BMoney bekerja sama dengan Treasury selaku penjual dan/atau penyedia emas secara digital yang telah memiliki izin Pedagang Fisik Emas Digital dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan melalui Surat Keputusan No.001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 untuk memfasilitasi kamu dalam melakukan transaksi pembelian dan penjualan emas.
Setiap gram emas digital yang kamu miliki di BMoney, didukung oleh rasio 1:1 emas fisik dan tersimpan di Kustodi resmi yang tercatat di OJK. Jadi, kamu bisa nabung emas dengan praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.