SBN (Surat Berharga Negara) adalah surat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia untuk membiayai APBN sekaligus menjadi pilihan investasi aman, terjangkau, dan menguntungkan bagi masyarakat.
Semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP.
Minimum pembelian SBN yaitu sebesar Rp1 juta. Sedangkan, maksimum pembelian berbeda-beda tergantung tiap seri, umumnya di Rp5 miliar - Rp10 miliar per SID.
Buka aplikasi BMoney, klik menu “e-SBN”
Klik “Mulai Investasi e-SBN”
Tick seluruh Syarat dan Ketentuan, lalu klik “Registrasi Akun e-SBN sekarang”
Akun e-SBN sedang diproses
Selanjutnya, kamu akan masuk ke webview Trimegah, sekuritas partner resmi e-SBN BMoney untuk melakukan transaksi e-SBN.
Jatuh tempo adalah waktu berakhirnya investasi e-SBN. Di tanggal ini, pemerintah akan mengembalikan uang pokok yang kamu investasikan, sedangkan untuk kupon sudah kamu terima rutin sebelumnya setiap bulannya.
Kupon adalah imbalan bunga yang diterima oleh investor dengan persentase tetap per tahun yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Pembayaran kupon e-SBN dilakukan setiap bulan, langsung ke rekening investor yang terdaftar di BMoney, dengan jadwal sebagai berikut:
Risiko gagal bayar: Tidak perlu khawatir, karena pokok dan kupon e-SBN dijamin 100% oleh Pemerintah lewat Undang-Undang.
Risiko likuiditas: Khusus untuk e-SBN yang tidak bisa diperdagangkan (seperti SBR dan ST), kamu tidak bisa menjualnya di pasar sekunder. Tapi tenang, ada fitur early redemption yang memungkinkan kamu mencairkan sebagian dana sebelum jatuh tempo.
Imbal hasil e-SBN dikenakan pajak final sebesar 10%, lebih rendah dibanding pajak bunga deposito yang mencapai 20%.
e-SBN merupakan surat berharga yang bersifat scripless (tanpa warkat), artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut telah dicatatkan secara elektronik di sistem subregistry.
MHP adalah masa minimum kepemilikan sebelum e-SBN bisa dijual di pasar sekunder. Untuk e-SBN ORI dan SR, MHP ditetapkan selama 1 kali periode pembagian kupon. Contoh: Jika kamu membeli ORI pada tanggal penerbitan dan kupon dibagikan tiap bulan, maka kamu baru bisa menjual ORI di pasar sekunder setelah menerima kupon pertama.
Tidak. Pembelian e-SBN yang sudah berhasil tidak dapat dibatalkan. Investor hanya bisa menjual e-SBN tertentu di pasar sekunder (seperti ORI dan SR), atau menggunakan fitur early redemption pada seri non-tradable (seperti SBR dan ST) sesuai ketentuan pemerintah.
Jika kamu sudah memesan e-SBN tetapi tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu berakhir, maka pesanan otomatis dibatalkan. Kuota pembelian individu akan kembali tersedia setelah 2x24 jam hari kerja.
Secara umum, pembelian e-SBN tidak dikenakan biaya tambahan. Namun, ada biaya penyimpanan (safekeeping) sebesar 0,025% per tahun dari total nilai portofolio e-SBN Ritel di Trimegah Sekuritas. Biaya ini tidak dibayar terpisah, melainkan otomatis dipotong saat Nasabah menerima kupon atau ketika menjual e-SBN di pasar sekunder.
MPN (Modul Penerimaan Negara) adalah sistem pembayaran resmi milik Pemerintah Indonesia untuk semua penerimaan negara, termasuk pembelian e-SBN. Saat investor membeli e-SBN, pembayaran dilakukan melalui MPN, sehingga dana tercatat langsung sebagai penerimaan negara dan tercatat aman.
Kode Billing adalah kode identifikasi pembayaran yang diterbitkan oleh sistem MPN (Modul Penerimaan Negara). Dalam hal pembelian e-SBN, kode billing ini berfungsi sebagai kode unik yang harus digunakan investor saat melakukan pembayaran. Dengan kode tersebut, sistem bisa memastikan bahwa dana yang dibayarkan benar-benar tercatat untuk pembelian e-SBN atas nama investor yang bersangkutan.
BANK BCA
1. VIA myBCA
2. VIA KlikBCA
3. VIA KlikBCA Bisnis
4. VIA ATM BCA
5. VIA Teller BCA
BANK MANDIRI
1. VIA ATM Mandiri
2. VIA Livin' by Mandiri
3. VIA Cabang Bank Mandiri
4. VIA Mandiri EDC Mini ATM
BANK BNI
1. VIA BNI Mobile Banking
2. VIA BNI Internet Banking
3. VIA ATM BNI
4. VIA Teller BNI
BANK BRI
1. VIA Internet Banking
2. VIA ATM BRI
3. VIA Teller
4. iBBIZ BRI
5. VIA BRImo
6. VIA CMS
BANK BSI
1. VIA BSI Net Banking
2. VIA ATM BSI
3. VIA BYOND
4. VIA Teller
BANK CIMB
1. VIA BizChannel@CIMB
2. VIA OCTO Mobile
3. VIA ATM
BANK PERMATA
1. VIA Permata NET
2. VIA ATM
3. VIA Cabang Bank Permata
DANA
TOKOPEDIA
BUKALAPAK
Registrasi e-SBN akan disetujui dalam kurun waktu 2 hari kerja.
Apabila registrasi e-SBN ditolak, kamu bisa langsung menghubungi CS BMoney melalui email cs@bukainvestasi.com untuk melakukan perbaikan data.
Kepemilikan e-SBN akan disimpan atas nama investor dicatatkan pada sub-rekening investor yang ada di KSEI.
Investor akan menerima bukti kepemilikan e-SBN berupa Surat Konfirmasi Kepemilikan SN yang dikeluarkan oleh KSEI dan akan didistribusikan oleh Trimegah Sekuritas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal setelmen.
Settlement date adalah tanggal efektif kepemilikan e-SBN. Pada hari ini, transaksi dianggap selesai: dana yang kamu bayarkan sudah diterima pemerintah, dan e-SBN resmi masuk ke portofolio investasimu.



