WAPERD: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Syarat Perizinannya

Uji Agung Santosa

01 November 2023

Pengertian WAPERD, tugas, fungsi, dan syarat sertifikasinya (123rf.com)
Pengertian WAPERD, tugas, fungsi, dan syarat sertifikasinya (123rf.com)

Ingin berinvestasi reksa dana tapi tidak tahu harus memilih reksa dana apa yang paling tepat? Atau masih ragu dan takut terjebak dalam investasi bodong? Tak perlu khawatir, kamu bisa memanfaatkan bantuan atau jasa WAPERD.

Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana atau disingkat WAPERD adalah individu yang memiliki sertifikasi dari OJK untuk melakukan kegiatan pemasaran reksa dana. Meski terdengar kurang familiar, istilah ini sejatinya memiliki peran penting dalam investasi reksa dana.

 

Agar lebih paham, mari menyelisik apa itu WAPERD, mulai dari pengertian, fungsi, tugas, hingga perizinan, syarat, dan tata cara mendapat sertifikasi WAPERD.

Baca juga: Daftar Pertanyaan tentang Reksa Dana yang Penting Diketahui Pemula 

Pengertian WAPERD

WAPERD adalah individu yang mendapat izin dari OJK.
WAPERD adalah individu yang mendapat izin dari OJK.

WAPERD adalah seorang individu yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penjualan dan pemasaran produk efek reksa dana kepada para investor. OJK sendiri merupakan lembaga pengawas di sektor pasar modal di Indonesia.

Sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi OJK, WAPERD merupakan individu atau perseorangan yang telah diberi izin oleh OJK untuk bertindak sebagai pihak penjual produk efek reksa dana dan produk investasi lainnya yang tunduk pada peraturan undang-undang yang mengatur pasar modal. 

Dengan kata lain, kamu tak perlu ragu membeli reksa dana melalui WAPERD karena memberikan kepastian bahwa produk investasi yang ditawarkan juga berasal dari perusahaan yang telah memperoleh legalitas dan persetujuan dari OJK.

WAPERD sendiri akan menawarkan atau menjual efek reksa dana kepada investor melalui perusahaan yang telah memiliki izin usaha dari OJK. Perusahaan-perusahaan ini bisa berupa manajer investasi, gerai investasi, atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). 

Hingga saat ini, ada setidaknya 20 ribu individu yang diakui sebagai WAPERD dan bekerja di berbagai bidang, termasuk Manajer Investasi, perusahaan sekuritas, bank, perusahaan Financial Technology (Fintech), dan lainnya. 

Baca juga: Mengenal Fund Fact Sheet dan Manfaatnya dalam Investasi Reksa Dana? 

Peran dan Fungsi WAPERD

Fungsi WAPERD adalah membantu perusahaan untuk memasarkan produk reksa dana dan produk investasi lainnya yang telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Menggunakan jasa WAPERD juga memberikan kepastian dan keamanan kepada investor, karena mereka telah memahami aturan dan peraturan di sektor pasar modal. 

WAPERD membantu mempermudah proses investasi bagi para investor dengan memberikan informasi yang akurat dan membantu investor memahami produk reksa dana yang mereka tawarkan. Selain itu, WAPERD juga berfungsi memberi keamanan  dalam melakukan aktivitas menanam modal lantaran membantu meminimalkan risiko terjebak dalam investasi ilegal atau bodong.

Izin WAPERD

Izin yang diberikan oleh OJK kepada WAPERD memiliki jangka waktu berlaku selama tiga tahun, dihitung sejak tanggal kelahiran pemegang izin, dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Adapun salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin ini adalah mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) setidaknya satu kali dalam tiga tahun.

Seorang calon WAPERD harus memperoleh izin dan dinyatakan lulus dari Lembaga Sertifikasi yang telah disetujui dan ditunjuk oleh OJK itu sendiri.

Baca juga: Jangan Sampai Merugi! Ini 5 Kesalahan Investasi Reksa Dana yang Wajib Dihindari 

Syarat menjadi WAPERD

Syarat-syarat menjadi WAPERD berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 antara lain sebagai berikut.

