Perekonomian Indonesia telah lama bergantung pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggungnya. Usaha mikro kecil menengah telah terbukti menjadi kekuatan utama dalam pembangunan ekonomi negara ini, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
UMKM memiliki peran yang tak tergantikan dalam perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sekitar 99 persen dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM, dengan kontribusi mencapai 60,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) negara dan 96,9 persen terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
Mari menyelisik lebih jauh mengenai apa itu UMKM, ciri-ciri, kriteria, serta peran dan tantangannya.
Pengertian UMKM dan Cirinya
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008. UMKM sendiri muncul karena keterbatasan modal yang dimiliki para pelaku usaha, dengan ciri-ciri khusus sebagai berikut.
- Jenis komoditi atau barang yang tidak tetap
- Kemampuan berpindah tempat usaha
- Belum menerapkan administrasi dan pemisahan keuangan pribadi dan usaha
- Sumber daya manusia belum memiliki kualifikasi wirausaha yang kuat
- Tingkat pendidikan umumnya rendah
- Akses terbatas ke perbankan, tetapi sebagian memiliki akses ke lembaga keuangan non-bank
-
Belum memiliki izin usaha atau legalitas termasuk NPWP.
Kriteria dan Klasifikasi UMKM
Untuk mengetahui jenis usaha yang sedang dijalankan, perlu memahami kriteria UMKM. Hal ini penting untuk pengurusan surat izin usaha dan menentukan besaran pajak yang dikenakan pada pemilik usaha. Kriteria UMKM terbagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan pendapatan usaha tahunan paling banyak Rp300 juta.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen, baik dimiliki oleh individu maupun kelompok, bukan sebagai cabang dari perusahaan utama. Kekayaan bersihnya berkisar antara Rp50 juta sampai Rp500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan), dengan pendapatan usaha tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang tidak merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Kekayaan bersihnya melebihi Rp500 juta hingga Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), dengan pendapatan usaha tahunan antara Rp2,5-Rp50 miliar.
Selain kriteria berdasarkan kategorinya, terdapat empat kriteria lainnya dalam mengklasifikasikan UMKM di Indonesia. Di antaranya sebagai berikut.
- Livelihood Activities (sektor informal seperti pedagang kaki lima)
- Micro Enterprise (pengrajin yang belum memiliki sifat kewirausahaan)
- Small Dynamic Enterprise (memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor)
-
Fast Moving Enterprise (berpotensi menjadi Usaha Besar).
Peran dan Tantangan UMKM
Salah satu alasan mengapa UMKM menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia adalah karena sektor ini memberikan peluang kerja bagi jutaan penduduk. UMKM adalah penyedia lapangan kerja terbesar di negara ini, menciptakan pekerjaan bagi masyarakat di berbagai sektor, mulai dari industri kerajinan tangan, perdagangan, kuliner, hingga jasa.
Selain itu, UMKM juga berperan penting dalam pengentasan kemiskinan. Banyak orang Indonesia yang hidup di daerah pedesaan atau perkotaan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal. UMKM memberikan peluang kepada mereka untuk menjadi pengusaha mandiri, menghasilkan pendapatan sendiri, dan mengurangi tingkat kemiskinan di negara ini.
Keberagaman produk dan jasa yang ditawarkan oleh Usaha mikro kecil menengah juga menjadikannya sebagai tulang punggung ekonomi yang tangguh. UMKM tidak hanya memproduksi barang dan jasa untuk pasar lokal, tetapi juga telah berkembang menjadi ekspor dan menghasilkan devisa negara. Produk-produk UMKM Indonesia, seperti kerajinan tangan, makanan tradisional, dan produk tekstil, semakin mendapatkan apresiasi di pasar internasional.
Namun, meskipun UMKM adalah salah satu kontribusi terbesar dalam perekonomian Indonesia, sektor ini juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang dihadapi oleh UMKM antara lain keterbatasan modal, akses ke pasar, dan kurangnya keterampilan manajemen. Oleh karena itu, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada UMKM, seperti program pelatihan, akses pembiayaan yang mudah, dan pengembangan pasar.
Untuk memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, langkah-langkah yang terintegrasi dan berkelanjutan perlu diambil. Pemerintah perlu terus memperbaiki regulasi dan kebijakan yang mendukung UMKM, seperti memperkuat kerja sama antara UMKM dengan perusahaan besar, menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, dan memfasilitasi inovasi dan teknologi.
Dalam era digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi, UMKM juga perlu memanfaatkan potensi e-commerce dan platform digital untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing. Kemampuan adaptasi dan inovasi akan menjadi kunci dalam menghadapi persaingan global.
Dengan dukungan yang tepat, Usaha mikro kecil menengah akan terus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia yang tak tergoyahkan. Peran UMKM dalam menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan membangun perekonomian yang inklusif semakin diperkuat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus mendukung dan memberikan perhatian pada sektor UMKM guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Jenis-Jenis UMKM di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis UMKM yang umum beroperasi di berbagai sektor ekonomi. Beberapa jenis UMKM adalah sebagai berikut.
1. UMKM Industri
Usaha manufaktur yang menghasilkan produk-produk barang, seperti pengolahan makanan dan minuman, pengolahan kayu, tekstil, kerajinan tangan, dan lain sebagainya.
2. UMKM Jasa
Usaha yang bergerak di sektor jasa, misalnya usaha jasa konstruksi, jasa perhotelan, pariwisata, jasa keuangan, jasa konsultasi, reparasi, transportasi, dan lain sebagainya.
3. UMKM Perdagangan
Usaha perdagangan yang melibatkan distribusi dan penjualan produk-produk baik secara fisik maupun online, seperti usaha toko retail, grosir, e-commerce, dan sejenisnya.
4. UMKM Pertanian
Usaha yang berhubungan dengan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, seperti usaha tani, peternakan ayam, perikanan budidaya, dan sejenisnya.
5. UMKM Kuliner
Usaha yang bergerak di sektor kuliner, misalnya restoran, warung makan, kafe, katering, usaha makanan dan minuman, serta industri kuliner lainnya.
6. UMKM Kreatif
Usaha yang berbasis pada kreativitas dan seni, seperti desain grafis, seni kerajinan, fashion, perhiasan, produksi konten digital, seni pertunjukan, dan sejenisnya.
7. UMKM Teknologi
Usaha yang berfokus pada pengembangan dan penerapan teknologi, seperti startup teknologi, perusahaan pengembang perangkat lunak (software), pengembangan aplikasi, e-commerce, dan sejenisnya.
Nah, bagi kamu yang sedang berkontribusi sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah jangan lupa berinvestasi demi masa depan yang lebih baik. Agar tidak bingung, kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp10 ribu di aplikasi investasi BMoney. Selain mudah dan cepat, aplikasi andal dan terpercaya ini juga memberikan banyak keuntungan dan beragam fitur menarik. Tunggu apa lagi, segera unduh aplikasinya di Play Store atau App Store.