telah diberikan kepada pihak pertama.
PASAL 2
LAPORAN TRANSAKSI
Pihak Pertama berkewajiban memberikan laporan transaksi keuangan kepada Pihak Kedua setiap bulannya dengan format laporan softcopy dan diserahkan melalui email.
Laporan transaksi keuangan ini akan digunakan sebagai bahan pedoman bahwa posisi transaksi keuangan yang dilakukan oleh pihak pertama dalam keadaan profit, loss atau tetap.
PASAL 3
PENGGUNAAN MODAL
Pihak Kedua akan menggunakan modal tersebut untuk membeli emas yang baru dan menambah jumlah karyawan agar usaha semakin berkembang. Selain itu Pihak Kedua akan menambah cabang baru di tempat yang berbeda.
PASAL 4
PEMBAGIAN LABA
Profit adalah balance pada akhir periode dikurangi dengan balance awal yang tertera pada awal kontrak dan menghasilkan angka positif (+)
Jika hasil transaksi keuangan pada laporan laba rugi dalam keadaan profit maka laba transaksi dari account pihak kedua akan dibagi dengan komposisi Pihak pertama sebesar 40% dan Pihak kedua sebesar 55% mengacu pada laporan keuangan yang tertera pada pasal 2.
Transfer profit kepada pihak pertama dilakukan dalam mata uang rupiah dan batas transfer profit/laba kepada pihak kedua tersebut adalah 3 hari sejak pengiriman laporan keuangan dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Jika hasil transaksi keuangan dalam keadaan tidak memperoleh keuntungan, pihak kedua tidak akan menuntut apapun kepada pihak pertama.
PASAL 5
BIAYA–BIAYA LAIN
Biaya–biaya yang timbul yaitu untuk membayar sewa tempat dan untuk pembukaan usaha emas yang baru. Selain itu juga untuk membayar pekerja yang melakukan renovasi sesuai standar toko yang ditetapkan, untuk membeli peralatan dan perlengkapan di tempat yang baru, pembelian bahan makanan yang lebih baik dengan kualitas yang bagus.
PASAL 6
JANGKA WAKTU INVESTASI
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini adalah 3 (tahun) terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani. Jangka waktu minimalnya sesuai kesepakatan kedua pihak, jika sudah selesai jangka waktu perjanjian dan ingin memperpanjang maka dilakukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Setelah jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir. Pihak pertama wajib menyerahkan modal investasi yang masih tersisa dalam kepada pihak kedua dalam periode selambat-lambatnya 2 x 24 jam (2 hari). Perpanjangan perjanjian ini disusun dalam surat perjanjian yang baru bermaterai baru.
PASAL 7
PENGHENTIAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pihak kedua dapat mengajukan permintaan penghentian kerjasama kepada pihak pertama secara sepihak dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada pihak pertama, dengan surat, dan harus mengembalikan semua modal yang telah diberikan oleh pihak pertama.
Tanggal penghentian perjanjian akan menggunakan tanggal yang digunakan oleh pihak kedua sewaktu mengajukan penghentian transaksi kepada pihak pertama dengan secara tertulis.
Jika pada saat penghentian terjadi suatu laba maka laba tersebut menjadi milik pihak pertama. Karena pihak-pihak pertama sudah menyerahkan semua modal yang diberikan pihak kedua.
Jika terjadi kerugian saat penghentian usaha maka 100% kerugian itu menjadi tanggung jawab pihak pertama, dan modal yang diterima pihak kedua tidak akan berkurang atau dipotong.
PASAL 8
RESIKO KERUGIAN
Kerugian adalah modal awal dikurangi modal akhir dan terjadi loss / (-).
Apabila pada akhir kontrak terjadi kerugian dalam transaksi keuangan, kerugian tersebut akan diganti oleh kedua belah pihak dengan komposisi 40% untuk pihak pertama dan 60% untuk pihak kedua
Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak kedua secara tertulis kepada pihak pertama maka pihak pertama tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak kedua
Apabila terjadi kerugian dalam transaksi keuangan disebabkan karena permintaan penghentian perjanjian oleh pihak pertama secara tertulis kepada pihak kedua maka pihak kedua tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut atau kerugian akan ditanggung 100% oleh pihak pertama.
PASAL 9
TRANSAKSI KEUANGAN
Semua transaksi keuangan antara pihak pertama dan pihak kedua akan dilakukan melalui sistem transfer bank melalui masing–masing pihak. Kedua pihak tidak melakukan transaksi secara tunai atau barter dengan cara apapun.
PASAL 10
KEJADIAN TAK TERDUGA
Dalam hal pelaksanaan perjanjian ini terganggu, terhalang atau terhambat sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh sebab-sebab adanya peristiwa di luar kekuasaan manusia, perang, huru hara, pemogokan, larangan bekerja, gangguan transportasi, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya masing-masing, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunda sementara pelaksanaan perjanjian ini sampai gangguan, halangan atau hambatan dimaksud berakhir.
PASAL 11
LAIN–LAIN
Jika di kemudian hari timbul suatu keadaan yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini, maka dengan ini kedua belah pihak sepakat akan menuangkan dalam perjanjian baru dan dengan materai dan tanda tangan yang baru.
Kedua belah pihak dengan ini saling sepakat dan saling berjanji untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat damai terlebih dahulu.
Jika hal itu tidak mencapai maka kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan masalah yang terjadi, akan dilaporkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 12
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian kerja sama ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan sadar, tanpa paksaan dan itikad yang baik untuk tujuan saling menguntungkan.
“Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini“
Jakarta, 8 Maret 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
MATERAI Rp.10.000,- MATERAI Rp.10.000,-
Agung Sentosa Jaya Wahyu Uji Irawan
Baca juga: Mengenal Reksadana Saham dan Risiko-risikonya
Bagi kamu yang ingin mencoba berinvestasi atau memulai usaha baru dengan rekanmu, tidak perlu ragu lagi atau khawatir berujung merugi atau kehilangan aset yang dimiliki. Selama memiliki surat perjanjian investasi yang jelas dan legal, besaran investasimu dan hak yang semestinya kamu peroleh dari investasimu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terlindungi dalam berbagai keadaan.
Tunggu apa lagi? Berinvestasi reksadana sedari muda untuk manfaat yang lebih besar, bersama BMoney kamu bisa investasi mulai dari, saham, emas sampai reksadana. Selain itu kamu juga bisa gabung komunitas BMoney di telegram, yuk gabung sekarang!