Apakah Trading Halal atau Haram? Begini Hukumnya Menurut Islam dan Fatwa MUI

Imanuel Kristianto

29 Juni 2022

Apakah Trading Halal atau Haram? (Foto: 123rf)
Apakah Trading Halal atau Haram? (Foto: 123rf)

Jual beli pasar finansial atau populer dikenal dengan istilah trading menjadi salah satu instrumen investasi paling diminati lantaran keuntungannya yang menggiurkan. Namun, terkait statusnya, masih banyak yang bertanya-tanya apakah trading halal atau haram?

Perbedaan pendapat di kalangan ulama dan munculnya pandangan bahwa trading haram karena serupa dengan judi tak jarang membingungkan masyarakat, terutama yang muslim, sehingga urung melakukan trading.  Agar mendapat kejelasan, mari kenali apa itu trading serta bagaimana hukum trading dalam Islam dan menurut fatwa MUI.

Pengertian Trading

Pengertian Trading
Pengertian trading (123rf)

Secara umum, trading merupakan istilah yang digunakan dalam menjelaskan transaksi jual beli di pasar finansial. Bentuk trading bisa bervariasi, mulai dari jual beli emas, saham, indeks, komoditas, bitcoin, hingga valuta asing atau disebut trading forex.

Pada trading forex (foreign exchange), instrumen yang diperdagangkan berkaitan dengan valuta asing. Valuta asing (valas) adalah nilai tukar atau harga mata uang negara-negara di dunia yang berlaku secara internasional. Misalnya, mata uang Rupiah ke USD, Rupiah ke Euro, dan lain sebagainya.

Sementara itu, untuk pasar saham, instrumen yang diperdagangkan adalah selain mata uang semisal surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas.

Baca juga: Cara Membaca Candlestick 1 Menit untuk Trading yang Menguntungkan

Singkatnya, trading serupa dengan konsep jual beli untuk investasi pada umumnya. Di dalam trading, terdapat interaksi seperti membeli sesuatu untuk dijual kembali dengan harga yang boleh jadi lebih tinggi ketimbang harga beli jika dilakukan melalui analisis dan perhitungan yang baik.

Namun, meski sama-sama bisa menghasilkan keuntungan, trading berbeda dengan investasi. Dilihat dari tujuannya, trading lebih cocok untuk keuntungan jangka pendek, sedangkan investasi bersifat jangka panjang.

Hukum Trading dalam Islam

Hukum Trading dalam Islam
Hukum trading dalam Islam (123rf)

Kendati para ulama berbeda pandangan terkait hukum trading, transaksi jual beli mata uang maupun saham dalam Islam pada prinsipnya adalah mubah atau boleh. Dengan catatan, transaksi yang diperdagangkan tersebut harus tidak mengandung riba dan tidak berasal dari segala bidang usaha yang haram, seperti halnya industri prostitusi, kasino, produksi minuman keras, dan sejenisnya.

Prinsip dasar mengenai trading sejatinya telah ada sejak zaman Rasulullah yang kala itu bertransaksi antarwilayah dalam bentuk emas ataupun perak. Hukum-hukumnya tertera dalam hadis dan juga berdasarkan ijtihad atau pendapat para ulama besar. Untuk lebih jelas, berikut syarat trading yang diperbolehkan dalam Islam.

1. Transaksi bersifat urfy

Urfy dalam trading forex dapat diartikan bersifat terbuka sehingga nilai kurs mata uang yang diperdagangkan wajib diketahui oleh kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. Ketentuan ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, Kitab Al-Buyu’ yang berbunyi, “Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Lebih lanjut, yang dimaksud ‘sekehendakmu’ dalam hadis di atas mengacu pada kehendak yang sesuai syarat trading dalam Islam, yaitu memiliki objek transaksi yang jelas seperti waktu transaksi, tempat penyerahan, termasuk jenis, ukuran, dan sifat barang.

Lalu, harga tukar dan alat tukar objek (Al-Tsaman) semisal menggunakan satuan apa atau dalam bentuk apa juga harus jelas agar barang transaksi mudah dinilai, diukur, dan disepakati harganya.

2. Dibayar tunai secara adil

Trading dibolehkan dengan syarat menegakkan keadilan. Maksudnya adalah segala transaksi harus dibayar sepadan atau bernilai sama, secara tunai atau kontan, agar nilai tukarnya setara sehingga tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari apabila terjadi perubahan nilai.

Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Muslim yang berbunyi “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan. Maka, apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.”

Baca juga: 7 Buku tentang Saham yang Wajib Dibaca Investor Pemula

Memperkuat hadis tersebut, ulama Ibnu Qudamah mengemukakan bahwa aktivitas trading wajib memperhatikan kondisi pasar yang berlaku agar prosesnya bisa dibayarkan langsung atau secara tunai.

