Pasar Reguler (Regular Board): jenis pasar yang digunakan untuk transaksi saham sehari-hari. Transaksi saham di Pasar Reguler menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Maka, boleh dibilang harga saham bisa berubah terus setiap waktu. Saham-saham di Pasar Reguler diperdagangkan dalam satuan perdagangan lot, dimana 1 lot sekarang adalah 100 lembar. Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar reguler menggunakan standar T+2 (2 hari bursa setelah transaksi),uang pembelian atau penjualan saham diproses pada 2 hari bursa setelah transaksi.
Pasar Negosiasi (Negotiated Board): jenis pasar yang transaksi sahamnya tidak seperti proses yang umum. Hampir mirip dengan cara perdagangan di Pasar Reguler, di Pasar Negosiasi juga ada tawar menawar tetapi tidak dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tawar menawar harga dilakukan secara pribadi, tetapi tetap dalam pengawasan bursa. Hasil negosiasi harus disepakati oleh bursa. Satuan perdagangan di pasar negosiasi menggunakan satuan lembar. Pasar negosiasi biasanya dipilih bila jumlah lembar saham investor tidak genap 1 lot (atau di bawah 100 lembar). Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar negosiasi disesuaikan dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya pasar negosiasi digunakan oleh institusi yang membeli saham dalam jumlah besar dan tidak melalui bursa (contohnya pada akuisisi, merger perusahaan lain).
Pasar Tunai (Cash Market): jenis pasar yang mirip dengan pasar reguler, tetapi berbeda pada sistem pembayarannya. Saham-saham di Pasar Tunai diperdagangkan dalam satuan lot. Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar tunai menggunakan standar T+0 (hari itu juga) dan hanya di sesi 1. Pasar Tunai biasanya digunakan untuk menyelesaikan kegagalan anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Misalnya pada transaksi short selling.