  • Memiliki sertifikat keahlian yang dibutuhkan untuk menjadi Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui.
  • Tidak memiliki riwayat keterlibatan dalam perbuatan tercela dan/atau tidak pernah dihukum karena tindak pidana, terutama di bidang keuangan dan pasar modal.
  • Memiliki moral dan akhlak yang baik.
  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum

Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin WAPERD

Selain memenuhi persyaratan di atas, prosedur pengajuan permohonan izin WAPERD melibatkan beberapa langkah dan proses. Permohonan ini dapat diajukan melalui platform elektronik bernama SPRINT dengan mengunggah berbagai dokumen pelengkap yang diminta. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi:

  • Fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku.
  • Fotokopi sertifikat kelulusan keahlian yang diperlukan sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi yang diakui.
  • Dokumen bukti sertifikasi WAPERD. 
  • Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), dokumen harus disertai surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan yang berada di Indonesia.
  • Jika pemohon adalah WNA yang bekerja di lembaga jasa keuangan, dokumen harus disertai fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Seluruh dokumen pelengkap ini harus dipenuhi dan diajukan dengan lengkap tanpa ada satu pun yang tertinggal atau terlewat, agar permohonan sertifikasi WAPERD OJK dapat diproses dengan baik.

Baca juga: Pengertian Switching Reksa Dana, Mekanisme, dan Keuntungannya 

Tugas dan Kewajiban WAPERD

Tugas Dan Kewajiban Waperd (123rf.com)
Tugas Dan Kewajiban Waperd (123rf.com)

Secara umum, tugas atau kewajiban utama seorang WAPERD adalah memasarkan produk reksa dana yang dikelola oleh sebuah perusahaan. Meskipun begitu, ada sejumlah tugas dan kewajiban lain yang juga penting untuk dipahami oleh seorang WAPERD, seperti berikut ini. 

  • Mematuhi ketentuan perundang-undangan pasar modal Indonesia yang mengatur transaksi efek reksa dana dan produk investasi lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
  • Melakukan pekerjaan dengan profesionalisme saat memasarkan efek reksa dana dan produk investasi lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  •  Saat menjalankan tugasnya, WAPERD harus memprioritaskan kepentingan dan kondisi finansial calon nasabah. Hal ini berarti mempertimbangkan kemampuan finansial calon nasabah saat melakukan transaksi efek atau produk reksa dana serta produk investasi lainnya. Semua aktivitas yang dilakukan harus sesuai dan mematuhi aturan yang berlaku di sektor pasar modal.

Larangan dan Hal yang Tak Boleh Dilakukan WAPERD

Selain tugas-tugas yang harus dijalankan, ada juga sejumlah larangan dan hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang WAPERD ketika melaksanakan tugas dan kewajibannya, yakni sebagai berikut. 

  • Dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai, salah, tidak benar, atau menyesatkan saat melakukan penawaran atau penjualan produk reksa dana dan instrumen investasi lain yang sudah diatur dalam ketentuan aturan undang-undang sektor pasar modal.
  • Tidak boleh berperan sebagai perwakilan dari perusahaan efek atau reksa dana.

Pada akhirnya, WAPERD merupakan pihak yang sangat penting dalam dunia investasi dan pasar modal. Oleh karena itu, penting bagi semua pelaku di industri ini, termasuk investor dan emitennya, untuk memahami peran, fungsi, izin, syarat, tugas, dan larangan yang berlaku bagi WAPERD.

Di samping menggunakan jasa WAPERD, kamu yang ingin terhindar dari investasi bodong juga bisa menggunakan aplikasi investasi BMoney. Dengan BMoney, investasi dijamin aman karena diawasi langsung oleh OJK. 

Selain dapat melakukan diversifikasi portofolio, BMoney juga memberi banyak kemudahan bagi penggunanya, mulai dari kelengkapan berbagai fitur menarik hingga bisa berinvestasi dengan modal terjangkau mulai dari Rp10 ribu. Segera download BMoney melalui Play Store atau App Store

 

Artikel menarik lainnya

reksadana_hero_image

Selalu update bareng komunitas investor BMoney!