Pasar Reguler (Regular Board): jenis pasar yang digunakan
untuk transaksi saham sehari-hari. Transaksi saham di Pasar Reguler
menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus
selama periode perdagangan. Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah
terus setiap waktu. Saham-saham di Pasar Reguler diperdagangkan dalam satuan
perdagangan lot, dimana 1 lot sekarang adalah 100 lembar. Mekanisme
penyelesaian transaksi di pasar reguler menggunakan standar T+2 (2 hari bursa
setelah transaksi),uang pembelian atau penjualan saham diproses pada 2 hari
bursa setelah transaksi.
Pasar Negosiasi (Negotiated Board): jenis pasar yang
transaksi sahamnya tidak seperti proses yang umum. Hampir mirip dengan cara
perdagangan di Pasar Reguler, di Pasar Negosiasi juga ada tawar menawar tetapi
tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tawar menawar harga dilakukan secara
pribadi, tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Hasil negosiasi harus disepakati
oleh bursa. Satuan perdagangan di pasar negosiasi menggunakan satuan lembar.
Pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap
1 lot (atau di bawah 100 lembar). Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar
negosiasi disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya
pasar negosiasi digunakan oleh institusi yang membeli saham dalam jumlah besar
dan tidak melalui bursa (contohnya pada akuisisi, merger perusahaan lain).
Pasar Tunai (Cash Market): jenis pasar yang mirip dengan
pasar reguler, tetapi berbeda pada sistem pembayarannya. Saham-saham di Pasar
Tunai diperdagangkan dalam satuan lot. Mekanisme penyelesaian transaksi di
pasar tunai menggunakan standar T+0 (hari itu juga) dan hanya di sesi 1. Pasar
Tunai biasanya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam
memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Misalnya pada
transaksi short selling.