3. Pertukaran bukan yang sejenis

Sama halnya dengan yang tertera dalam hadis riwayat Muslim, ulama Ibnu Mundhir berpendapat bahwa bisnis trading sama dengan aktivitas barter (pertukaran) dalam Islam yang disebut sharf. Secara sharf, jual beli mata uang pada trading forex dikenal dengan sebutan taqabudh fi’li atau menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian yang bukan sejenis.

4. Memenuhi 3 unsur trading

Unsur trading dalam Islam serupa dengan unsur jual beli, yakni memiliki penjual dan pembeli yang saling bertransaksi (aqid), terdapat barang transaksi dengan nilai tukar dan jangka waktu (maqud ilaih), serta melakukan ijab kabul atau kesepakatan dan perjanjian transaksi (sighat aqad).

Hukum Trading Sesuai Fatwa MUI

Hukum Trading Sesuai Fatwa MUI
Hukum trading fatwa MUI (123rf)

Di Indonesia, keputusan trading halal atau haram telah disimpulkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf). Intinya, MUI memperbolehkan aktivitas trading forex dengan ketentuan yang sejalan dengan hukum trading dalam Islam, sebagai berikut:

  1. Bukan berdasarkan spekulasi atau faktor untung-untungan;
  2. Harus mengandung kejelasan;
  3. Mengandung transaksi untuk berjaga-jaga atau sebagai simpanan;
  4. Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang sejenis nilainya harus sama dan dibayarkan secara kontan atau tunai (At-Taqabudh);
  5. Jika sebaliknya atau mata uang berbeda jenis, transaksi wajib dilakukan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku sesuai rerata pasar (market rate) pada saat transaksi berlangsung.  Akadnya pun harus kontan atau langsung, dibayarkan secara tunai, dan menggunakan serah terima.

Baca juga: Cara Membaca Grafik Saham yang Tepat untuk Investor Pemula 

Jenis Trading Forex dan Hukumnya

jenis trading forex
jJnis trading forex (123rf)

Ada setidaknya 4 jenis trading forex paling lazim yang patut dikenali, yakni transaksi spot, transaksi forward, transaksi swap, dan transaksi option. Dari keempat jenis transaksi tersebut, hanya transaksi spot yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Sementara itu, tiga transaksi lainnya dianggap haram.

1. Transaksi spot

Transaksi spot adalah aktivitas jual beli valas yang dilakukan pada saat itu (over the counter) atau dengan penyelesaian selambat-lambatnya dalam dua hari. Hukumnya mubah karena dilakukan langsung dan kontan, serta dibayar lunas. Penyelesaian dua hari pun dianggap pengecualian lantaran tak mungkin dihindari mengingat transaksi internasional butuh waktu.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Emas Antam dan UBS

2. Transaksi forward

Transaksi forward menetapkan nilai jual beli valas di saat ini, tapi penyerahannya di waktu mendatang antara 2 hari hingga setahun. Hukumnya haram karena harga yang ditetapkan masih bersifat perjanjian (muwa’adah) dan belum tentu memiliki nilai yang sama di kemudian hari sehingga tidak mendirikan prinsip adil sesuai syariat Islam.

3. Transaksi swap

Transaksi valas ini merupakan kontrak jual beli yang menggabungkan sistem spot dan forward sehingga baru diserahkan ketika harganya terus naik. Hukum swap haram karena bersifat spekulasi.

4. Transaksi option

Sama halnya transaksi swap yang diharamkan karena spekulasi, transaksi option juga bersifat spekulasi lantaran jual beli dilakukan berdasarkan nilai dan jangka waktu tertentu sesuai yang sudah dipilih.

5. Transaksi nontunai

Di luar keempat jenis tersebut, saat ini ada sejumlah trading forex yang memberlakukan sistem pembayaran nontunai secara online. Kamu sebaiknya menghindari transaksi seperti ini lantaran berpeluang mendatangkan riba nasiah dan riba yadh yang memungkinkanmu tidak melakukan akad kontan, mencicil pembayaran, atau tidak membayar lunas sehingga hukumnya haram.

Baca juga: Rekomendasi Saham yang Menjanjikan untuk Investor Pemula

Nah, bagi kamu yang tertarik menjajal bisnis trading tanpa takut khawatir trading halal atau haram, saat ini sudah tersedia sejumlah trading forex syariah yang umumnya bebas bunga dan berisiko rendah.

Jadi, sudah tidak bingung lagi terkait trading halal atau haram atau hukum trading dalam Islam, kan? Cari tahu informasi dan tips lain seputar investasi hanya di BMoney!

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!